Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang SEKOLAH MENENGAH AGAMA KATOLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan SMAK bersumber dari: a. penyelenggara pendidikan; b. masyarakat; dan/atau c. sumber lain yang sah. (2) Untuk mendirikan SMAK penyelenggara wajib memiliki sumber pembiayaan yang cukup untuk kelangsungan program pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id