Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Sekolah Menengah Agama Katolik yang selanjutnya disebut SMAK adalah lembaga pendidikan keagamaan Katolik setingkat Sekolah Menengah Atas.
2. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
3. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada SMAK sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
4. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
5. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik.