Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor per-52-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-52-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan bagi kementerian, provinsi, dan kabupaten/kota, serta instansi terkait baik pusat maupun daerah. (2) Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan tujuan untuk: a. memberikan pedoman untuk tertib administrasi pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan; b. mengakselerasi pencapaian sasaran kinerja utama pembangunan kelautan dan perikanan yang akuntabel; dan c. memberikan pedoman dalam pelimpahan dan/atau penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan kepada gubernur dan/atau provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor per-52-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id