Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 24-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBERIAN UANG TUNAI UNTUK RUMAH PENGGANTI DAN PEMBERIAN UANG SANTUNAN UNTUK PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN PEMBANGUNAN WADUK JATIGEDE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak surat pernyataan bersedia pindah dan melaksanakan pembongkaran bangunan rumah tinggal ditandatangani, penduduk yang terkena dampak pembangunan Waduk Jatigede harus membongkar bangunan rumah tinggal. (2) Dalam hal sampai dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), belum melaksanakan pembongkaran bangunan rumah tinggal, BBWS Cimanuk Cisanggarung bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang melaksanakan pembersihan bangunan rumah tinggal penduduk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 24-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id