Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PADA PENDIDIKAN ISLAM YANG RESPONSIF GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Kerja dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 melakukan upaya: a. komunikasi informasi dan edukasi, fasilitasi, sosialisasi dan advokasi tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Pada Pendidikan Islam Yang Responsif Gender di Kementerian Agama; b. pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Pada Pendidikan Islam Yang Responsif Gender di Kementerian Agama yang dilakukan unit kerja yang menyusun perencanaan dan penganggaran; (2) Dalam melakukan sosialisasi dan advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Koreksi Anda