Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PADA PENDIDIKAN ISLAM YANG RESPONSIF GENDER
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Kerja dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 melakukan upaya:
a. komunikasi informasi dan edukasi, fasilitasi, sosialisasi dan advokasi tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Pada Pendidikan Islam Yang Responsif Gender di Kementerian Agama;
b. pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Pada Pendidikan Islam Yang Responsif Gender di Kementerian Agama yang dilakukan unit kerja yang menyusun perencanaan dan penganggaran;
(2) Dalam melakukan sosialisasi dan advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Koreksi Anda
