Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KAYONG UTARA DAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KUBU RAYA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Teks Saat Ini
Kantor Kementerian Agama kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
