Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 24-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBERIAN UANG TUNAI UNTUK RUMAH PENGGANTI DAN PEMBERIAN UANG SANTUNAN UNTUK PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN PEMBANGUNAN WADUK JATIGEDE
Teks Saat Ini
(1) Pemberian uang tunai untuk rumah pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, diperuntukkan sebagai:
a. penggantian bangunan;
b. penggantian pengadaan tanah; dan
c. tunjangan kehilangan pendapatan.
(2) Pemberian uang santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, diperuntukkan sebagai:
a. biaya pembongkaran rumah;
b. mobilisasi;
c. sewa rumah; dan
d. tunjangan kehilangan pendapatan.
Koreksi Anda
