Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang SEKOLAH MENENGAH AGAMA KATOLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SMAK berfungsi untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat Katolik yang memahami dan mengamalkan nilai–nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi tenaga terampil di bidang agama, serta mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. (2) SMAK bertujuan membentuk peserta didik yang secara integral mampu memahami dan mengamalkan nilai–nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi tenaga terampil di bidang agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id