Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KAYONG UTARA DAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KUBU RAYA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas pelayanan terhadap agama Islam dan Katolik yang tidak tertampung dalam struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) dan ayat (2) dapat dilakukan dengan menunjuk seorang pengadministrasi pelayanan dan dikoordinasikan oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
