Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PANDUAN PENINGKATAN PARTISIPASI POLITIK PEREMPUAN DI LEMBAGA LEGISLATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan program dan kegiatan peningkatan partisipasi politik perempuan di lembaga legislatif dapat bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan/atau APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Pendanaan yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan pada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Koreksi Anda