Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang SEKOLAH MENENGAH AGAMA KATOLIK
Teks Saat Ini
(1) Pendirian SMAK wajib memperoleh izin dari Menteri.
(2) Pendirian SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. penyelenggara merupakan lembaga berbadan hukum;
b. memiliki struktur organisasi;
c. memiliki surat pengusulan pendirian dari Uskup/Gereja Katolik;
d. mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
e. melampirkan pernyataan dan bukti kesanggupan untuk membiayai lembaga pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) tahun.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pendirian SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
