Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PANDUAN PENINGKATAN PARTISIPASI POLITIK PEREMPUAN DI LEMBAGA LEGISLATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SKPD yang melaksanakan program dan kegiatan peningkatan partisipasi politik perempuan di lembaga legislatif membuat laporan dan melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan dimaksud.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Pasal.id