Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010– 2014, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian adalah dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2014.
2. Rencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian adalah dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 1 (satu) tahun.
3. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
4. Dekonsentrasi bidang kelautan dan perikanan adalah pelimpahan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.
5. Dana dekonsentrasi bidang kelautan dan perikanan adalah dana yang berasal dari anggaran belanja pemerintah pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi di bidang kelautan dan perikanan.
6. Tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan adalah penugasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas tertentu di bidang kelautan dan perikanan dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
7. Dana tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan adalah dana yang berasal dari anggaran belanja pemerintah pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan.
8. Satuan kerja perangkat daerah, yang selanjutnya disebut SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan di daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
9. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
10. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
11. Kuasa pengguna anggaran dekonsentrasi/tugas pembantuan, yang selanjutnya disebut KPA dekonsentrasi/tugas pembantuan adalah kepala dinas yang membidangi kelautan dan perikanan di provinsi/kabupaten/kota selaku pejabat yang menyelenggarakan kegiatan dekonsentrasi/tugas pembantuan sesuai dengan rencana
kerja dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan bertanggungjawab atas pengelolaannya.
12. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
13. Dinas provinsi adalah dinas provinsi yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.
14. Dinas kabupaten/kota adalah dinas kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.
15. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal lingkup Kementerian.
17. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
18. Gubernur adalah wakil pemerintah dalam hal dekonsentrasi dan kepala pemerintah daerah provinsi dalam hal tugas pembantuan.
19. Bupati/walikota adalah kepala pemerintah daerah kabupaten/kota.
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan bagi kementerian, provinsi, dan kabupaten/kota, serta instansi terkait baik pusat maupun daerah.
(2) Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan tujuan untuk:
a. memberikan pedoman untuk tertib administrasi pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan;
b. mengakselerasi pencapaian sasaran kinerja utama pembangunan kelautan dan perikanan yang akuntabel; dan
c. memberikan pedoman dalam pelimpahan dan/atau penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan kepada gubernur dan/atau provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Ruang lingkup pedoman pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan meliputi:
a. arah kebijakan;
b. program dan kegiatan;
c. perencanaan dan pelaksanaan;
d. pembinaan;
e. monitoring dan evaluasi; dan
f. pelaporan.
(1) Dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan diarahkan untuk mengakselerasi pencapaian sasaran prioritas pembangunan nasional, visi, dan misi pembangunan kelautan dan perikanan sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian.
(2) Dana dekonsentrasi bidang kelautan dan perikanan diarahkan untuk mendanai kegiatan yang bersifat non-fisik yang merupakan urusan Kementerian yang dilimpahkan kepada gubernur, meliputi kegiatan sinkronisasi dan koordinasi, fasilitasi, bimbingan teknis, pelatihan, penyuluhan, supervisi, penelitian dan survei, perkarantinaan ikan, pembinaan dan pengawasan, serta pengendalian dan pelaporan.
(3) Dana tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan diarahkan untuk mendanai kegiatan yang bersifat fisik, yang merupakan urusan Kementerian yang ditugaskan kepada provinsi dan/atau kabupaten/kota, untuk pembangunan dan/atau pengembangan sarana dan prasarana kelautan dan perikanan, meliputi:
a. perikanan tangkap;
b. perikanan budidaya;
c. pemasaran dan pengolahan hasil perikanan;
d. pengelolaan kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
e. pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; dan
f. kegiatan yang bersifat pemberdayaan masyarakat.
(1) Program dan kegiatan bidang kelautan dan perikanan yang dilimpahkan oleh Kementerian kepada gubernur dan/atau ditugaskan kepada provinsi dan/atau kabupaten/kota tertentu adalah program dan kegiatan yang dapat didekonsentrasikan dan/atau ditugaskan dan tertuang dalam Rencana strategis Kementerian, Rencana Kerja Kementerian dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dengan indikator kinerja output dan outcome yang terukur.
(2) Pembiayaan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang dilimpahkan dari Kementerian kepada gubernur dan/atau ditugaskan kepada provinsi dan/atau kabupaten/kota tertentu bersumber dari anggaran belanja pemerintah pusat Kementerian;
(3) Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang menerima pelimpahan dan/atau penugasan dari Kementerian tidak diwajibkan menyediakan dana pendamping yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(1) Perencanaan program dan kegiatan pembangunan bidang kelautan dan perikanan yang dilimpahkan dan/atau ditugaskan dilakukan melalui tahapan sinkronisasi Kementerian dengan:
a. Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan;
b. pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota; dan
c. Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(2) Berdasarkan rencana program dan kegiatan pembangunan bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaannya pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota berpedoman pada petunjuk teknis penggunaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan yang ditetapkan oleh pejabat eselon I di lingkungan kementerian yang mempunyai program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Pelaksanaan program dan kegiatan bidang kelautan dan perikanan yang pendanaannya bersumber dari dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan harus diselesaikan pada akhir tahun anggaran.
Hasil program dan kegiatan bidang kelautan dan perikanan yang pendanaannya bersumber dari dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 yang telah selesai dilaksanakan harus dapat dimanfaatkan sesuai dengan indikator kinerja kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan.
(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan dilakukan oleh Menteri.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dan pembinaan teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal dan Kepala Badan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(4) Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah melaksanakan tugas sinkronisasi, koordinasi terhadap aspek pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pelaporan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan di wilayah kerjanya.
(5) Pengawasan intern atas pelaksanaan urusan bidang kelautan dan perikanan yang ditugaskan dan reviu atas laporan keuangan dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian.
(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penggunaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan dilakukan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi pada setiap unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian.
(2) Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi dengan instansi terkait, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penggunaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan; dan
b. menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Menteri dengan disertai saran tindak lanjut.
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, pada akhir tahun anggaran Menteri menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan kepada PRESIDEN melalui Menteri Keuangan, dengan tembusan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Menteri Dalam Negeri.
Petunjuk teknis pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan ditetapkan oleh pejabat eselon I di lingkungan kementerian yang mempunyai program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Pada saat ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.26/MEN/2010 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program dan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 15 Desember 2011 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN
Lampiran:
Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Kelautan dan Perikanan SATKER: DEKON : 01/03/04/05/06/07 PROVINSI:
TP: 03/04/06/07 KAB/KOTA:
TARGET SATUAN/ VOLUME CAPAIAN (%) TARGET TARGET WAKTU PENCAPAIAN RP % 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 .........(Tanggal/Bulan/Tahun) Kepala Pengguna Anggaran Satker.......
Nama:
NIP:
PERMASALAHAN KETERANGAN Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.52/MEN/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program dan PROGRAM/KEGIATAN No.
LAPORAN KEMAJUAN PELAKSANAAN PROGRAM/KEGIATAN TAHUN ............
LOKASI OUT PUT KEGIATAN OUT COME PROGRAM REALISASI ANGGARAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
SHARIF C. SUTARDJO