Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 24-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBERIAN UANG TUNAI UNTUK RUMAH PENGGANTI DAN PEMBERIAN UANG SANTUNAN UNTUK PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN PEMBANGUNAN WADUK JATIGEDE
Teks Saat Ini
Tata cara dan contoh format pemberian uang tunai untuk rumah pengganti dan pemberian uang santunan untuk penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunanan Waduk Jatigede yang meliputi:
a. registrasi, verifikasi, pembayaran, serta penegakan hukum dan kependudukan; dan
b. contoh format surat pernyataan telah menerima ganti rugi bangunan rumah tinggal sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975, format surat kuasa dari ahli waris, format formulir registrasi, format checklist kelengkapan persyaratan, format kuitansi, format surat pernyataan bersedia pindah dan melaksanakan pembongkaran bangunan rumah tinggal, dan format penanganan masalah.
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
