Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 24-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBERIAN UANG TUNAI UNTUK RUMAH PENGGANTI DAN PEMBERIAN UANG SANTUNAN UNTUK PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN PEMBANGUNAN WADUK JATIGEDE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian uang tunai untuk rumah pengganti dan pemberian uang santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan melalui tahap: a. registrasi; b. verifikasi; dan c. pembayaran. (2) Dalam melaksanakan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Tim Fasilitasi Pembayaran Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti Dan Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede oleh Menteri. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari: a. pengarah; dan b. pelaksana. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berasal dari unsur Pemerintah Pusat, pemeritah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten atas usulan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten serta instansi vertikal termasuk Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Republik INDONESIA. (5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, menyusun rencana pelaksanaan untuk tahap registrasi, tahap verifikasi, dan tahap pembayaran pada masing-masing desa yang terkena dampak sosial pembangunan waduk jatigede. (6) Dalam hal terdapat permasalahan pada tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa keberatan karena tidak tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan Daftar Penduduk Penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti Dan Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede, Koordinator Bagian Penegakan Hukum Dan Kependudukan membuat rekomendasi daftar penduduk untuk dilakukan verifikasi dan validasi ulang daftar penduduk oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Jawa Barat. (7) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdiri dari: a. bagian registrasi; b. bagian verifikasi; c.bagian pembayaran; dan d.bagian penegakan hukum dan kependudukan. (8) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (7), mempunyai tugas antara lain: a. bagian registrasi menerima dan mengidentifikasi permohonan pembayaran penduduk yang terkena dampak pembangunan waduk jatigede yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan Daftar Penduduk Penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti Dan Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede termasuk kelengkapan berkas yang dipersyaratkan; b. bagian verifikasi memeriksa administrasi dokumen persyaratan serta pengecekan data pemohon yang diserahkan oleh bagian registrasi melalui aplikasi; c. bagian pembayaran melakukan pembayaran kepada penerima uang tunai untuk rumah pengganti atau uang santunan yang berhak serta melakukan pengambilan dokumentasi penyerahan pembayaran uang tunai untuk rumah pengganti dan uang santunan untuk penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan waduk jatigede untuk digunakan sebagai pendukung identifikasi; dan d. bagian penegakan hukum dan kependudukan menyelesaikan permasalahan yang disebabkan oleh keberatan karena pemohon tidak tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan Daftar Penduduk Penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti Dan Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede.
Koreksi Anda