Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-52-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-52-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Program dan kegiatan bidang kelautan dan perikanan yang dilimpahkan oleh Kementerian kepada gubernur dan/atau ditugaskan kepada provinsi dan/atau kabupaten/kota tertentu adalah program dan kegiatan yang dapat didekonsentrasikan dan/atau ditugaskan dan tertuang dalam Rencana strategis Kementerian, Rencana Kerja Kementerian dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dengan indikator kinerja output dan outcome yang terukur.
(2) Pembiayaan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang dilimpahkan dari Kementerian kepada gubernur dan/atau ditugaskan kepada provinsi dan/atau kabupaten/kota tertentu bersumber dari anggaran belanja pemerintah pusat Kementerian;
(3) Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang menerima pelimpahan dan/atau penugasan dari Kementerian tidak diwajibkan menyediakan dana pendamping yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Koreksi Anda
