Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PADA PENDIDIKAN ISLAM YANG RESPONSIF GENDER
Teks Saat Ini
Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender di Kementerian Agama melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja yang tugas dan fungsinya menyusun perencanaan dan penganggaran dalam melaksanakan Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Pada Pendidikan Islam Yang Responsif Gender.
Koreksi Anda
