Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang SEKOLAH MENENGAH AGAMA KATOLIK
Teks Saat Ini
Tenaga kependidikan pada SMAK terdiri atas kepala sekolah, pustakawan, tenaga administrasi, dan tenaga lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran.
Koreksi Anda
