Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 24-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBERIAN UANG TUNAI UNTUK RUMAH PENGGANTI DAN PEMBERIAN UANG SANTUNAN UNTUK PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN PEMBANGUNAN WADUK JATIGEDE
Teks Saat Ini
(1) Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi BBWS Cimanuk Cisanggarung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Sumedang, dan Tim Fasilitasi Pembayaran Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti dan Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede dalam melaksanakan pemberian uang tunai untuk rumah pengganti dan pemberian uang santunan kepada masyarakat yang terkena dampak pembangunan Waduk Jatigede.
(2) Pedoman ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi keuangan dalam penyelenggaraan kegiatan pemberian uang tunai untuk rumah pengganti dan pemberian uang santunan terhadap masyarakat yang terkena dampak pembangunan waduk yang berada dalam area waduk jatigede agar berjalan tertib, lancar, terkendali, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
