Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PANDUAN PENINGKATAN PARTISIPASI POLITIK PEREMPUAN DI LEMBAGA LEGISLATIF
Teks Saat Ini
SKPD yang melaksanakan program dan kegiatan peningkatan partisipasi politik perempuan di lembaga legislatif membuat laporan dan melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan dimaksud.
Koreksi Anda
