Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PANDUAN PENINGKATAN PARTISIPASI POLITIK PEREMPUAN DI LEMBAGA LEGISLATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panduan Peningkatan Partisipasi Politik Perempuan di Lembaga Legislatif meliputi : a. Peran kelembagaan; b. Kebijakan; c. Strategi (sebelum pemilu, selama pemilu, dan setelah pemilu); www.djpp.kemenkumham.go.id d. Pelaksanaan program dan kegiatan; e. Pendanaan; dan f. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan. (2) Ruang lingkup Panduan Peningkatan Partisipasi Politik Perempuan di Lembaga Legislatif ini menjelaskan tentang program dan kegiatan untuk meningkatkan partisipasi perempuan di kepengurusan partai politik, pencalonan dalam pemilu legislatif, dan pelaksanaan fungsi- fungsi legislatif.
Koreksi Anda