Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KAYONG UTARA DAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KUBU RAYA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara terdiri dari: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Urusan dan Penerangan Agama Islam; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik; e. Penyelenggara Haji dan Umrah; f. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; serta g. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya terdiri dari: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Urusan dan Penerangan Agama Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; serta f. Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Bagan struktur organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Pasal.id