Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PANDUAN PENINGKATAN PARTISIPASI POLITIK PEREMPUAN DI LEMBAGA LEGISLATIF
Teks Saat Ini
Maksud penyusunan Panduan Peningkatan Partisipasi Politik Perempuan di Lembaga Legislatif adalah sebagai acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak agar program dan kegiatan peningkatan partisipasi politik perempuan di lembaga legislatif mencapai hasil yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
