Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-52-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-52-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Hasil program dan kegiatan bidang kelautan dan perikanan yang pendanaannya bersumber dari dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang telah selesai dilaksanakan harus dapat dimanfaatkan sesuai dengan indikator kinerja kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
