Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang SEKOLAH MENENGAH AGAMA KATOLIK
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap SMAK dilakukan untuk menjamin mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
