Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 24-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBERIAN UANG TUNAI UNTUK RUMAH PENGGANTI DAN PEMBERIAN UANG SANTUNAN UNTUK PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN PEMBANGUNAN WADUK JATIGEDE
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Uang Tunai untuk rumah pengganti adalah uang tunai yang diberikan kepada penduduk yang berada di area genangan Waduk Jatigede yang telah dibebaskan tanah dan/atau bangunan rumah
tinggal untuk pembangunan Waduk Jatigede namun belum memperoleh tempat penampungan pemukiman baru.
2. Uang Santunan adalah uang yang diberikan kepada penduduk lainnya yang berada di area genangan Waduk Jatigede yang tidak termasuk ke dalam penduduk yang menerima uang tunai untuk rumah pengganti.
5. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 194
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Balai Besar Wilayah Sungai /Balai Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat BBWS/BWS adalah unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.
Koreksi Anda
