Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor per-52-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-52-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pada akhir tahun anggaran Menteri menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan kepada PRESIDEN melalui Menteri Keuangan, dengan tembusan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
