Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PADA PENDIDIKAN ISLAM YANG RESPONSIF GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyusun perencanaan yang responsif gender pada Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik INDONESIA dilakukan sejak penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, di Kementerian Agama.
Koreksi Anda