Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gender adalah nilai-nilai sosial budaya yang dianut oleh masyarakat mengenai tugas, peran, tanggung jawab, sikap dan sifat yang dianggap patut bagi perempuan dan laki-laki yang dapat berubah dari waktu ke waktu.
2. Perencanaan yang responsif gender adalah proses perencanaan pembangunan di bidang pendidikan Islam mulai dari penyusunan kegiatan, penerapan analisis gender dengan metode Gender Analysis Pathway berdasarkan data terpilah dan statistik gender.
3. Penganggaran responsif Gender adalah anggaran yang mengakomodasi keadilan bagi perempuan dan laki-laki termasuk kelompok orang yang memiliki kemampuan beda (diffable) dalam memperoleh akses, manfaat, berpartisipasi dalam mengambil keputusan dan mengontrol sumber-sumber daya serta kesetaraan terhadap kesempatan dan peluang dalam menikmati hasil pembangunan.
4. Responsif Gender adalah suatu keadaan yang memberikan perhatian secara konsisten dan sistematis terhadap perbedaan-perbedaan antara perempuan dan laki-laki dalam masyarakat yang diwujudkan dalam sikap dan aksi untuk mengatasi ketidakadilan yang terjadi karena perbedaan-perbedaan tersebut
5. Data Terpilah adalah data terpilah menurut jenis kelamin dan status dan kondisi perempuan dan laki-laki di bidang pendidikan Islam.