Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KAYONG UTARA DAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KUBU RAYA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan ini maka satuan kerja, pegawai, pembiayaan serta sarana: a. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara yang berada dalam kewenangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ketapang segera dialihkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara; dan b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya yang berada dalam kewenangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pontianak segera dialihkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya.
Koreksi Anda