Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PANDUAN PENINGKATAN PARTISIPASI POLITIK PEREMPUAN DI LEMBAGA LEGISLATIF
Teks Saat Ini
Tujuan Panduan Peningkatan Partisipasi Politik Perempuan di Lembaga Legislatif adalah untuk membantu penyusunan program dan kegiatan peningkatan partisipasi perempuan di lembaga legislatif agar lebih sistematis, terukur, dan akuntabel.
Koreksi Anda
