Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Uang Tunai untuk rumah pengganti adalah uang tunai yang diberikan kepada penduduk yang berada di area genangan Waduk Jatigede yang telah dibebaskan tanah dan/atau bangunan rumah
tinggal untuk pembangunan Waduk Jatigede namun belum memperoleh tempat penampungan pemukiman baru.
2. Uang Santunan adalah uang yang diberikan kepada penduduk lainnya yang berada di area genangan Waduk Jatigede yang tidak termasuk ke dalam penduduk yang menerima uang tunai untuk rumah pengganti.
5. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 194
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Balai Besar Wilayah Sungai /Balai Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat BBWS/BWS adalah unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.
(1) Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi BBWS Cimanuk Cisanggarung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Sumedang, dan Tim Fasilitasi Pembayaran Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti dan Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede dalam melaksanakan pemberian uang tunai untuk rumah pengganti dan pemberian uang santunan kepada masyarakat yang terkena dampak pembangunan Waduk Jatigede.
(2) Pedoman ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi keuangan dalam penyelenggaraan kegiatan pemberian uang tunai untuk rumah pengganti dan pemberian uang santunan terhadap masyarakat yang terkena dampak pembangunan waduk yang berada dalam area waduk jatigede agar berjalan tertib, lancar, terkendali, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara:
a. pemberian uang tunai untuk rumah pengganti; dan
b. pemberian uang santunan.
(1) Pemberian uang tunai untuk rumah pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, diperuntukkan sebagai:
a. penggantian bangunan;
b. penggantian pengadaan tanah; dan
c. tunjangan kehilangan pendapatan.
(2) Pemberian uang santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, diperuntukkan sebagai:
a. biaya pembongkaran rumah;
b. mobilisasi;
c. sewa rumah; dan
d. tunjangan kehilangan pendapatan.
Tata cara dan contoh format pemberian uang tunai untuk rumah pengganti dan pemberian uang santunan untuk penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunanan Waduk Jatigede yang meliputi:
a. registrasi, verifikasi, pembayaran, serta penegakan hukum dan kependudukan; dan
b. contoh format surat pernyataan telah menerima ganti rugi bangunan rumah tinggal sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975, format surat kuasa dari ahli waris, format formulir registrasi, format checklist kelengkapan persyaratan, format kuitansi, format surat pernyataan bersedia pindah dan melaksanakan pembongkaran bangunan rumah tinggal, dan format penanganan masalah.
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak surat pernyataan bersedia pindah dan melaksanakan pembongkaran bangunan rumah tinggal ditandatangani, penduduk yang terkena dampak pembangunan Waduk Jatigede harus membongkar bangunan rumah tinggal.
(2) Dalam hal sampai dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), belum melaksanakan pembongkaran bangunan rumah tinggal, BBWS Cimanuk Cisanggarung bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang melaksanakan pembersihan bangunan rumah tinggal penduduk.
(1) Dalam hal pihak yang berhak menerima uang tunai untuk rumah pengganti dan pemberian uang santunan untuk penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan waduk jatigede tidak diketahui keberadaannya, pemberian uang tunai untuk rumah pengganti dan pemberian uang santunan untuk penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan waduk jatigede dititipkan ke pengadilan negeri setempat.
(2) Jangka waktu penitipan pemberian uang tunai untuk rumah pengganti dan uang santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 2 (dua) tahun sejak uang tunai untuk rumah pengganti dan uang santunan dititipkan.
(3) Tata cara penitipan uang tunai untuk rumah pengganti dan pemberian uang santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghapusan hak atas tanah dari pihak yang berhak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 6 Mei 2015 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 24/PRT/M/2014 TENTANG PEDOMAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI BIDANG JASA KONSTRUKSI
CAKUPAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI BIDANG JASA KONSTRUKSI