Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PADA PENDIDIKAN ISLAM YANG RESPONSIF GENDER
Teks Saat Ini
Unit kerja yang tugas dan fungsinya menyusun perencanaan dan penganggaran di Kementerian Agama menggunakan Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Pada Pendidikan Islam Yang Responsif Gender dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender.
Koreksi Anda
