Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KAYONG UTARA DAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KUBU RAYA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan ini maka satuan kerja, pegawai, pembiayaan serta sarana:
a. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara yang berada dalam kewenangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ketapang segera dialihkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara; dan
b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya yang berada dalam kewenangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pontianak segera dialihkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya.
Koreksi Anda
