Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tindakan khusus sementara (affirmative action) adalah kebijakan sementara yang dikhususkan untuk perempuan dalam usaha mencapai keadilan gender dan kesetaraan gender bidang politik.
2. Organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila.
3. Partisipasi politik adalah keikutsertaan warga negara dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
4. Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok Warga Negra INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara serta memelihara keutuhan www.djpp.kemenkumham.go.id
Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Lembaga legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
6. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8. Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Dengan Peraturan Menteri ini disusun Panduan Peningkatan Partisipasi Politik Perempuan di Lembaga Legislatif, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Maksud penyusunan Panduan Peningkatan Partisipasi Politik Perempuan di Lembaga Legislatif adalah sebagai acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak agar program dan kegiatan peningkatan partisipasi politik perempuan di lembaga legislatif mencapai hasil yang telah ditetapkan.
Tujuan Panduan Peningkatan Partisipasi Politik Perempuan di Lembaga Legislatif adalah untuk membantu penyusunan program dan kegiatan peningkatan partisipasi perempuan di lembaga legislatif agar lebih sistematis, terukur, dan akuntabel.
(1) Panduan Peningkatan Partisipasi Politik Perempuan di Lembaga Legislatif meliputi :
a. Peran kelembagaan;
b. Kebijakan;
c. Strategi (sebelum pemilu, selama pemilu, dan setelah pemilu);
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Pelaksanaan program dan kegiatan;
e. Pendanaan; dan
f. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan.
(2) Ruang lingkup Panduan Peningkatan Partisipasi Politik Perempuan di Lembaga Legislatif ini menjelaskan tentang program dan kegiatan untuk meningkatkan partisipasi perempuan di kepengurusan partai politik, pencalonan dalam pemilu legislatif, dan pelaksanaan fungsi- fungsi legislatif.
(1) Pendanaan program dan kegiatan peningkatan partisipasi politik perempuan di lembaga legislatif dapat bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan/atau APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pendanaan yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan pada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
SKPD yang melaksanakan program dan kegiatan peningkatan partisipasi politik perempuan di lembaga legislatif membuat laporan dan melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan dimaksud.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2013 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
LINDA AMALIA SARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id