Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-52-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-52-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pedoman pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan meliputi:
a. arah kebijakan;
b. program dan kegiatan;
c. perencanaan dan pelaksanaan;
d. pembinaan;
e. monitoring dan evaluasi; dan
f. pelaporan.
Koreksi Anda
