Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PANDUAN PENINGKATAN PARTISIPASI POLITIK PEREMPUAN DI LEMBAGA LEGISLATIF
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan Menteri ini disusun Panduan Peningkatan Partisipasi Politik Perempuan di Lembaga Legislatif, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
