Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PADA PENDIDIKAN ISLAM YANG RESPONSIF GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Pada Pendidikan Islam Yang Responsif Gender sebagai acuan bagi perencana program di setiap unit kerja di Kementerian Agama Republik INDONESIA dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender.
Koreksi Anda