Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2016 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUSI PUDJIASTUTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 67/PERMEN-KP/2016 TENTANG KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN POLA KLASIFIKASI ARSIP Pola klasifikasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
A.
Pengelompokan Fungsi Tugas dan fungsi Kementerian dikelompokkan menjadi 2 (dua) jenis, meliputi:
1. Fasilitatif merupakan kegiatan yang menghasilkan produk administrasi atau penunjang. Fungsi tersebut dilakukan oleh Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Sekretariat Direktorat Jenderal, Sekretariat Badan, dan unit kerja sebagai unsur pembantu pimpinan pada semua tingkat unit kerja meliputi ketatausahaan, perencanaan, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan.
2. Substantif merupakan kegiatan pelaksanaan tugas pokok Kementerian.
Fungsi tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal, Badan, dan unit kerja sebagai unsur pelaksana khusus dari semua tingkat unit kerja, meliputi seluruh unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian.
B.
Pengelompokan Masalah Dalam melaksanakan tugas dan fungsi dari suatu unit kerja, akan terdapat sejumlah proses kegiatan yang sangat berpengaruh terhadap jenis Arsip yang diciptakan. Dalam proses kegiatan ini akan dijumpai permasalahan yang dapat dikelompokkan ke dalam masalah utama yang selanjutnya disebut Bidang.
Masing-masing bidang baik fasilitatif maupun subtantif mempunyai sejumlah golongan masalah satu tingkat lebih kecil disebut pokok masalah. Masing-masing pokok masalah dapat dibagi lagi ke dalam golongan masalah-masalah sejenis yang lebih kecil lagi dan disebut Sub- sub Masalah.
Contoh pengelompokan masalah secara vertikal dan pengelompokan
masalah secara horizontal sebagaimana tercantum dalam Tabel 1 dan Tabel 2.
Tabel 1. Contoh pengelompokan masalah secara vertikal Fungsi Fasilitatif Masalah Utama Ketatausahaan Pokok Masalah Keprotokolan Sub-Masalah Upacara Sub-sub masalah 17 Agustus Tabel 2. Contoh pengelompokan masalah secara horizontal Masalah Utama Pokok Masalah Sub-Masalah Sub-sub Masalah Ketatausahaan Keprotokolan Upacara 17 Agustus C.
Indeks Jenjang pengelompokan permasalahan yang diberi kode hanya sampai dengan sub-masalah, yang timbul sewaktu-waktu, menurut kebutuhan dan kondisi masing-masing dikelompokkan ke dalam Indeks (sebagai tanda pengenal Arsip).
Sejumlah Indeks yang ada dapat disusun menurut abjad. Indeks ini secara nyata terdapat dalam uraian sub-subyek kearsipan, pada kode kearsipan.
D.
Kode Klasifikasi Setelah diadakan pengelompokan permasalahan dalam pola klasifikasi maka untuk mengenali kelompok masalah dari tingkat yang utama sampai dengan perinciannya, perlu diberi kode berupa simbol atau tanda.
Sistem kode yang dipakai disini berupa simbol (tanda) yang terdiri atas unsur dan angka (alfa numeric) dan terdiri atas paling banyak 6 (enam) digit. Tiga digit pertama berupa huruf besar (kapital sebagai singkatan numeric dari bidang masalah, sedangkan tiga digit berikutnya berupa angka desimal dari 0 (nol) sampai dengan tertinggi 9 (sembilan).
Kode klasifikasi terdiri dari:
1. Kelompok Bidang Substantif
a. Pengelolaan Ruang Laut (Kode PRL) PRL Pokok Masalah PRL Sub-Masalah PRL Sub-sub Masalah 100 Perencanaan Ruang Laut 110 Tata Ruang Laut Nasional 111 Kawasan Antar Wilayah 112 Perairan Yuridiksi 120 Wilayah Pesisir 121 Wilayah Barat 122 Wilayah Timur 130 Kawasan Strategis 131 Kawasan Strategis Nasional 132 Kawasan Strategis Nasional Tertentu 140 Data dan Kebijakan Spasial 141 Data Spasial 142 Kebijakan Spasial 200 Konservasi dan Keanekaraga man Hayati Laut 210 Penataan Kawasan Konservasi 211 Penataan Kawasan Konservasi Nasional 212 Penataan Kawasan Konservasi Daerah 220 Pelestarian dan Perlindungan Keanekaragaman Hayati 221 Pelestarian Keanekaragaman Hayati 222 Perlindungan Keanekaragaman Hayati 230 Pemanfaatan Konservasi dan Keanekaragaman Hayati 231 Pemanfaatan Kawasan Konservasi 232 Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati 240 Kemitraan dan Sarana Prasarana Konservasi 241 Kemitraan Konservasi 242 Sarana dan Prasarana Konservasi 300 Pendayaguna 310 Pesisir Terpadu 311 Tata Kelola Pesisir
an Pesisir 312 Evaluasi dan Kemitraan 320 Restorasi Pesisir 321 Rehabilitasi 322 Pencegahan Pencemaran 330 Reklamasi dan Pengembangan Kawasan 331 Reklamasi 332 Pengembangan Kawasan 340 Mitigasi Bencana Dan Adaptasi Perubahan Iklim 341 Mitigasi Bencana 342 Adaptasi Dampak Perubahan Iklim 400 Pendayaguna an Pulau- Pulau Kecil 410 Penguatan Masyarakat Adat dan Lokal 411 Penguatan Kelembagaan 412 Peningkatan Peran Serta 420 Penataan Lingkungan 421 Revitalisasi Lingkungan 422 Peningkatan Ketahanan 430 Pengembangan Gugus Pulau 431 Perancangan Gugus Pulau 432 Promosi dan Investasi 440 Pendayagunaan Pulau-Pulau Terluar 441 Kemitraan 442 Peningkatan Infrastruktur 500 Jasa Kelautan 510 Pendayagunaan Air Laut Non Energi dan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam (BMKT) 511 Pendayagunaan Air Laut Non Energi 512 Benda Muatan Kapal Tenggelam BMKT 520 Penataan Bangunan Laut 521 Penataan Bangunan Pantai 522 Penataan Bangunan
Lepas Pantai 530 Penataan Pipa dan Kabel Bawah Laut 531 Penataan Pipa Bawah Laut 532 Penataan Kabel Bawah Laut 540 Pengembangan Wisata Bahari 541 Pengembangan Wisata Bawah Laut 542 Pengembangan Wisata Pesisir 550 Pengembangan Usaha Garam Rakyat 551 Pengembangan Usaha Garam Rakyat
b. Penangkapan Ikan (Kode PI) PI Pokok Masalah PI Sub-Masalah PI Sub-sub Masalah 100 Pengelolaan Sumber Daya Ikan 110 Data Statistik Perikanan Tangkap 111 Pengumpulan dan Pengolahan Data Statistik Perikanan Tangkap 112 Analisis dan Penyajian 113 Observer 114 Pengelolaan Loogbook 120 Pengelolaan Sumber Daya Ikan Perairan Pedalaman 121 Pemanfaatan Sumber Daya Ikan Perairan Umum 122 Tata Kelola Pengelolaan Sumber Daya Ikan Perairan Pedalaman 123 Kelembagaan Sumber Daya Ikan Perairan Pedalaman 124 Rencana Pengelolaan Perikanan Perairan Pedalaman
Pengelolaan Sumber Daya Ikan Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan 131 Pemanfaatan Sumber Daya Ikan Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan 132 Tata Kelola Sumber Daya Ikan Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan 133 Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI) 134 Kesepakatan Konggres Nasional Pengelolaan Sumber Daya Ikan 140 Pengelolaan Sumber Daya Ikan Zona Ekonomi Eklusif INDONESIA dan Laut Lepas 141 Pemanfaatan Sumber Daya Ikan Zona Ekonomi Eklusif INDONESIA (ZEEI) dan Laut Lepas 142 Tata Kelola Sumber Daya Ikan Zona Ekonomi Eklusif INDONESIA (ZEEI) dan Laut Lepas 150 Evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Ikan 151 Pemantauan Pengelolaan Sumber Daya Ikan 152 Evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Ikan 200 Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan 210 Rancang Bangun dan Permesinan Kapal Perikanan 211 Rancang Bangun Kapal Perikanan 212 Kelaikan Kapal Perikanan 213 Rekomendasi Rancang Bangun 214 Bahan Bakar Minyak 215 Desain Kapal Perikanan 220 Alat Penangkapan 221 Rancang Bangun Alat Penangkap Ikan
Ikan 222 Kelaikan Alat Penangkap Ikan 223 Rekomendasi Alat Penangkap Ikan 224 International Science Union 225 Standardisasi 226 Bycatch Reduction Techologies and Change Of Management Coral Triangle Initiative 230 Pendaftaran Kapal Perikanan 231 Identifikasi Pengukuran 232 Pencatatan dan Dokumentasi 233 Buku Kapal Perikanan 234 Rekomendasi Teknis Sebagai Kapal Perikanan 235 Rekomendasi Persetujuan Pembangunan Kapal 240 Pengawakan Kapal dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan 241 Pengawakan Kapal Perikanan 242 Ketenaga Kerjaan 243 Kasus Pelaut Perikanan 244 Kompetensi Pelaut Perikanan 250 Operasional dan Produktifitas Kapal Perikanan 251 Produktivitas Kapal 252 Operasional Kapal 300 Pelabuhan Perikanan 310 Identifikasi dan Pengembangan Pelabuhan Perikanan 311 Dokumen Perencanaan Pelabuhan 312 Penyiapan dan Identifikasi 320 Tata Operasional Pelabuhan Perikanan 321 Pemanfaatan Lahan Pelabuhan 322 Inspeksi Pembongkaran
Ikan 323 Uji Labolatorium Formalin 324 Cara Penanganan Ikan Yang Baik 325 Wilayah Kerja Operasional Pelabuhan Perikanan (WKOPP) 326 Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan 330 Pembangunan Pelabuhan Perikanan 331 Pelaksanaan Pengendalian Pembangunan Pelabuhan Perikanan 332 Pembahasan Pengembangan Pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan 333 Inventarisasi Kerusakan Fasilitas Pelabuhan Perikanan 334 Pengendalian Dampak Lingkungan di Pelabuhan Perikanan 335 Supervisi Pengendalian Pembangunan Pelabuhan Perikanan 340 Kesyahbandaran 341 Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) 342 Surat Persetujuan Berlayar (SPB) 343 Port State Measures (PSM) 350 Sistem Informasi dan Penguatan 351 Evaluasi Kinerja Operasional Pelabuhan
Keterpaduan Pelabuhan Perikanan Perikanan 352 Evaluasi Pelaksanaan Sistem Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan 353 Evaluasi Nilai Ekonomi Pelabuhan Perikanan 354 Pengembangan Sistem Informasi Pelabuhan Perikanan 400 Pengendalian Penangkapan Ikan 410 Alokasi Usaha Penangkapan Ikan 411 Alokasi Usaha Penangkapan Ikan 412 Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIUP) 413 Hasil Penilaian Rencana Usaha 414 Penentuan Peluang Alokasi 415 Pendaftaran Dokumen 416 Resume Verifikasi Dokumen 420 Perizinan Usaha Penangkapan Ikan 421 Pembayaran Terkait Usaha Penangkapan Ikan 422 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI/SIKPI) 423 Berita Acara Serah Terima Blanko Izin 424 Surat Keterangan Kepala Pelabuhan/ Dinas KP/Satker PSDKP Tentang Pendaratan dan Pangkalan Sesuai SIPI/SIKPI 425 Penerimaan Dokumen 426 Blanko Izin Rusak 427 Blanko Izin Yang
Dikembalikan Karena Perubahan dan Perpanjangan 428 Blanko Izin Yang Tidak Terpakai Karena Perubahan Format 429 Izin Rumpon 430 Analisis Dokumen Penangkapan Ikan 431 Permohonan/ Permintaan Cek Fisik Kapal 432 Verifikasi Dokumen Pemeriksaan Fisik Kapal Perikanan 433 SPT Cek Fisik Kapal Perikanan 434 Surat Klarifikasi 435 Surat Penolakan 436 Rekomendasi Hasil Verifikasi Pemeriksaan Fisik Kapal 440 Data dan Informasi Usaha Penangkapan Ikan 441 Data Perizinan SIUP, SIPI/SIKPI 442 Data Kapal Penangkap Ikan dan Pengangkut Ikan 443 Data Shering Sistem (DSS) 444 International Standar Operation (ISO) 450 Harmonisasi dan Evaluasi Perizinan Pusat Daerah 451 Surat Peringatan 452 Surat Pembekuan 453 Surat Pencabutan 454 Surat Klarifikasi 455 Surat Penundaan Perpanjangan 456 Survey Kepuasan
Masyarakat 457 Data Izin Daerah (SIMKADA) 458 Data Kapal Daerah 500 Kenelayanan 510 Kelembagaan Usaha 511 Pengembangan Kelembagaan Kelompok Usaha Bersama 512 Kemitraan Usaha 513 Asosiasi Perikanan 520 Pendanaan Nelayan 521 Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) 522 Kinerja Modal Nelayan Skim KKP-E/KUR dan Kinerja Modal Non Perbankan:
Perbankan/Pegadaian 523 Kelembagaan Pelayanan Akses Modal:
Lembaga Keuangan Mikro/BPR 530 Perlindungan Nelayan 531 Pendataan Kartu Nelayan 532 Perlindungan Nelayan 533 Bimbingan Keterampilan 540 Pengelolaan Diversifikasi Usaha Nelayan 541 Sertifikasi Hak Atas Nelayan (SeHAT) 542 Diversifikasi Pengembangan Usaha 543 Pengelolaan Usaha Nelayan 550 Bina Informasi dan Penataan Sentral Nelayan 551 Perumusan Kebijakan Bidang Pembinaan dan Pengelolaan Informasi Kenelayanan dan Bidang Penataan Sentra Nelayan 552 Pelaksanaan Kegiatan Identifikasi dan Evaluasi Penataan Basis Data
Kenelayanan 553 Pelaksanaan Validasi Pengelolaan dan Pemutahiran Data Kenelayanan Nasional Melalui Sistem Aplikasi Kenelayanan 554 Evaluasi Penataan Sentra Perikanan Terpadu
c. Perikanan Budidaya (Kode PB) PB Pokok Masalah PB Sub Masalah PB Sub-sub Masalah 100 Perbenihan 110 Induk 111 Peningkatan Produksi Induk Unggul 112 Kuantitas Hatchsery Rumah Tangga dan Unit Pembenihan Rakyat 113 Distribusi Induk dan Benih 114 Pendataan Calon Induk, Induk dan Benih 115 Alokasi Penyediaan Induk dan Benih 120 Perbenihan Ikan Air Tawar 121 Bantuan Bibit Benih dan Restocking 122 Usaha Budidaya Mina Padi 123 Rekomendasi Pembangunan Balai Benih Ikan 124 Tindak Lanjut Inovasi Teknologi Ikan Air Tawar 125 Perencanaan Perbenihan Skala Kecil dan Skala
Besar Ikan 126 Identifikasi Unit Pembenihan Skala Kecil 127 Informasi Kebutuhan Benih 130 Perbenihan Ikan Air Payau 131 Bantuan Bibit Benih dan Restocking Ikan Air Payau 132 Jejaring Perbenihan Air Payau 140 Standardisasi dan Sertifikasi Perbenihan 141 Perencanaan/ Perumusan Standardisasi Nasional INDONESIA dan Sertifikasi Perbenihan 142 Teknologi Bidang Perbenihan 143 Manajemen Pengendali Mutu 144 Sertifikasi Perbenihan 150 Perbenihan Ikan Laut 151 Evaluasi Perbenihan Ikan dan Pembibitan Rumput Laut 152 Kawasan Pembenihan Ikan Laut dan Pembibitan Rumput Laut 153 Pembenihan Ikan Laut/Pembibitan Rumput Laut 154 Pendataan Perencanaan Perbenihan Ikan Laut/Pembibitan Rumput Laut 200 Kawasan Budidaya 210 Lahan dan Air 211 Identifikasi Potensi Lahan dan Air 212 Penataan Lahan dan Air
Pemetaan Kawasan Perikanan Budidaya (Tematik) 214 Sistem Informasi Lahan dan Air 215 Profil Kawasan Perikanan Budidaya 216 Pengelolaan Pembangunan Kawasan Perikanan Budidaya 220 Tata Operasional dan Pemeliharaan 221 Operasional Kawasan Budidaya 222 Pemeliharaan Kawasan Budidaya 223 Pengelolaan Irigasi Tambak Patisipatip 230 Fasilitas Kawasan Budidaya 231 Standardisasi Kawasan Budidaya 232 Pemanfaatan Fasilitas Kawasan Budidaya 240 Minapolitan Budidaya 241 Identifikasi Potensi Kawasan Minapolitan 242 Pemanfaatan Potensi Kawasan Minapolitan 300 Pakan 310 Bahan Baku 311 Teknologi Bahan Baku Pakan 312 Analisis Bahan Baku 320 Mutu Pakan 321 Pendaftaran Pakan Ikan 322 Pemantauan Mutu Pakan Ikan 330 Pakan Buatan 331 Peningkatan Produksi Pakan Ikan 332 Pemantauan Pakan Ikan Buatan 340 Standardisasi dan Sertifikasi 341 Sertifikasi Pakan 342 Sertifikasi Cara
Pakan Pembudidaya Ikan Yang Baik 343 Sistem Jaminan Mutu Keamanan Hasil Perikanan 350 Pakan Alami 351 Peningkatan Produksi 352 Pemantauan Pakan Ikan 400 Kesehatan Ikan dan Lingkungan 410 Hama dan Penyakit Ikan 411 Pengendalian Penyakit Ikan 412 Surveilllance 413 Analisis Resiko Impor 414 Zonasi Penyakit Ikan 415 Emergency Respon 420 Perlindungan Lingkungan Budidaya 421 Perlindungan Lingkungan Perikanan Budidaya 422 Pengendalian Lingkungan Perikanan Budidaya 423 Rehabilitasi Lingkungan Perikanan Budidaya 430 Obat Ikan 431 Nomor Pendaftaran Obat Ikan 432 Surat Keterangan Pemasukan/ Pengeluaran Obat Ikan 433 Ijin Penyediaan Obat Ikan 434 Pemantauan Obat Ikan 440 Standardisasi dan Laboratorium 441 Laboratorium 442 Perumusan Standar 443 Pusat Kesehatan Ikan Terpadu 450 Monitoring Residu 451 Rencana Pengendalian Residu Nasional 452 Tindak Lanjut
Pelaksanaan Pengendalian Residu Nasional 453 Tindakan Koreksi Rencana Pengendalian Residu Nasional 500 Produksi dan Usaha Budidaya 510 Pelayanan Usaha 511 Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Hidup 512 Rekomendasi Penanaman Pembudidaya Ikan 513 Surat Izin Pemasukan Ikan Hidup 520 Pengembangan Usaha 521 Bantuan Sarana dan Prasarana 522 Bimbingan Pengembangan Usaha 523 Pengembangan Usaha Mina Mandiri Perikanan Budidaya (PUMM PB) dan Pengembangan Usaha Mina Pedesaan Perikanan Budidaya (PUM PB) 524 Sertifikasi Hak Atas Tanah Pembudidaya Ikan (SeHATKan) 530 Produksi Ikan Air Tawar, Air Payau dan Laut 531 Produksi Skala Kecil dan Skala Besar 540 Standardisasi dan Sertifikasi 541 Standardisasi Tenaga Kerja Perikanan Budidaya 542 Penilaian/Penerapan/ Pengembangan Sistem Sertifikasi
d. Penguatan Daya Saing (Kode PDS) PDS Pokok Masalah PDS Sub-Masalah PDS Sub-sub Masalah 100 Akses Pasar dan Promosi 110 Analisis dan Akses Pasar Dalam Negeri 111 Analis Pasar 112 Akses Pasar 120 Analisis dan Akses Pasar Luar Negeri 121 Bilateral dan Regional 122 Multilateral 130 Peningkatan Kapasitas Pasar 131 Analisis Kebutuhan 132 Pemanfaatan 200 Bina Mutu dan Diversifikasi Produk Kelautan 210 Standardisasi 211 Analisis 212 Penerapan 220 Peningkatan Mutu 221 Usaha Kecil dan Menengah 222 Usaha Besar 230 Diversifikasi Produk Bioteknologi 231 Penyiapan Bahan Baku 232 Pengolahan 240 Diversifikasi Produk Nonbioteknologi 241 Produksi 242 Pasca Panen 250 Peningkatan Kapasitas Produksi 251 Analisis Kebutuhan 252 Pemanfaatan 300 Bina Mutu dan Diversifikasi Produk Perikanan 310 Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian 311 Standardisasi 312 Penilaian Kesesuaian 320 Peningkatan Mutu 321 Identifikasi dan Pemetaan 322 Operasional 330 Diversifikasi 331 Diversifikasi Produk 332 Diversifikasi Kemasan
Peningkatan Utilitas 341 Kerja Sama Pelaku Usaha 342 Monitoring Kebutuhan Bahan Baku 350 Peningkatan Kapasitas Produksi 351 Analis Kebutuhan 352 Pemanfaatan 400 Sistem Logistik 410 Pemetaan dan Informasi 411 Pemetaan 412 Informasi 420 Jaringan Distribusi dan Kerjasama 421 Distribusi 422 Kerja Sama 430 Tata Kelola 431 Pelaku Usaha 432 Jasa Logistik 440 Pemantauan 441 Pemasukan 442 Pengeluaran 450 Infrastruktur Logistik 451 Analisis Kebutuhan 452 Pemanfaatan 500 Pengembang an Investasi 510 Pelayanan Usaha 511 Usaha Kecil dan Menengah 512 Usaha Besar 520 Pengusahaan dan Kelembagaan Usaha 521 Pengusahaan 522 Kelembagaan 530 Investasi dan Pembiayaan 531 Investasi 532 Pembiayaan 540 Ketenagakerjaan dan Kemitraan 541 Ketenagakerjaan 542 Kemitraan
e. Pengawasan (Kode PW) PW Pokok Masalah PW Sub-Masalah PW Sub-sub Masalah 100 Pengawasan 110 Pengawasan 111 Surat Laik Operasi/
Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Usaha Penangkapan Ikan HPK/Buku Lapor, Laporan Verifikasi Pendaratan Ikan (LVPI) 112 Verifikasi Kapal Perikanan 113 Verifikasi Usaha Pendaratan Ikan 114 Pemeriksaan Kapal Perikanan 115 Rekomendasi Hasil Pengawasan Kapal Perikanan 120 Pengawasan Pembudidaya Ikan 121 Pengawasan Usaha Pembudidayaan, Obat dan Pakan Ikan 122 Pengawasan Identifikasi dan Verifikasi Usaha Budidaya, Obat dan Pakan Ikan 123 Uji Petik Pengawasan Peredaran Ikan Yang Dilarang Masuk Ke Wilayah RI 124 Uji Petik Pengawasan Kapal Angkut Ikan Hidup Hasil Budidaya 130 Pengawasan Usaha Pengolahan Hasil Perikanan 131 Verifikasi Usaha Pengolahan Hasil Perikanan 132 Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Usaha Pengolahan Hasil Perikanan 133 Usaha Pengolahan Hasil Perikanan 134 Pengawasan Penggunaan
Tambahan Bahan Berbahaya 135 Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Penggunaan Tambahan Bahan Berbahaya 140 Pengawasan Distribusi Hasil Perikanan 141 Pengawasan Importasi Hasil Perikanan 142 Pengawasan Distribusi di Pintu-pintu Pemasukan dan Wilayah Perbatasan 143 Pengumpulan Bahan, Keterangan, Klarifikasi dan Tindak Lanjut Temuan di Lapangan 150 Aparat Pengawas Perikanan 151 Pengawas Perikanan 152 Kelompok Masyarakat Pengawas 200 Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan 210 Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut 211 Pencemaran Akibat Kegiatan Perikanan 212 Pencemaran Akibat Kegiatan Non Perikanan 213 Kematian Massal Ikan 214 Zonasi Pemanfaatan Ruang Laut 220 Pengawasan Produk dan Jasa Kelautan 221 Pengawasan Survei, Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT 222 Pengawasan Kegiatan Pasir Laut dan Pasir Granit 223 Pengawasan Pelanggaran Aktifitas Kegiatan Wisata Bahari 224 Pengawasan Pipa Kabel Bawah Laut
Pengawasan Bangunan Laut 230 Pengawasan Pemanfaatan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil 231 Pengawasan Pulau-pulau Kecil Terluar dan Kepemilikan Asing 232 Alih Fungsi Lahan Pasir 233 Pengawasan Reklamasi 234 Pengawasan Usaha Garam 235 Pengawas Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dengan Kewenangan Kepolisian Khusus 240 Pengawasan Kawasan Konservasi Perairan dan Keanekaragaman Hayati Perairan 241 Pelanggaran Di Kawasan Konservasi Perairan 242 Pemanfaatan Terumbu Karang 243 Destructive Fishing (Pemboman dan Peracunan) 244 Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi 300 Pemantauan dan Peningkatan Infrastruktur 310 Sistem Pemantauan 311 Provider 312 SMS Gateway 313 Perawatan Sistem 320 Pemantauan Sumber Daya Kelautan 321 Pemantauan Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan 322 Pemantauan Pemanfaatan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 323 Pemantauan Pemanfaatan Ruang Laut 330 Pemantauan Sumber Daya 331 Analisis Hasil Tracking Kapal Perikanan
Perikanan 332 Pemantauan Usaha Perikanan Tangkap 333 Pemantauan Usaha Pembudidayaan Ikan 334 Pemantauan Usaha Pengolahan Ikan 340 Peningkatan Infrastruktur 341 Sarana 342 Prasarana 350 Operasional Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) 351 Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (SKAT) 352 Surat Peringatan SPKP 353 Surat Pembekuan SKAT 354 Surat Pencabutan SKAT 355 User Name dan Password 356 Surat Keterangan (Identifikasi/Verifikasi Transmitter SPKP) 400 Pengoperasia n Kapal Pengawas 410 Patroli Kapal Pengawas 411 Operasi Kapal Pengawas 412 Operasi Pemantauan Udara 413 Penangkapan Kapal Perikanan 420 Pengawakan Kapal Pengawas 421 Sertifikasi Awak Kapal Pengawas 422 Asuransi Awak Kapal Pengawas 423 Medical Check Awal Kapal Pengawas 424 Persandian 430 Penyediaan Logistik Kapal Pengawas 431 Logistik Kapal 432 Logistik Personel 433 Perawatan dan Perpanjangan Ijin Senjata Api 440 Perawatan Kapal 441 Perawatan Rutin
Pengawas 442 Perawatan Terjadwal 443 Perawatan Kelayakan Usia Pakai 444 Perawatan Darurat 500 Penanganan Pelanggaran 510 Penyidikan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan (TPKP) 511 Proses Penyidikan Perikanan 512 Proses Penyidikan Kelautan 520 Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan - - 530 Penanganan Awak Kapal Pelaku Tindak Pidana Perikanan 531 Penanganan Awak Kapal Yustisia 532 Penanganan Awak Kapal Non Yustisia 540 Pemulangan Nelayan WNI - - 550 Kerjasama Penegakkan Hukum 551 Kerjasama Penyelesaian TPKP dengan Instansi/Unit Lain 552 Forum Koordinasi 553 Pengadilan dan Hakim Ad Hoc Perikanan 554 Kerjasama Peningkatan Kompetensi Aparat Penegak Hukum 560 Penyidik PNS Perikanan 561 Fasilitasi Penyidik PNS Perikanan 562 Administrasi PPNS 570 Informasi dan Dokumen Data Tindak Pidana Kelautan dan 571 Informasi Data Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan 572 Dokumentasi Data
Perikanan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan
f. Hasil Pengawasan (Kode HP) HP Pokok Masalah HP Sub-Masalah HP Sub-sub Masalah 100 Audit Kinerja 110 Audit atas Efisiensi, Efektivitas dan Keekonomisan Kegiatan/ Program - - 120 Audit Atas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Unit Kerja - - 200 Audit dengan Tujuan Tertentu 210 Audit Kepegawaian - - 220 Audit Investigasi 221 Audit Penyalahgunaan Wewenang 222 Audit Pelanggaran Disiplin 223 Audit Hambatan Pelayanan Publik 224 Audit Tipikor 225 Audit Investigasi Lainnya 230 Audit Pengadaan Barang dan Jasa - - 240 Audit Temuan Audit Yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti (TATD) - - 250 Audit Dengan Tujuan Tertentu - -
Lainnya 300 Reviu 310 Reviu Laporan Keuangan - - 320 Reviu Anggaran 321 Reviu Perencanaan Anggaran 322 Reviu Penyerapan Anggaran 323 Reviu Revisi Anggaran 324 Reviu Efisien Anggaran 330 Reviu Laporan Kinerja - - 340 Reviu Rencana Kebutuhan BMN - - 350 Reviu Pengadaan Barang/Jasa - - 360 Reviu PNBP - - 370 Reviu PHLN/Hibah Luar Negeri - - 380 Reviu Lainnya - - 400 Evaluasi 410 Evaluasi Terhadap Program dan Kegiatan - - 420 Evaluasi Sistem Pengendalian Intern - - 430 Evaluasi Pelayanan Publik - - 440 Evaluasi SAKIP - - 450 Evaluasi Reformasi Birokrasi - - 460 Evaluasi Penanganan Benturan - -
Kepentingan 470 Evaluasi Lainnya - - 500 Pemantauan 510 Pemantauan Tindak Lanjut Temuan Inspektorat Jenderal - - 520 Pemantauan Tindak Lanjut Temuan BPK - - 530 Pemantaun Tindak Lanjut Temuan BPKP - - 540 Pemantuan Penyelesaian Kerugian Negara - - 550 Pemantauan Lainnya - - 600 Kegiatan Pengawasan Lainnya 610 Pemaparan Hasil Pengawasan Intern/Eksternal - -
g. Penelitian Dan Pengembangan (LB) LB Pokok Masalah LB Sub-Masalah LB Sub-sub Masalah Penelitian dan Pengembang an 110 Penelitian dan Pengembangan Perikanan 111 Pemulihan dan Konservasi Sumber Daya Ikan 112 Perikanan Laut 113 Perikanan Perairan Umum 114 Budidaya Laut, Payau, Tawar 115 Budidaya Ikan Hias 116 Pemuliaan Ikan
Budidaya Rumput Laut 118 Perlindungan Varietas 119 Teknologi Perikanan 120 Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Laut dan Pesisir 121 Sumber Daya Laut dan Pesisir 122 Perubahan Iklim 123 Karbon Biru 124 Observasi Laut 125 Perekayasaan Teknologi Kelautan 130 Penelitian dan Pengembangan Daya Saing Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan 131 Pengolahan Produk 132 Bioteknologi 140 Penelitian Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan 141 Pengelolaan Sumber Daya 142 Sosial Ekonomi 150 Penyebaran Teknologi Hasil Penelitian dan Pengembangan 151 Penelitian dan Pengembangan Perikanan 152 Penelitian dan Pengembangan Perikanan 153 Penelitian dan Pengembangan Daya Saing Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan 154 Penelitian Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan
h. Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan (Kode DL) DL Pokok Masalah DL Sub-Masalah DL Sub-sub Masalah 100 Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan 110 Data Kualitatif/ Kuantitatif 111 Data Peserta Didik 112 Data Peserta Didik Non Formal 113 Data Peserta Latih Aparatur 114 Data Peserta Latih Non Aparatur 115 Data Penyuluh Perikanan/Tenaga Pendamping Usaha 116 Data Guru/Dosen 117 Data Instruktur/ Widyaiswara 118 Data Pelaku Utama/ Pelaku Usaha 119 Data Sarana dan Prasarana Diklatluh 120 Norma, Standar Pedoman dan Kriteria - - 130 Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan 131 Metode dan Kurikulum 132 Modul/Materi/Bahan Ajar 133 Sertifikat Pelatihan/ Magang 134 Ujian Sekolah dan Ujian Nasional 135 Diklat Aparatur 136 Diklat Non Aparatur 137 Inhouse Training/ Magang 140 Penyelenggaraan 141 Pos Penyuluhan
Penyuluhan 142 Gerakan Nasional Masyarakat Perikanan/ Gempita 143 Program Penyuluhan Perikanan 144 Penyuluh Perikanan 145 Pemberdayaan Masyarakat 146 Temu Wicara 150 Keorganisasian/ Kelembagaan 151 Akreditasi Lembaga/ Program Studi 152 Sertifikasi Profesi dan Sertifikasi Kompetensi 153 Kelembagaan Pelatihan 154 Kelembagaan Penyuluhan 155 Kelembagaan Pelaku Utama/Pelaku Usaha 200 Kepesertaan (Peserta Didik, Latih dan Suluh) 210 Pengumuman - - 220 Penerimaan/ Mutasi - - 230 Nomor Induk/ Buku Induk - - 240 Absensi/ Keterangan - - 250 Kedisiplinan - - 260 Ijazah/Sertifikat - - 270 Beasiswa 271 Tugas Belajar 272 Izin Belajar 280 Alumni - -
i. Karantina Ikan dan Mutu (Kode KI) KI Pokok Masalah KI Sub-Masalah KI Sub-sub Masalah 100 Data 110 Data Penyakit 111 Virus
Karantina Ikan dan Mutu Hasil Perikanan Ikan 112 Bakteri 113 Parasit 114 Jamur 115 Daerah Sebaran Hama Penyakit Ikan 116 Identifikasi Penyakit Ikan 117 Uji Coba 120 Data Kualitatif 121 Pemeriksaan Perkarantinaan Ikan 122 Survei Kepuasan Pelanggan 130 Data Kuantitatif 131 Pemasukan dan Pengeluaran HPI/HPIK 132 Pemasukan dan Pengeluaran Mutu 140 Data Sarana/ Laboratorium/ Lokasi - - 200 Tindak Karantina Ikan 210 Pemeriksaan Ikan 211 Hasil Pengujian 220 Pengasingan - - 230 Pengamatan - - 240 Perlakuan - - 250 Penahanan - - 260 Penolakan - - 270 Pemusnahan - - 280 Pelepasan/ Pembebasan 281 Karantina Ikan Dokumen (KI-D) 1-17 300 Tertib Operasional 310 Persyaratan Lalu Lintas Pemasukan - - 320 Persyaratan Lalu Lintas Pengeluaran - - 330 Sertifikat/ HACCP - -
Pemasukkan Formulir - - 350 Pemalsuan Sertifikat - - 360 Evaluasi dan Monitoring Sertifikat - - 370 Surat Perintah Pemeriksaan Mutu dan Karantina Ikan - - 380 Rekomendasi - - 400 Pencegahan Penyakit 410 Penutupan Suatu Area - - 420 Pelanggaran Lalu Lintas Ikan - - 500 Pengawasan 510 Akreditasi - - 520 Harmonisasi dan Penanganan Kasus - - 530 Pemantauan HPI/HPIK - - 600 Instalasi 610 SK Penetapan Instalasi Karantina Ikan - - 620 CKIB - -
2. Kelompok Bidang Fasilitatif
a. Hukum (Kode HK) HK Pokok Masalah HK Sub-Masalah HK Sub-sub Masalah 100 Rancangan Peraturan Perundang- 110 Rancangan UNDANG-UNDANG - - 120 Rancangan - -
undangan PERATURAN PEMERINTAH 130 Rancangan Peraturan/ Keputusan/ Instruksi PRESIDEN - - 140 Rancangan Peraturan/ Keputusan Kementerian/ Lembaga - - 150 Rancangan Perundang- undangan Pejabat Unit Eselon I - - 200 Pengembanga n Hukum Laut 210 Ratifikasi Perjanjian Internasional - - 220 Kajian di bidang Hukum Laut - - 230 Pengembangan Hukum Laut Nasional - - 300 Perjanjian 310 Kesepakatan Bersama - - 320 Perjanjian Kerja Sama - - 400 Bantuan Hukum 410 Masalah Perdata - - 420 Masalah Pidana - - 430 Masalah Tata Usaha Negara - - 440 Masalah Aset Negara - - 500 Dokumentasi Hukum 510 Produk Hukum Internal 511 Keputusan/Peraturan/ Instruksi Menteri/Eselon I 512 Keputusan Bersama
Naskah Bersama 514 Pedoman/Petunjuk Teknis/Petunjuk Pelaksanaan 520 Produk Hukum Eksternal 521 Lembaga Negara 522 Lembaga Pemerintah Non Kementerian 600 Hak Kekayaan Intelektual 610 Hak Cipta - - 620 Hak Paten Sederhana - - 630 Hak Paten Biasa - - 640 Hak Merk - -
b. Hubungan Masyarakat (Kode HM) HM Pokok Masalah HM Sub-Masalah HM Sub-sub Masalah 100 Komunikasi 110 Liputan - - 120 Publikasi - - 130 Penerbitan 131 Majalah 132 Buletin 133 Brosur/Leaflet 134 Surat Kabar 135 Penerbitan Khusus 140 Dokumentasi 141 Masing-masing Eselon I 150 Pameran/ Promosi 151 Pembangunan 152 Dalam Negeri 153 Luar Negeri 154 Bazaar/Promosi 160 Perpustakaan - - 200 Sistem Informasi 210 Aplikasi Sistem Informasi - - 220 Infrasruktur - - 230 Kerjasama Informasi Data - - 300 Data 310 Penghimpunan/ - -
Statistik Pengumpulan/ Pengolahan/ Penyajian 320 Kerja Sama Badan Pusat Statistik - - 330 Diseminasi Data Statistik - - 400 Kehumasan 410 Data Kehumasan - - 420 Penerangan, Pers - - 430 Hubungan Kelembagaan/ Koordinasi - -
c. Kerja Sama (Kode KS) KS Pokok Masalah KS Sub-Masalah KS Sub-sub Masalah 100 Kerja Sama Bilateral - - - - 200 Kerjasama Regional dan Multilateral - - - - 300 Kerja sama Antar Lembaga - - - -
d. Kepegawaian (Kode KP) KP Pokok Masalah KP Sub-Masalah KP Sub-sub Masalah 100 Tata Usaha Kepegawaian 110 Keorganisasian 111 Kepanitiaan Kepegawaian Baperjakat 112 Tim Kepegawaian 113 KORPRI 120 Data Perorangan 121 Daftar Riwayat Hidup 122 Ijazah/Sertifikat 123 Surat Keterangan/ Pernyataan/Kuasa
Sumpah/Janji 131 Pengangkatan Pegawai 132 Pengangkatan Jabatan Struktural/Fungsional 140 NIP/Kartu Pegawai 141 NIP/KPE/KARPEG/ KARIS/KARSU 142 Tanda Pengenal Pegawai 150 Perizinan Kepegawaian 151 Izin Di Luar Kedinasan 160 Data Kualitatif 161 Survey 162 Lokakarya/Rapat 170 Data Kuantitatif 171 Statistik Pegawai 172 Inventarisasi Pegawai 173 Daftar Urut Kepangkatan (DUK) 200 Penataan Kompetensi Pegawai 210 Formasi 211 Perencanaan Formasi ASN CPNS 212 Perencanaan Formasi ASN PPPK 213 Redistribusi Pegawai 220 Penilaian/ Assesmen 221 Profil Pegawai 222 Seleksi Terbuka JPT Madya setara Eselon I 223 Seleksi Terbuka JPT Pratama setara Eselon II 224 Seleksi Terbuka Jabatan Administrator setara Eselon III 225 Seleksi Terbuka Jabatan Pengawas Setara Esolon IV 300 Pengadaan Pegawai 310 Lamaran 311 Lamaran Pekerjaan 312 Penolakan Lamaran 320 Pengadaan Pegawai ASN CPNS 321 Pengumuman Pengadaan Pegawai ASN CPNS 322 Seleksi Administrasi 323 Tes Kompetensi Dasar
Tes Kompetensi Bidang 325 Tes Psikologi Lanjutan 326 Penentuan Akhir (PANTUKHIR) 327 Pemanggilan CPNS 328 Pembatalan Pemanggilan 330 Pengadaan Pegawai ASN PPPK 331 Pengumuman Pengadaan Pegawai ASN PPPK 332 Seleksi Administrasi 333 Tes Kompetensi Dasar 334 Tes Kompetensi Bidang 335 Tes Psikologi lanjutan 336 Penentuan Akhir (PANTUKHIR) 337 Pemanggilan PPPK 338 Pembatalan Pemanggilan 340 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 341 Pengangkatan CPNS 342 Penentuan NIP 343 Penempatan CPNS 344 Orientasi CPNS 345 Perekrutan CPNS 346 Pengangkatan PNS 350 Bantuan Pegawai 351 Bantuan Dalam Kedinasan 352 Bantuan Di Luar Kedinasan 353 Satpam/Tenaga Kontrak 354 Permohonan/ Penambahan Staf 355 Permohonan Bantuan Personil 400 Mutasi 410 Kenaikan Pendapatan 411 Kenaikan Gaji Berkala 412 Kenaikan Gaji Adanya Perubahan Gaji 413 Inpassing 420 Kepangkatan 421 Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan Pangkat Sesuai Dengan Ruang Gaji 423 Kenaikan Pangkat Penyesuain Ijazah 424 Kenaikan Pangkat Pilihan 425 Kenaikan Pangkat Pengabdian 426 Kenaikan Pangkat Istimewa 430 Perpindahan/ Promosi/Alih Tugas/Alih Status 431 Pemindahan Satu Lokasi 432 Pemindahan Lain Lokasi 433 Promosi Jabatan 434 Pendayagunaan Pegawai 435 Pelimpahan Pegawai/ Pengalihan PNS 436 Pengembalian Pegawai 437 Pengangkatan Bendaharawan 438 Peninjauan Masa Kerja PNS 439 Pencantuman Gelar Pendidikan 440 Perbantuan/ Penugasan/Plh/ Plt 441 Dari Pusat Ke Daerah 442 Dari Daerah Ke Pusat 443 Antar Instansi Dalam/ Luar Negeri/Perusahaan Negara 444 Surat Perintah/Tugas 450 Serah Terima Jabatan - - 460 Seleksi Jabatan 461 Seleksi JPT Madya 462 Seleksi JPT Pratama 463 Seleksi Jabatan Administrator 464 Seleksi Jabatan Pengawas 500 Pengembang 510 Diklat Teknis/ 511 Narasumber
an Sosialisasi/ Seminar/ Bimbingan Teknis/Studi Banding/ Asistensi/ Pendampingan/ Supervisi 512 Bahan Ajar 513 Penawaran Diklat 514 Kepesertaan 520 Diklat Perjenjangan 521 Diklat Prajabatan 522 Diklat Kepemimpinan 523 Diklat Fungsional 530 Peningkatan Pendidikan 531 Ijin Belajar 532 Tugas Belajar 533 Diklat Kepemimpinan 540 Ujian Dinas 541 Ujian Penyesuaian Ijazah 542 Ujian Kompetensi 543 Ujian Sertifikasi 550 Penghargaan 551 Masa Kerja 552 Pengabdian 553 Pensiun 554 Tewas Dalam Menjalankan Tugas 555 Pegawai Teladan 556 Penghargaan Lainnya 560 Reformasi Birokrasi Pemerintah 561 Reformasi Birokrasi 562 Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur 563 Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 564 Analisis Jabatan/Peta Jabatan 565 Uraian Jabatan 566 Analisis Beban Kerja/ Norma Waktu 567 Revolusi Mental
Kesejahteraa n 610 Cuti 611 Cuti Tahunan 612 Cuti Besar 613 Cuti Sakit 614 Cuti Bersalin 615 Cuti Karena Alasan Penting 616 Cuti Diluar Tanggungan Negara 620 Kesehatan 621 BPJS Kesehatan/Askes 622 Medical Check Up Pejabat/Pegawai 623 Surat Keterangan Sakit 624 Pembebasan Tugas Karena Kesehatan/Cacat 625 Donor Darah 630 Material/Spiritual 631 Pakaian dinas 632 Perumahan Pegawai/ Rumah Dinas 633 Bantuan Sosial/Khitanan 634 Pernikahan 635 Rekreasi/Hiburan/Jiwa Korsa 636 Olahraga/Piala 637 Konsumsi Rapat 638 Uang Makan 639 Koperasi 640 Taspen 700 Penilaian 710 Presensi 711 Absensi/Ijin/Sakit 712 Jam Kerja 720 Penilaian Prestasi Kerja PNS 721 Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 722 Balance Score Card (BSC) 730 Pengaduan/ Hukuman Disiplin 731 Perceraian 732 Kasus Pegawai 740 Uji Kepatutan dan Kelayakan - -
LHKPN/Tipikor - Wilayah Bebas Korupsi 760 Kontrak Kinerja - - 800 Pemberhenti- an dan Pensiun 810 Pemberhentian 811 Dengan Hormat 812 Dengan Tidak Hormat 813 Permintaan Sendiri 814 Pemberhentian Karena Perampingan Organisasi Pemerintah 820 Pensiun 821 Mencapai Usia Pensiun 822 Atas Permintaan Sendiri 823 Karena Meninggal Dunia 824 Janda/Duda/Anak Yatim 825 Peremajaan 826 Pensiun Dini 900 Jabatan Fungsional 910 Penilaian Angka Kredit 911 Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) 912 Hasil Penilaian Angka Kredit (HAPAK) 913 Penetapan Angka Kredit (PAK) 914 Berita Acara Penilaian Angka Kredit 920 Peringatan, Pembebasan Sementara, Pemberhentian Dari Jabatan Fungsional - - 930 Pengangkatan Pertama/ Inpassing, Pengangkatan Kembali, dan Kenaikan Jabatan Fungsional, Alih Jabatan - -
e. Keuangan (Kode KU) KU Pokok Masalah KU Sub-Masalah KU Sub-sub Masalah 100 Data Keuangan 110 Keorganisasian 111 Penunjukan Petugas Pengelola Anggaran 112 Surat Kuasa 113 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Multak (SPTJM) 114 Spesimen Tanda Tangan 120 Data Kualitatif 121 Hasil Survey 122 Karya Tulis 123 Pedoman/Juklak/Juknis 130 Data Kuantitatif 131 Statistik Keuangan 132 Inventarisasi Keuangan 133 Realisasi Anggaran 140 Laporan Keuangan (SAI dan SIMAK BMN) - - 200 Anggaran 210 SPJ 211 Pembayaran, SPP/SPM/ SP2D/UP/TUP 220 Perencanaan Kas 221 APBN/APBNP 230 Gaji 231 Translok/Vakasi/ Honorarium/Tunjangan Kinerja 300 Pendapatan/ Penerimaan 310 Pajak 311 Pajak Penghasilan 312 Pajak Kekayaan 313 Pajak Penjualan 314 Pajak Lainnya 320 Retribusi 321 Pungutan Hasil Perikanan 322 Sumbangan Pihak Ketiga 330 Royalti 331 Royalti Eksport 332 Royalti Import
Jasa/Sewa/ PNBP 341 Sewa Bangunan Negara 342 Sewa Daya dan Jasa Lainnya 350 Hasil Lelang - - 400 Pembukuan dan Verifikasi 410 Verifikasi Pelaksanaan Anggaran - - 420 Tuntutan Ganti Kerugian Negara - - 430 Pengelolaan Rekening 431 Perizinan/Pembukaan Rekening 440 Pembukuan 441 Buku Kas Umum (BKU)/ Buku-buku Pembantu 442 SSP/SSPB/SSBP 500 Perbendahar aan 510 Pengelolaan Tata Laksana Keuangan 511 Rutin/Pembangunan
f. Organisasi dan Tatalaksana (Kode OT) OT Pokok Masalah OT Sub-Masalah OT Sub-sub Masalah 100 Data Organisasi Tata Laksana 110 Data Kualitatif - - 120 Laporan - - 200 Organisasi 210 Struktur dan Tata Kerja 211 Tugas dan Fungsi 212 Struktur 213 Tata Kerja 214 Perubahan Status Unit Kerja 300 Tata Laksana 310 Standar Operasional Prosedur (SOP) - - 320 Hubungan Tata Kerja - - 400 Akreditasi 410 Pengajuan - -
dan Standardisasi Akreditasi 411 Persyaratan Akreditasi - - 412 Penetapan Akreditasi - - 500 Laboratorium 510 Manajemen Laboratorium - - 600 Layanan Perizinan Terpadu 610 Data - - 611 Tim Layanan Perizinan Terpadu - - 612 Perizinan - - 613 Rekomendasi Perizinan - - 700 Reformasi Birokrasi 710 Manajemen Perubahan - - 720 Penguatan Sistem Pengawasan - - 730 Manajemen Resiko - - 740 Kualitas Pelayanan Publik - -
g. Perlengkapan (Kode PL) PL Pokok Masalah PL Sub-Masalah PL Sub-sub Masalah 100 Data Perlengkapan 110 Keorganisasian 111 Panitia Pengadaan Barang dan Jasa/ Operator 112 Tim Penghapusan BMN 113 Tim Inventaris BMN 114 Penunjukan Konsultan 115 Unit Layanan Pengadaan (ULP) 120 Data Kualitatif 121 Daftar Rekanan 122 Prakualifikasi 123 Daftar Harga
Informasi Pasar 125 Penilaian Harga Barang 130 Data Kuantitatif 131 Standardisasi Mutu Barang 132 Laporan Pengadaan Barang/Jasa 200 Kepemilikan/ Izin 210 Tanah 211 Surat Kepemilikan Tanah 212 Izin Penggunaan Tanah 213 Pengukuran Tanah 214 Pemindahan Hak Tanah 215 Izin Hak Guna Usaha 216 Ruislag Tanah 217 NJOP 218 Rekomendasi Sewa Lahan/Tanah 220 Bangunan 221 Surat Pemilikan Bangunan 222 Izin Bangunan 230 Selain Tanah dan Bangunan 231 Kendaraan Bermotor 232 Alat-alat/mesin kantor 300 Perencanaan 310 Desain Bangunan - - 320 Analisis Mengenai Dampak Lingkungan - - 400 Pengadaan 410 Pembelian 411 Belanja Modal 412 Belanja Barang 420 Barang/Jasa 421 Proses Lelang
s.d Penetapan Pemenang dan Perjanjian Kerja 422 Penawaran/hotel 430 Berita Acara - - 440 Telaah/Sanggah Banding - - 500 Pergudangan 510 Penerimaan 511 Serah Terima Barang Inventaris 512 Pemeriksaan Atas Mutu
dan Kelengkapan 513 Alat dan Bahan Termasuk Buku Induk Penerimaan 514 Daftar Persediaan Barang 520 Pengeluaran 521 Benda Tidak Bergerak 522 Buku Induk Pengeluaran Barang 523 Perintah Pengeluaran Barang 524 Faktur Pengeluaran Barang 600 Penyaluran 610 Permohonan 611 Benda Bergerak 612 Benda Tidak Bergerak 620 Surat Perintah Pengeluaran 621 Alat dan Bahan 622 Pencetakan Kartu Nama 623 ATK & Komputer Suplies 624 Pengurusan Jasa Ekspedisi 625 Rekomendasi Bebas Bea Masuk 700 Pemanfaatan BMN 710 Kerjasama Pemanfaatan 711 Kerjasama Penyedia Infrastruktur 720 Pinjam Pakai - - 730 Bangun Serah Guna - - 740 Bangun Guna Serah - - 750 Rumah Dinas/ Negara - - 800 Penghapusan BMN 810 Kerugian Negara 811 Kekurangan Uang 812 Surat Berharga 813 Kehilangan BMN 814 Force Majeore 820 Dengan Pemindahtangan an 821 Penjualan 822 Tukar Menukar 823 Penyertaan Modal
Pemerintah 830 Tanpa Pemindahtangan an 831 Penyerahan BMN Ke Pengelola 832 Pengalihan Status Penggunaan 833 Putusan Pengadilan 834 Karena Sebab Lain 900 Pengelolaan BMN 910 Penilaian BMN 911 Dalam Rangka Pemanfaatan 912 Dalam Rangka Pemindahtanganan 913 Ditetapkan Oleh Pengelola Barang 920 Penatausahaan 921 Inventarisasi 922 Pelaporan 923 Pembukuan BMN 930 Alih/Penetapan Status/ Penyerahan 931 Penetapan Status 932 Hibah 933 Penyerahan BMN
h. Perencanaan (Kode RC) RC Pokok Masalah RC Sub-Masalah RC Sub-sub Masalah 100 Data Perencanaan 110 Dokumen Proposal 111 Proposal/Usulan Daerah 120 Profil/Potensi 121 Data Profil/Potensi Daerah/ Data Teknis 200 Perencanaan Program 210 Perencanaan Jangka Pendek 211 RKP/RENJA/Hasil Musrembangnas/Hasil Sinkronisasi/Bilateral/ Tirateral/Pesetujuan DPR 220 Perencanaan Jangka Menengah 221 Renstra/Master Plan/ Blue Book 230 Perencanaan Jangka Panjang 231 -
Program dan Pembangunan dan Proyek 241 Nomor Register 300 Perencanaan Umum 310 Dokumen Perencanaan Kebijakan Terpadu 311 Minapolitan/ Industrialisasi/ Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (PSKT) 320 PHLN 321 Green Book/Readiness Criteria/FAFI/USAID/ JICA 330 Lintas Sektor 331 Dokumen Kegiatan Terpadu Lintas KL/ Dokumen Gender/ BNPP/PDT 400 Perencanaan Anggaran 410 DIP/DIK/DIPA 411 Dokumen Awal RKA-KL/ TOR/RAB/RUP/ SIRUP 420 Revisi Anggaran 421 Dokumen Revisi RKA-KL/RAB/RUP/ SIRUP 500 Monitoring dan Evaluasi 510 Dokumen Monitoring dan Evaluasi - - 600 Pengelolaan Kinerja 610 Kinerja Organisasi 611 Kinerjaku/Perjanjian Kinerja/Rencana Aksi/ Evaluasi Rencana Aksi/ Pengukuran Kinerja/ Verifikasi Kinerja/ Evaluasi Kinerja 620 Bahan Rapat Pimpinan Khusus 621 Bahan Rapat Sidang Kabinet/Paripurna/ Rapat Terbatas/Rapat Koordinasi/Rapat Pimpinan/Raker DPR/ Kunker DPR/Rakor Eselon
I
i. Ketatausahaan (Kode: TU) TU Pokok Masalah TU Sub-Masalah TU Sub-sub Masalah 100 Data Ketata- usahaan 110 Keorganisasian 111 Kepanitiaan/ Kepengurusan/Tim Kegiatan 120 Data Kualitatif 121 Sambutan Menteri/Pejabat Es.
I/ Pejabat Lain 122 Bahan/Hasil Rakor/Notulensi 123 Pointers 130 Data kuantitatif - - 140 Pelaporan 141 Laporan Berkala 142 Laporan Insidentil 143 Laporan Tentang Ketatausahaan 144 Laporan Bidang Unit Kerja KKP 145 Laporan Kinerja/Laporan Tahunan/Laporan Triwulan/Laporan Semesteran/Refleksi Akhir Tahun/Laporan Intern KKP/Memori Serah Terima Jabatan/ Completion Report/ Aide Memoire 146 Laporan PP.39/2006/ Laporan Monev DAK/ Laporan Monev PHLN/ Laporan Evaluasi Program dan Kegiatan/ Laporan Monev Terpadu
Kesekretariat an 210 Persuratan 211 Surat Pengantar 212 Kop Surat/Stempel 213 Alamat Kantor/Pejabat 214 Telepon/Faksimili 215 Kartu Ucapan 216 Permohonan Tanda Tangan 217 Penggandaan Bahan 218 Tanda Terima 220 Kearsipan 221 Konsultasi Kearsipan 222 Kode Klasifikasi 223 Akuisisi 224 Jadwal Retensi Arsip 225 Penyusutan 226 Pengawasan 230 Komunikasi 231 Telepon 232 Faksimili 233 Radio 234 Persandian 235 E-mail 236 Penambahan Bandwith 300 Keprotokolan 310 Kunjungan/Tamu 311 Dalam/Luar Negeri 312 Daerah Ke Pusat 313 Pusat Ke Daerah 314 Penerimaan Kunjungan Rombongan 315 Bantuan Pengurusan Pas Bandara/Landing/ Take Off 316 Audiensi 320 Upacara/Hari Peringatan 321 Kenegaraan 322 Peresmian 323 Pembukaan/Penutupan Kegiatan 324 Hari Nusantara 325 Hari Besar
Nasional/Keagamaan 330 Rapat/Pertemuan 331 Undangan Rapat 332 Undangan Lokakarya 333 Undangan Seminar/ Diklat 334 Undangan Raker 335 Undangan Sidang 340 Pengawalan - - 350 Belasungkawa 351 Kematian 352 Pemakaman 353 Musibah 360 Ucapan Terima Kasih 361 Pengabdian 362 Pengangkatan 363 Kemasyarakatan 400 Rumah Tangga 410 Ketertiban, Kebersihan, Keindahan dan Keamanan 411 Keamanan Di Gedung Kantor/Rumah Dinas/ 412 Penghematan Energi 413 Penataan Ruang dan Warna 414 Kebersihan 415 Pemusnahan Hama 420 Perjalanan Dinas (DN/LN) 421 Dalam/Luar Negeri 422 Perencanaan Perjalanan 423 Pengurusan Pasport 424 Pengurusan Visa 430 Pemeliharaan 431 Tanah 432 Bangunan/Gedung/ Perkantoran/Kartu Lift 433 Perumahan 434 Aquarium 435 Jalan 436 Peralatan Kantor 437 Instalasi Listrik 438 Tanaman 439 Internet 440 Angkutan 441 Perbaikan Kendaraan
Bahan Bakar 443 Pengurusan SIM 444 Pengurusan BPKB 445 Pengurusan STNK 446 KIR Pemegang Kendaraan 447 Antar Jemput Pegawai 448 Peminjaman Kendaraan/ Sewa Kendaraan/ Pesawat 450 Izin dan Pemakaian 451 Izin Pemakaian Kantor/ Ruang 452 Izin Pemakaian Gedung Tanpa Sewa 453 Izin Pemakaian Mess/ Guest House tanpa Sewa 454 Izin Pemakaian Areal Parkir 455 Pemakaian Ruang VIP/VVIP 456 Ruang Arsip E.
Pemberkasan Arsip Pemberkasan Arsip dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis, antara lain meliputi:
1. Arsip Kertas Langkah-langkah pemberkasan meliputi pemeriksaan Berkas, pengelompokan Berkas dalam folder, penentuan Indeks, pengkodean, tunjuk silang, penyortiran dan penyimpanan Berkas serta memasukkan Arsip dalam folder.
a. Pemeriksaan Berkas Arsip Pemeriksaan Berkas dilakukan untuk mengetahui apakah suatu Berkas surat telah siap untuk disimpan. Terdapat 2 (dua) hal yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan Berkas surat yaitu pemeriksaan tanda perintah file dan pemeriksaan kelengkapan Berkas:
1) tanda perintah file atau simpan Tanda perintah file atau simpan diberikan oleh pimpinan unit
11. Penutup TU. 333
10. Evaluasi RC. 520
8. Daftar Hadir KP. 710
9. Pembukaan TU. 333
7. Undangan Peserta TU.333
6. Perlengkapan ATK PL. 410
5. Makalah KP.512
4. Pengajar KP. 511
3. Anggaran Diklat RC.420
2. Juklak Diklat KP.163
1. Panitia Diklat KP.513 DIKLAT KP.510 kerja terhadap Berkas surat yang telah selesai diproses dan perlu untuk disimpan. Pada lembar disposisi biasanya ditulis “file” atau “simpan” yang berarti bahwa surat tersebut sudah layak dan siap untuk disimpan.
2) kelengkapan Berkas surat Setelah dilakukan pemeriksaan Berkas surat dan dipastikan bahwa Berkas surat tersebut siap untuk disimpan, maka selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan Berkas surat berupa lampiran-lampiran yang menjadi kelengkapan sesuai yang tercantum pada surat tersebut.
Dalam memeriksa kelengkapan Berkas surat perlu memilah dan memisahkan sehingga apabila terdapat duplikasi lampiran yang berlebihan langsung dihancurkan.
b. Pengelompokan Berkas Arsip dalam folder Langkah-langkah pengelompokan Arsip dalam folder sebagai berikut:
1) pengelompokan Arsip menurut bentuk dosier Pengelompokan ini dilakukan dengan pengelompokan Arsip yang saling berkaitan dalam satu kegiatan pekerjaan.
Penyusunan Arsip diurutkan atas dasar kronologis, yaitu tanggal Arsip menurut proses kegiatan.
Contoh Pengelompokan Arsip menurut bentuk dosier sebagaimana tercantum dalam Gambar 1.
FOLDER
Gambar 1. pengelompokan Arsip bentuk dosier 2) Pengelompokan Arsip menurut bentuk Rubrik Pengelompokan ini penyusunannya diurutkan atas dasar indeks dokumen, yaitu apabila indeks dokumen berupa kata/huruf susunan Arsip, diatur menurut abjad indeks, dan apabila Indeks dokumen berupa angka (nomor) susunan Arsip diatur menurut urutan angka.
Contoh Pengelompokan Arsip menurut bentuk Rubrik sebagaimana tercantum dalam Gambar 2.
Gambar 2. Pengelompokan Arsip bentuk Rubrik 3) Pengelompokan Arsip menurut bentuk Seri Pengelompokan Arsip dilakukan berdasarkan Arsip yang jenisnya sama, disusun berdasarkan kesamaan jenis.
Contoh Pengelompokan Arsip menurut bentuk Seri sebagaimana tercantum dalam Gambar 3.
Gambar 3. Pengelompokan Arsip bentuk Seri
c. Penentuan Indeks Indeks sebagai sarana untuk penemuan kembali arsip apabila diperlukan dengan cara melalui penunjukan suatu tanda pengenal yang dapat membedakan arsip tersebut dengan yang lainnya.
Menentukan Indeks khususnya Indeks subyek, harus dibuat dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
1) singkat, jelas, dan mudah diingat;
2) berupa kata benda atau kata yang memberi pengertian kebendaan;
3) penentuan berorientasi pada kebutuhan pemakai; dan 4) harus dapat dikelompokkan dalam pola klasifikasi sehingga diketahui tempat penyimpanannya.
Penentuan Indeks dalam sistem penyimpanan Arsip berdasarkan permasalahan tidak semudah penentuan Indeks dalam sistem penyimpanan Arsip yang lain.
Sebelum menentukan Indeks petugas kearsipan harus memahami secara cermat isi informasi yang terkandung dalam berkas surat yang akan disimpan.
Ketidakcermatan dalam memahami isi informasi berkas surat dapat berpengaruh terhadap ketidaktepatan memahami hubungan berkas dengan suatu subyek, sehingga dapat mengakibatkan
kekeliruan dalam memilih subyek yang cocok pada daftar subyek/klasifikasi.
Apabila isi informasi yang terkandung dalam berkas surat terdiri dari satu subyek, penentuan indeksnya berdasarkan pada subyek yang paling berkepentingan dalam menentukan tempat berkas disimpan, dan subyek yang lain harus dibuat tunjuk silang.
Contoh penulisan Indeks sebagaimana tercantum dalam Gambar
4. Gambar 4. Penulisan Indeks
d. Pengkodean Pengkodean terhadap subyek utama dan subsubyek diberi garis bawah atau dilakukan pemberian tanda pada kata yang diseleksi dari yang tertera pada berkas surat. Jika judul subyek tidak disebutkan maka pemberian tanda ditulis pada sebelah atas berkas surat. Jika menggunakan kode alpa numeric sesuai yang ditentukan dalam pola klasifikasi, kode tersebut ditulis pada atas atau sudut kanan berkas.
Apabila ditemukan lebih dari satu subyek, maka hanya subyek yang paling penting diberi kode, sedangkan subyek yang lain diberi tanda tertentu untuk dibuat tunjuk silang.
Dalam menentukan subsubyek suatu berkas yang akan disimpan, petugas/arsiparis sebaiknya tidak berdasarkan ingatan, tetapi juga perlu mengecek daftar subyek/klasifikasi secara rutin untuk menjamin penentuan judul subyek atau pengkodean secara benar.
e. Tunjuk Silang Tunjuk Silang dipergunakan untuk melengkapi indeks dalam menampung penamaan dan peristilahan lain yang mempunyai arti yang sama, serta mempertemukan beberapa informasi yang mempunyai hubungan atau keterkaitan. Dengan demikian tunjuk silang diperlukan apabila ditemukan informasi yang terkandung dalam suatu berkas surat lebih dari satu subyek atau subsubyek 220 200 TU Contoh Indeks:
TU = Ketatausahaan 200 = Kesekretariatan 220 = Kearsipan
atau memiliki lebih dari satu peristilahan dan mempunyai arti yang sama.
Contoh Tunjuk Silang sebagaimana tercantum dalam Tabel 3 dan Tabel 4.
Tabel 3. Tunjuk Silang untuk mempertemukan beberapa subyek yang berbeda tetapi saling berhubungan:
Indeks:
Biaya Kursus Komputer Kode : KU.240 Tanggal :
Nomor :
Lihat :
Indeks :
Kursus Komputer Kode : KP. 510 Tanggal :
Nomor :
Tabel
4. Tunjuk Silang untuk menampung peristilahan yang mempunyai arti sama:
Indeks:
Kursus Komputer Kode : KU.240 Tanggal :
Nomor :
Lihat :
Indeks :
Biaya Kursus Komputer Kode : KP. 510 Tanggal :
Nomor :
f. Penyortiran Penyortiran berkas Arsip dilakukan berdasarkan subyek utama, subsubyek serta rinciannya atau melalui kode-kode yang ditetapkan dalam pola klasifikasi. Kegiatan ini dilakukan pada saat berkas surat dimasukkan dalam folder untuk memudahkan labelisasi dan penataan berkas di tempat penyimpanan.
g. Penyimpanan Berkas Penyimpanan Berkas perlu memperhatikan peralatan yang dipergunakan sebagai tempat penyimpanan.
Pada umumnya peralatan-peralatan untuk penyimpanan Berkas terdiri dari filing cabinet, guide/sekat, boks Arsip dan folder.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan Berkas, meliputi:
1) bentuk Berkas harus self indexing yang berarti susunan Berkas tertata sedemikian rupa sehingga Berkas akan dapat menunjukkan apa dan dimana Berkas-Berkas itu tersimpan;
2) indeks Berkas berdasarkan sistem angka, urutan abjad, sistem masalah, sesuai dengan tujuan, kegunaan, dan bentuk Arsip;
dan 3) klasifikasi Berkas berdasarkan masalah antara lain, surat menyurat, hasil penelitian, dan penyelidikan kasus.
h. Memasukkan Arsip dalam folder 1) Arsip yang telah ditentukan kode dan indeksnya dimasukan dalam folder, pada tab folder dituliskan kode klasifikasi dan indeksnya;
2) Arsip yang merupakan rangkaian berkas yang terdahulu disatukan dengan kode yang bersangkutan, tidak perlu dibuat folder baru;
3) menentukan folder pada susunan sekat dengan cara:
a) Arsip yang belum dibuat sekat sebagai tanda pemisah antara masalah satu dengan yang lainnya, perlu dibuatkan sekat;
b) Arsip yang sudah memiliki sekat tidak perlu dibuatkan sekatnya dan langsung menempatkan folder tersebut di bagian sekat selanjutnya;
c) tata cara penyusunan folder dengan judul nama masalah, orang, wilayah dan lain-lainnya diatur menurut abjad;
d) MENETAPKAN jangka simpan pada folder sesuai dengan JRA;
e) folder yang berisi berkas dan telah diberi tanda pengenal (Indeks) ditata atau dimasukkan di belakang guide/sekat dalam filing cabinet sesuai dengan klasifikasi subyek dan rinciannya.
F.
Pelayanan Berkas Pelayanan Berkas merupakan kegiatan penemuan kembali Berkas dan proses administrasi peminjaman dan pengembalian Berkas Arsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam layanan Berkas meliputi penemuan kembali, pengendalian, dan pengontrolan Berkas Arsip.
1. Penemuan Kembali Berkas Arsip Penemuan kembali Berkas biasanya dilakukan atas dasar permintaan dari pihak pengguna, yaitu pejabat atau unit kerja. Permintaan Berkas akan menyebutkan unsur-unsur keterangan Berkas surat yang
diinginkan, antara lain indeks Berkas, subyek, tanggal, dan nomor surat, kode, dan lainnya atau hanya sebagian dari unsur keterangan tersebut. Di lokasi penyimpanan (seperti filingcabinet) akan terlihat judul subyek dan kode sebagaimana ditetapkan dalam pola klasifikasi arsip pada tab guide dan tab folder sebagai tanda pengenal himpunan berkas atau berkas, sehingga dapat diketahui dan ditemukan keterangan sesuai yang diinginkan tersebut.
2. Pengendalian Berkas Arsip Setelah diketemukan Berkas yang diinginkan kemudian dilakukan pengambilan Berkas di tempat penyimpanan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan dilakukan pengendalian.
Pengambilan dan pengendalian Berkas dapat dilakukan dengan menggunakan sarana- sarana antara lain out folder, out guide, out sheet, formulir pinjam berkas, dan tickler file:
a. Out folder/folder keluar, digunakan sebagai pengganti Berkas yang terdapat dalam folder yang diambil untuk peminjaman Berkas;
b. Out guide/sekat keluar, digunakan sebagai pengganti Berkas yang disimpan dalam beberapa folder yang diambil untuk peminjaman Berkas;
c. Out sheet/lembaran keluar, digunakan untuk mencatat Berkas- Berkas yang diambil atau dipinjam baik dalam satu folder ataupun beberapa folder;
d. Formulir pinjam Berkas, digunakan untuk pengendalian Berkas yang dipinjam; dan
e. Tickler file, digunakan untuk menempatkan formulir pinjam Berkas agar dapat diketahui berkas-berkas yang dipinjam dan tanggal pengembaliannya.
3. Pengontrolan Berkas Arsip Pengontrolan dilakukan untuk mengetahui dan mengamankan keberadaan Berkas yang dipinjam. Untuk mengetahui keberadaan Berkas yang dipinjam perlu dilakukan pengecekan terhadap sarana- sarana pengendalian.
Formulir pinjam Berkas yang disimpan pada tickler file dapat menunjukkan Berkas apa saja yang dipinjam dan kapan Berkas tersebut harus dikembalikan. Apabila terdapat Berkas yang batas tanggal pengembaliannya sudah selesai dan belum dikembalikan perlu dilakukan pengecekan kepada pejabat/unit kerja peminjam untuk
dikonfirmasikan lebih lanjut dan segera mengembalikannya. Untuk Berkas yang selesai dipinjam dan dikembalikan dilakukan pengecekan sesuai dengan catatan peminjaman.
Pengembalian Berkas sesuai dengan lokasi atau tempat penyimpanan semula diikuti penarikan sarana-sarana pengambilan dan pengendalian Berkas.
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUSI PUDJIASTUTI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 67 /PERMEN-KP/2016 TENTANG KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DAFTAR ARSIP INAKTIF YANG DIPINDAHKAN KE UNIT KEARSIPAN DAN BERITA ACARA PEMINDAHAN ARSIP INAKTIF DAFTAR ARSIP INAKTIF YANG DIPINDAHKAN KE UNIT KEARSIPAN Unit Pengolah : .....
No.
Nomor Arsip/ Berkas Kode Klasifikasi Uraian Informasi Arsip Kurun Waktu Jumlah Keterangan Nomor Boks *) Coret yang tidak perlu Tanggal .....................
Kepala Unit Pengolah *) Kepala Unit Kearsipan Tanda tangan dan nama jelas
BERITA ACARA PEMINDAHAN ARSIP INAKTIF NOMOR …..../…...../TU.220/.....…/20… Pada hari ini… tanggal…… bulan … tahun …, kami yang bertanda tangan dibawah ini, Nama :
..........................
Jabatan :
..........................
Dalam hal ini bertindak atas nama Unit Pengolah sebagai Pihak Kesatu Nama :
..........................
Jabatan :
. ..........................
Dalam hal ini bertindak atas nama Unit Kearsipan sebagai Pihak Kedua Menerangkan bahwa Pihak Pertama telah melakukan pemindahan arsip inaktif di lingkungan................. sesuai amanat UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, berikut daftar arsip inaktif yang dipindahkan terlampir.
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUSI PUDJIASTUTI Pihak Pertama ( ) Pihak Kedua (....……………….)
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 67/PERMEN-KP/2016 TENTANG KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DAFTAR ARSIP USUL MUSNAH Nama Pencipta Arsip:
No.
Jenis Arsip Tahun Jumlah Tingkat Perkembangan Keterangan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6) Keterangan:
(1) Nomor : menunjuk nomor jenis Arsip
(2) Jenis Arsip : menunjuk jenis Berkas atas dasar series
(3) Tahun : menunjuk tahun pembuatan Arsip
(4) Jumlah : menunjuk jumlah arsip, misalnya boks, odner
(5) Tingkat Perkembangan: menunjuk pada tingkatan asli,copy, atau turunan.
(6) Keterangan : menunjuk pada informasi tentang Arsip, misalnya rusak, tidak lengkap, berbahasa Belanda.
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUSI PUDJIASTUTI
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 67/PERMEN-KP/2016 TENTANG KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN SURAT PERTIMBANGAN PANITIA PENILAI ARSIP Berkenaan dengan permohonan persetujuan pemusnahan Arsip di ……..(Nama Instansi)… berdasarkan Surat …….(Pejabat Pengirim Surat)………Nomor:…………….tanggal……., dalam hal ini telah dilakukan penilaian dari tanggal……………….s/d………….., terhadap:
a. Arsip………………………………………
b. Milik instansi……………………………….
Dengan menghasilkan pertimbangan menyetujui usulan pemusnahan Arsip sebagaimana terlampir, namun ada beberapa Berkas yang dipertimbangkan agar tidak dimusnahkan karena mempunyai nilai sekunder sebagaimana terlampir.
Demikian pertimbangan panitia penilai, dengan harapan permohonan persetujuan usul pemusnahan Arsip dapat ditindaklanjuti dengan cepat melalui prosedur yang telah ada.
Nama kota, tanggal, bulan, tahun
1. ( Ketua ) ...………………………………… (…NIP…,…jabatan…………)
2. Anggota …………………………………… (…NIP…,…jabatan…………)
3. Anggota …………………………………… (…NIP…,…jabatan…………)
4. Anggota …………………………………… (…NIP…,…jabatan…………) MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUSI PUDJIASTUTI
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 67/PERMEN-KP/2016 TENTANG KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN BERITA ACARA PEMUSNAHAN ARSIP DAN DAFTAR ARSIP YANG DIMUSNAHKAN BERITA ACARA PEMUSNAHAN ARSIP NOMOR ....../......./TU.220/......./20.....
Pada hari ini .................... tanggal …….. bulan ……….. tahun ……… yang bertanda tangan di bawah ini, Nama : ...................
Jabatan : ...................
Selaku Ketua Tim Pemusnahan Arsip di lingkungan....................., menerangkan bahwa telah dilakukan pemusnahan arsip di lingkungan ....................... sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor …../PERMEN-KP/2016 tentang Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagaimana daftar arsip yang dimusnahkan terlampir dengan cara ..............* * 1. Pembakaran
2. Cacah
3. Bubur Kertas Saksi I : ............... (ttd) Ketua Tim/ Kepala Unit Yang Mempunyai Arsip Saksi II : ............... (ttd) Saksi III :
...............
(ttd) ..............................................
DAFTAR ARSIP YANG DIMUSNAHKAN Nama Pencipta Arsip :
............................
No.
Jenis/Seri Arsip Tingkat Perkembanga n Kurun Waktu Jumlah Keterangan Nasib Akhir
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6) Tanggal …....................
Ketua Tim (.............................) MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUSI PUDJIASTUTI
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 67/PERMEN-KP/2016 TENTANG KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DAFTAR ARSIP STATIS YANG AKAN DISERAHKAN Nama Pencipta Arsip :
No.
Jenis/Seri Arsip Tingkat Perkembangan Kurun Waktu Jumlah Keterangan Nasib Akhir Tanggal …....................
Kepala Unit Kearsipan (.............................)
BERITA ACARA PENYERAHAN ARSIP STATIS NOMOR. ...../......./TU.220/......../20......
Pada hari ini, tanggal ……… bulan ………… tahun ……, kami yang bertanda tangan dibawah ini,
1. Nama : ..........................
Jabatan : ..........................
NIP : .........................
Dalam hal ini bertindak atas nama dan untuk Kementerian Kelautan dan perikanan yang selanjutnya di sebut PIHAK KESATU.
2. Nama : ..........................
Jabatan : ..........................
NIP : ..........................
Dalam hal ini bertindak atas nama dan untuk Arsip Nasional Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, menyatakan telah mengadakan serah terima arsip statis yang tercantum dalam daftar terlampir untuk disimpan di Arsip Nasional Republik INDONESIA.
Yang menerima Yang menyerahkan PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU, (........................) (..........................) Arsip Nasional RI KKP Saksi-saksi:
Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Inspektur Jenderal, ( ........................ ) (............................ ) MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUSI PUDJIASTUTI
LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 67/PERMEN-KP/2016 TENTANG SISTEM KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN JADWAL RETENSI ARSIP A.
KELOMPOK SUBSTANTIF
1. Bidang Pengelolaan Ruang Laut NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF AKTIF I. Perencanaan Ruang Laut 1 Tata Ruang Laut Nasional
a. Kawasan Antar Wilayah 1 tahun 4 tahun Permanen
b. Perairan Yuridikasi 1 tahun 4 tahun Permanen 2 Wilayah Pesisir
a. Wilayah Barat 1 tahun 4 tahun Permanen
b. Wilayah Timur 1 tahun 4 tahun Permanen 3 Kawasan Strategis
a. Kawasan Strategis Nasional 1 tahun 4 tahun Permanen
b. Kawasan Strategis Nasional Tertentu 1 tahun 4 tahun Permanen 4 Data dan Kebijakan Nasional
a. Data Spasial 1 tahun 4 tahun Musnah
b. Kebijakan Spasial Selama Berlaku 5 tahun Musnah II. Konservasi dan Keanekaragaman dan Hayati Laut 1 Penataan Kawasan Nasional
a. Penataan Kawasan Konservasi 1 tahun 4 tahun Permanen
b. Penataan Kawasan Konservasi Daerah 1 tahun 4 tahun Permanen
Perlindungan dan Keaneka Ragaman Hayati
a. Perlindungan Keanekaragaman Hayati 1 tahun 4 tahun Permanen
b. Pelestarian Keanekaragaman Hayati 1 tahun 4 tahun Permanen 3 Pemanfaatan Konservasi dan Keanekaragaman
a. Pemanfaatan Kawasan Konservasi 1 tahun 4 tahun Permanen
b. Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati 1 tahun 4 tahun Permanen 4 Kemitraan dan Sarana Prasarana Konservasi
a. Kemitraan Konservasi 1 tahun 4 tahun Permanen
b. Sarana dan Prasarana Konservasi Selama Berlaku 4 tahun Musnah III.
Pendayagunaan Pesisir 1 Pesisir Terpadu
a. Tata Kelola Pesisir 1 tahun 4 tahun Permanen
b. Evaluasi dan Kemitraan 1 tahun 4 tahun Musnah 2 Restorasi Pesisir
a. Rehabilitasi Selama Digunakan 10 tahun Musnah
b. Pencegahan Pencemaran 1 tahun 4 tahun Musnah 3 Reklamasi dan Pengembangan Kawasan
a. Reklamasi 1 tahun 9 tahun Musnah
b. Pengembangan Kawasan 1 tahun 4 tahun Permanen 4 Mitigasi Bencana dan Bencana Perubahan Iklim
a. Mitigasi Bencana 1 tahun 4 tahun Permanen
b. Adaptasi Dampak Perubahan Iklim 1 tahun 4 tahun Permanen IV. Pendayagunaan Pulau-pulau Kecil 1 Data dan Dokumen Toponim (Penamaan Pulau)
a. Peta Kerja Survey 1 tahun 4 tahun Permanen
b. Dokumen Wawancara 1 tahun 4 tahun Permanen
c. Peta SHP dan GPS (Citra Satelit) 1 tahun 4 tahun Permanen
d. Scanning Data Survey dalam Berbagai Format (JPEG, PNG) 1 tahun 4 tahun Permanen
e. Dokumentasi 1 tahun 4 tahun Permanen
f. Laporan Hasil Verifikasi/Berita Acara 1 tahun 4 tahun Permanen 2 Data dan Dokumen Identifikasi PPK (Profil Pulau, Terbitan Buku)
a. Updating Website GIS, Direktori PPK (Softcopy Offline) 1 tahun 4 tahun Permanen
b. Peta SHP PPK (Indikasi Pulau) 1 tahun 4 tahun Permanen
c. Ensiklopedi PPK (Terbitan Buku) 1 tahun 4 tahun Simpan Perpustakaan
d. Profil Prospektus Pengembangan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (PSKPT) 1 tahun 1 tahun Simpan Perpustakaan
e. Dokumen Kajian Identifikasi dan Pemetaan Masyarakat Adat/Lokal Di Pulau-Pulau Kecil 1 tahun 4 tahun Permanen
f. Dokumen Kajian Revitalisasi Kelembagaan Masyarakat Adat/Lokal Di Pulau-Pulau Kecil 1 tahun 4 tahun Permanen
g. Peta SHP Identifikasi dan Pemetaan, Roadmap Revitalisasi Kelembagaan Masyarakat Adat/Lokal Di Pulau-pulau Kecil (Lokasi dan/atau Fishing Ground dan/atau Hak Ulayat) 1 tahun 4 tahun Permanen V. Jasa Kelautan 1 Pendayagunaan Air Luat Non
Energi dan BMKT
a. Pendayagunaan Air Laut Non Energi 1 tahun 9 tahun Musnah
b. Benda Muatan Kapal Tenggelam BMKT 1 tahun 9 tahun Permanen 2 Penataan Bangunan Laut
a. Bangunan Pantai 1 tahun 4 tahun Permanen
b. Bangunan Lepas Pantai Pipa Bawah Laut 1 tahun 4 tahun Permanen
c. Bangunan Lepas Pantai 1 tahun 4 tahun Permanen
2. Bidang Penangkapan Ikan NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF I.
Pengelolaan Sumber Daya Ikan 1 Pemanfaatan Sumber Daya Ikan Perairan Umum 1 tahun 4 tahun Musnah 2 Tata Kelola Pengelolaan Sumber Daya Ikan Perairan Pedalaman 1 tahun 4 tahun Musnah 3 Kelembagaan Sumber Daya Ikan Perairan Pedalaman 1 tahun 4 tahun Musnah 4 Rencana Pengelolaan Perikanan Perairan Pedalaman 1 tahun 4 tahun Musnah 5 Pemanfaatan Sumber Daya Ikan Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan 1 tahun 4 tahun Musnah 6 Tata Kelola Sumber Daya Ikan Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan 1 tahun 4 tahun Musnah 7 Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI) 1 tahun 4 tahun Permanen 8 Kesepakatan Konggres Nasional Pengelolaan Sumber Daya Ikan 1 tahun 4 tahun Musnah 9 Pemantauan Pengelolaan Sumber 1 tahun 4 tahun Musnah
Daya Ikan 10 Evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Ikan 1 tahun 4 tahun Musnah 11 Observer 1 tahun 4 tahun Musnah 12 Pengelolaan Loogbook 1 tahun 4 tahun Musnah 13 Pemanfaatan Sumber Daya Ikan Zona Ekonomi Eklusif INDONESIA dan Laut Lepas 1 tahun 4 tahun Permanen 14 Tata Kelola Sumber Daya Ikan Zona Ekonomi Eklusif INDONESIA (ZEEI) dan Laut Lepas 1 tahun 4 tahun Permanen 15 Pengumpulan dan Pengolahan Data Statistik Perikanan Tangkap 1 tahun 4 tahun Musnah 16 Analisis dan Penyajian 1 tahun 4 tahun Musnah II. Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan 1 Rancang Bangun Kapal Perikanan 1 tahun 9 tahun Musnah 2 Kelaikan Kapal Perikanan 1 tahun 9 tahun Musnah 3 Rekomendasi Rancang Bangun 1 tahun 4 tahun Permanen 4 Bahan Bakar Minyak 1 tahun 4 tahun Musnah 5 Desain Kapal Perikanan 1 tahun 4 tahun Permanen 6 Rancang Bangun Alat Penangkap Ikan 1 tahun 9 tahun Permanen 7 Kelaikan Alat Penangkap Ikan 1 tahun 9 tahun Musnah 8 Rekomendasi Alat Penangkap Ikan 1 tahun 9 tahun Musnah 9 International Science Union 1 tahun 9 tahun Permanen 10 Standardisasi 1 tahun 9 tahun Permanen 11 Bycatch Reduction Techologies and Change Of Management Coral Triangle Initiative 1 tahun 9 tahun Permanen 12 Identifikasi Pengukuran 1 tahun 9 tahun Musnah 13 Pencatatan dan Dokumentasi 1 tahun 9 tahun Musnah 14 Buku Kapal Perikanan 1 tahun 9 tahun Permanen 15 Rekomendasi Teknis Sebagai Kapal Perikanan 1 tahun 9 tahun Permanen 16 Rekomendasi Persetujuan Pembangunan Kapal 1 tahun 9 tahun Permanen
Pengawakan Kapal Perikanan Selama Berlaku 2 tahun Musnah 18 Ketenaga Kerjaan Selama Berlaku 2 tahun Musnah 19 Kasus Pelaut Perikanan Selama Berlaku 2 tahun Musnah 20 Kompetensi Pelaut Perikanan Selama Berlaku 2 tahun Musnah 21 Produktivitas Kapal 1 tahun 4 tahun Musnah 22 Operasional Kapal 1 tahun 4 tahun Musnah III. Pelabuhan Perikanan 1 Dokumen Perencanaan Pelabuhan 1 tahun 4 tahun Permanen 2 Penyiapan dan Identifikasi 1 tahun 4 tahun Musnah 3 Kajian Evaluasi Dana Analisis Pembangunan Pelabuhan Terhadap Perekonomian Kawasan 1 tahun 4 tahun Musnah 4 Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kedisplinan, Ketertiban, Kebersihan, Kerapihan dan Keindahan (K5) Selama Berlaku 2 tahun Musnah 5 Cara Penanganan Ikan Yang Baik (CPIB) Selama Berlaku 2 tahun Musnah 6 Pemanfaatan Lahan Pelabuhan Selama Berlaku 4 tahun Permanen 7 Inspeksi Pembongkaran Ikan Selama Berlaku 2 tahun Musnah 8 Uji Labolatorium Formalin Selama Berlaku 2 tahun Musnah 9 Data Hasil Produksi Selama Berlaku 2 tahun Musnah 10 Laporan Mutu Ikan Selama Berlaku 4 tahun Musnah 11 Perjanjian Pemanfaatan Lahan Selama Berlaku 10 tahun Permanen 12 Wilayah Kerja Operasional Pelabuhan Perikanan (WKOPP) Selama Berlaku 10 tahun Permanen
Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Selama Berlaku 10 tahun Permanen 14 Pelaksanaan Pengendalian Pembangunan Pelabuhan Perikanan 1 tahun 4 tahun Musnah 15 Supervisi Pengendalian Pembangunan Pelabuhan Perikanan 2 tahun 3 tahun Musnah 16 Pembahasan Pengembangan Pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan 2 tahun 3 tahun Musnah 17 Inventarisasi Kerusakan Fasilitas Pelabuhan Perikanan 2 tahun 3 tahun Musnah 18 Pengendalian Dampak Lingkungan di Pelabuhan Perikanan 2 tahun 3 tahun Musnah 19 Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) 2 tahun 3 tahun Musnah 20 Surat Persetujuan Berlayar (SPB) 2 tahun 3 tahun Musnah 21 Laporan Pelaksanaan Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan 2 tahun 3 tahun Musnah 22 Laporan Data Surat Laik Layak Laut (SL3) 2 tahun 3 tahun Musnah 23 Port State Meuseurs (PSM) 2 tahun 3 tahun Musnah 24 Pengembangan SDM Kesyahbandaran 2 tahun 3 tahun Musnah 25 Laporan Data Statistik 2 tahun 3 tahun Musnah 26 Laporan Data Produktifitas Kapal 2 tahun 3 tahun Musnah 27 Surat Keterangan/Rekomendasi 2 tahun 3 tahun Musnah 28 Laporan Pendapatan Nelayan 2 tahun 3 tahun Musnah 29 Laporan Penyaluran BBM 2 tahun 3 tahun Musnah 30 Laporan Monitoring Operasional 2 tahun 3 tahun Musnah IV. Pengendalian Penangkapan Ikan 1 Rekomendasi Persetujuan Alokasi Selama Berlaku 2 tahun Permanen
Tanggapan Permohonan SIUP Selama Berlaku 2 tahun Permanen 3 Hasil Penilaian Rencana Usaha Selama Berlaku 2 tahun Permanen 4 Penentuan Peluang Alokasi Selama Berlaku 2 tahun Permanen 5 Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIUP) Selama Berusaha Dalam Bidang Penangkapan Ikan 2 tahun Permanen 6 Resume Verifikasi Dokumen 1 Tahun 4 tahun Permanen 7 SK Dirjen PT Tentang Penetapan Peluang Pengembangan Alokasi 1 tahun 4 tahun Permanen 8 Surat Perintah Pembayaran Pungutan (SPP-PPP) Selama Berlaku 9 tahun Permanen 9 Standar Operasional Prosedur Usaha Penangkapan Ikan Selama Berlaku 2 tahun Permanen 10 Bukti Pembayaran PPP Selama Berlaku 2 tahun Permanen 11 Memorandum Alokasi Usaha Penangkapan Ikan Selama Berlaku 2 tahun Permanen 12 Tanda Terima SPP-PPP Selama Berlaku 2 tahun Permanen 13 Tanda Terima Usaha Penangkapan Ikan (SIUP) Selama Berlaku 2 tahun Permanen 14 Penerimaan Dokumen Sampai Proses Pemeriksaan Selesai 2 tahun Musnah 15 Permohonan Permintaan Cek Fisik Kapal Selama Berlaku 2 tahun Permanen 16 Verifikasi Dokumen Pemeriksaan Fisik Kapal Selama Berlaku 2 tahun Permanen 17 SPT Cek Fisik Kapal Perikanan Selama 2 tahun Permanen
Berlaku 18 Surat Klarifikasi Selama Berlaku 2 tahun Permanen 19 Surat Penolakan Selama Berlaku 2 tahun Permanen 20 Laporan Pemeriksaan Cek Fisik Kapal Selama Berlaku 2 tahun Permanen 21 SOP dan JUKNIS Cek Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan Selama Berlaku 2 tahun Musnah 22 SK Dirjen Tentang Penetapan Petugas Cek Fisik Kapal dan Alat Penangkapan Ikan Selama Berlaku 2 tahun Permanen 23 Pemberitahuan Kepada Perorangan/Perusahaan Terkait Kekurangan Maupun Kelebihan Bayar Pungutan Perikanan Selama Berlaku 2 tahun Musnah 24 Permohonan Penundaan Pencetakan Pembayaran SPP- PHP Selama Berlaku 2 tahun Musnah 25 Laporan Penggunaan Blanko Izin Pusat Selama Berlaku 2 tahun Musnah 26 Draft Izin Penangkapan Ikan SIPI/SIKPI Selama Berlaku 2 tahun Musnah 27 Tanda Lunas Selama Berlaku 2 tahun Permanen 28 Berita Acara Serah Terima Blanko Izin Selama Berlaku 2 tahun Permanen 29 Bukti Bayar Selama Berlaku 2 tahun Permanen 30 Surat Keterangan Kepala Pelabuhan/Dinas KP/Satker PSDKP tentang Pendaftaran dan Pangkalan Sesuai SIPI/SIKPI Selama Berlaku 5 tahun Permanen 31 Surat Perintah Pembayaran Pungutan (SPP-PHP) Selama Berlaku 2 tahun Permanen
Standar Operasional Prosedur Ijin Penangkapan Ikan Selama Berlaku 2 tahun Musnah 33 Tanda Terima SIPI/SIKPI Selama Berlaku 2 tahun Permanen 34 Permohonan Cetak Ulang SPP PHP Selama Berlaku 5 tahun Musnah 35 Blanko Ijin Rusak Selama Berlaku 2 tahun Permanen 36 Blanko Ijin Yang Dikembalikan Karena Perubahan dan Perpanjangan Selama Berlaku 2 tahun Permanen 37 Blanko Ijin Yang Tidak Terpakai Karena Perubahan Format Selama Berlaku 2 tahun Permanen 38 SIPI dan SIKPI Selama Berlaku 2 tahun Permanen 39 Laporan Perpanjangan SIPI/ SIKPI ukuran 30 – 60 GT 1 tahun 4 tahun Permanen 40 Data Perizinan SIUP, SIPI/SIKPI 1 tahun 9 tahun Musnah 41 Data Kapal Penangkap Ikan dan Pengangkut Ikan 1 tahun 4 tahun Musnah 42 Data Shering System (DSS) 1 tahun 4 tahun Musnah 43 International Standar Operation Selama Berlaku 4 tahun Musnah 44 Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani 1 tahun 4 tahun Musnah 45 Laporan Data Informasi Usaha Penangkapan Ikan 1 tahun 4 Tahun Musnah 46 Surat Peringatan 1 tahun 4 tahun Permanen 47 Surat Pembekuan 1 tahun 4 tahun Permanen 48 Surat Pencabutan 1 tahun 4 tahun Permanen 49 Surat Klarifikasi 1 tahun 4 tahun Permanen 50 Surat Penundaan Perpanjangan 1 tahun 1 tahun Permanen 51 Survey Kepuasan Masyarakat 1 tahun 1 tahun Musnah 52 Juklak Juknis SIMKADA 2 tahun 3 tahun Musnah 53 Data Izin Daerah SIMKADA 1 tahun 4 tahun Musnah 54 Data Kapal Daerah 1 tahun 4 tahun Musnah
V.
Kenelayanan 1 Pengembangan Kelembagaan Kelompok Usaha Bersama 1 tahun 4 tahun Musnah 2 Kemitraan Usaha 1 tahun 4 tahun Musnah 3 Asosiasi Perikanan 1 tahun 4 tahun Musnah 4 Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) 1 tahun 4 tahun Musnah 5 Kinerja Modal Nelayan Skim KKP- E/ KUR dan Kinerja Modal Non Perbankan :
Perbankan/Pegadaian 1 tahun 4 tahun Musnah 6 Kelembagaan Pelayanan Akses Modal:
Lembaga Keuangan Mikro/BPR 1 tahun 4 tahun Musnah 7 Pendataan Kartu Nelayan 1 tahun 4 tahun Musnah 8 Perlindungan Nelayan 1 tahun 4 tahun Musnah 9 Bimbingan Keterampilan Nelayan 1 tahun 4 tahun Musnah 10 Sertifikasi Hak Atas Nelayan (SeHAT) 1 tahun 4 tahun Musnah 11 Diversifikasi Pengembangan Usaha 1 tahun 4 tahun Musnah 12 Pengelolaan Usaha Nelayan 1 tahun 4 tahun Musnah 13 Perumusan Kebijakan Bidang Pembinaan dan Pengelolaan Informasi Kenelayanan dan Bidang Penataan Sentra Nelayan 1 tahun 4 tahun Musnah 14 Pelaksanaan Kegiatan Identifikasi dan Evaluasi Penataan Basis Data Kenelayanan 1 tahun 4 tahun Musnah 15 Pelaksanaan Validasi Pengelolaan dan Pemutakhiran Data Kenelayanan Nasional Melalui Sistem Aplikasi Kenelayanan 1 tahun 4 tahun Musnah
3. Bidang Perikanan Budidaya
NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF I. Kawasan Budidaya 1 Lahan dan Air 1 tahun 4 tahun Permanen 2 Tata Pembangunan 1 tahun 4 tahun Permanen 3 Tata Operasional dan Pemeliharaan 1 tahun 4 tahun Musnah 4 Fasilitas Kawasan Budidaya 1 tahun 4 tahun Musnah 5 Minapolitan Budidaya 1 tahun 4 tahun Permanen II.
Perbenihan 1 Induk 1 tahun 4 tahun Permanen 2 Perbenihan Ikan Air Tawar 1 tahun 4 tahun Permanen 3 Perbenihan Ikan Air Payau 1 tahun 4 tahun Permanen 4 Standardisasi dan Sertifikasi Perbenihan 1 tahun 4 tahun Permanen 5 Perbenihan Ikan Laut 1 tahun 4 tahun Permanen III. Pakan 1 Bahan Baku 1 tahun 4 tahun Musnah 2 Mutu Pakan 1 tahun 4 tahun Musnah 3 Pakan Buatan 1 tahun 4 tahun Musnah 4 Standardisasi dan Sertifikasi Perbenihan 1 tahun 9 tahun Permanen 5 Pakan Alami 1 tahun 4 tahun Musnah IV.
Kesehatan Ikan dan Lingkungan 1 Laporan Organization International des Epizooties (OIE) Selama Berlaku 5 tahun Permanen 2 Peta Sebaran Penyakit Ikan Selama Berlaku 5 tahun Musnah 3 Buku Saku Penyakit Ikan Selama Berlaku 2 tahun Musnah 4 Laporan PETAPOIKNAS 1 tahun 4 tahun Musnah 5 Penerbitan Pendaftaran/Ijin Penyediaan Obat Ikan 1 tahun 4 tahun Permanen 6 Penerbitan Surat Keterangan Pemasukan Obat Ikan 1 tahun 4 tahun Musnah 7 Laporan Monitoring Residu 1 tahun 4 tahun Musnah
Prosedur Mutu Monitoring Residu, Bahan Kimia, Bahan Biologi dan Kontaminan 1 tahun 4 tahun Musnah 9 Penebaran Benih Ikan 2 tahun 3 tahun Musnah 10 Monitoring Lingkungan 1 tahun 1 tahun Musnah 11 Pencemaran Perairan Budidaya 1 tahun 1 tahun Musnah 12 Standar Nasional INDONESIA (SNI) Keskanling Selama Berlaku 2 tahun Permanen 13 Pedoman POSIKANDU Selama Berlaku 2 tahun Permanen 14 Pedoman Laboratorium Selama Berlaku 2 tahun Permanen V. Produksi dan Usaha Budidaya 1 Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Budidaya Minapadi, Kekerangan dan Sarana Budidaya Rumput Laut dan Ikan di 15 Lokasi PSPKT Selama Berlaku 5 tahun Musnah 2 Petunjuk Pelaksanaan Percontohan Budidaya Bioflok Melalui UPT Selama Berlaku 5 tahun Musnah 3 Petunjuk Teknis Percontohan Budidaya Melalui Dana Tugas Pembantuan Selama Berlaku 5 tahun Musnah 4 Percontohan Budidaya Minapadi 1 tahun 4 tahun Permanen 5 Model Pengembangan Budidaya Kekerangan 1 tahun 4 tahun Permanen 6 Bantuan Sarana Budidaya Rumput Laut dan Ikan di 15 Lokasi PSPKT 1 tahun 4 tahun Permanen 7 Percontohan Perikanan Budidaya Melalui Tugas Pembantuan 1 tahun 4 tahun Permanen 8 Bantuan Sarana Budidaya Bioflok 1 tahun 4 tahun Permanen 9 Perekayasaan Teknologi Produksi Perikanan Budidaya 1 tahun 4 tahun Permanen 10 Lokasi Penerapan Teknologi 1 tahun 4 tahun Permanen 11 Bantuan Sarana dan Prsarana 1 tahun 4 tahun Permanen
(BANSARPRAS) 12 Pengembangan Usaha Mina Mandiri Perikanan Budidaya (PUMM-PB) dan Pengembangan Usaha Mina Pedesaan Perikanan Budidaya (PUM-PB) 1 tahun 4 tahun Permanen 13 Bantuan Sarana Dan Prasarana Berbasis Kelompok Masyarakat 1 tahun 4 tahun Permanen 14 Sertifikasi Hak Atas Tanah Pembudidaya Ikan (SeHATKan) 1 tahun 4 tahun Permanen 15 Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Hidup 1 tahun 4 tahun Permanen 16 Surat Izin Pemasukan Ikan Hidup 1 tahun 4 tahun Permanen 17 Rekomendasi Penanaman Modal Pembudidaya Ikan 1 tahun 4 tahun Permanen 18 Kebijakan Sertifikasi Perikanan Budidaya 1 tahun 4 tahun Permanen 19 Sertifikasi Perikanan Budidaya 2 tahun 3 tahun Permanen 20 Pelatihan Sertifikasi 1 tahun 4 tahun Musnah 21 Kebijakan Standardisasi Perikanan Budidaya 1 tahun 4 tahun Permanen 22 Perencanaan Standardisasi 1 tahun 4 tahun Permanen 23 Perumusan Standar Nasional 1 tahun 4 tahun Permanen 24 Buku Statistik Produksi Pembesaran Perikanan Budidaya 1 tahun 4 tahun Permanen 25 Buku Statistik Produksi Benih Perikanan Budidaya 1 tahun 4 tahun Permanen 26 Buku Statistik Produksi Ikan Hias Perikanan Budidaya 1 tahun 4 tahun Permanen 27 Buku Sentra Perikanan Budidaya 1 tahun 4 tahun Permanen 28 Buku Saku Perikanan Budidaya 1 tahun 4 tahun Permanen 29 Laporan Seafdec, FAO, dan NBM 1 tahun 4 tahun Permanen 30 Daftar Enumerator dari setiap provinsi 1 tahun 4 tahun Musnah 31 Buku Statistik Perikanan Budidaya Provinsi 1 tahun 4 tahun Musnah
AQUACARD 1 tahun 4 tahun Permanen
4. Bidang Penguatan Daya Saing NO JENIS ARSIP RETENSI KETERANGAN AKTIF IN AKTIF I.
Pengembangan Investasi (PI) 1 Kegiatan Tahunan Direktorat Pengembangan Investasi 1 tahun 4 tahun Musnah 2 Kegiatan Tahunan Subdirektorat Lingkup Direktorat Pengembangan Investasi 1 tahun 4 tahun Musnah 3 Pengumpulan, Pengolahan, Analisis dan Penyajian Data dan Statistik 1 tahun 4 tahun Musnah 4 Fasilitasi Pelayanan Usaha dan Perizinan 1 tahun 4 tahun Musnah 5 Pelaksanaan Kemitraan Usaha 1 tahun 9 tahun Permanen 6 PUMP 1 tahun 9 tahun Permanen II.
Bina Mutu Dan Diversifikasi Poduk Kelautan (BMDPK) 1 Produksi
h. Rancangan Desain Industri Arwana 1 tahun 9 tahun Permanen
i. Rancangan Desain Industri Botia 1 tahun 9 tahun Permanen
j. Rancangan Desain Industri Kerajinan Kekerangan 1 tahun 9 tahun Permanen
k. Rancangan Desain Industri Koi 1 tahun 9 tahun Permanen
l. Rancangan Desain Industri Tepung Ikan 1 tahun 9 tahun Permanen
m. Media Interaktif Bimtek Industri Produk Non Pangan 1 tahun 4 tahun Musnah
n. Keragaan Industri Tepung Ikan INDONESIA 1 tahun 4 tahun Musnah
o. Prospek Pengembangan 1 tahun 4 tahun Musnah
Industri Kerajinan Kulit Kerang
p. Peningkatan Nilai Tambah Industri Pengolahan Ikan Melalui Pemanfaatan Kulit Ikan 1 tahun 4 tahun Musnah
q. Industrilisasi Hasil Perikanan Tanpa Limbah 1 tahun 4 tahun Musnah
r. Workshop Produksi Produk Nonbioteknologi Kelautan 1 tahun 4 tahun Musnah
s. Workshop Nilai Tambah Produk Berbahan Baku Produk Nonbioteknologi Kelautan 1 tahun 4 tahun Musnah
t. Materi Publikasi Produk Nonbioteknologi Kelautan 1 tahun 1 tahun Musnah 2 Pasca Panen
a. Industrilisasi Hasil Perikanan 1 tahun 4 tahun Musnah
b. PPN Dalam Angka 1 tahun 4 tahun Musnah
c. Profil Industri Produk Perikanan Non Pangan Untuk Mendukung Industrialisasi Di Provinsi Jawa Barat 1 tahun 4 tahun Musnah
d. Profil Industri Produk Perikanan Non Pangan Untuk Mendukung Industrialisasi Di Provinsi Jawa Tengah 1 tahun 4 tahun Musnah
e. Profil Industri Produk Perikanan Non Pangan Untuk Mendukung Industrialisasi Di Provinsi Jawa Timur 1 tahun 4 tahun Musnah
f. Profil Industri Produk Perikanan Non Pangan Untuk Mendukung Industrialisasi Di Provinsi DIY 1 tahun 4 tahun Musnah
g. Profil Industri Produk 1 tahun 4 tahun Musnah
Perikanan Non Pangan Untuk Mendukung Industrialisasi Di Provinsi Sulawesi Selatan
h. Profil Industri Produk Perikanan Non Pangan Untuk Mendukung Industrialisasi Di Provinsi NTB 1 tahun 4 tahun Musnah
i. Profil Industri Produk Perikanan Non Pangan Untuk Mendukung Industrialisasi Di Provinsi Kalimantan Barat 1 tahun 4 tahun Musnah
j. Profil Industri Produk Perikanan Non Pangan Untuk Mendukung Industrialisasi Di Provinsi Bali 1 tahun 4 tahun Musnah
k. Pertemuan Diversifikasi Teknologi Pengolahan Pasca Panen Produk Nonbioteknologi Kelautan 1 tahun 4 tahun Musnah
l. Penyusunan Formulasi Valuasi Produk Nonbioteknologi Kelautan 1 tahun 4 tahun Musnah 3 Analisis Kebutuhan dan Pemanfaatan
a. Prototipe Pembangunan Pabrik Rumput Laut ATG Selama Berlaku 5 tahun Musnah
b. Prototipe Pembangunan Pabrik Rumput Laut ATC Selama Berlaku 5 tahun Musnah
c. Prototipe Pembangunan Pabrik Tepung Ikan Selama Berlaku 5 tahun Musnah
d. Evaluasi Kegiatan Peningkatan Kapasitas Produksi Melalui Pengadaan Sarana dan Prasarana 1 tahun 4 tahun Musnah
e. Pola Pemanfaatan Sarana dan Prasarana 1 tahun 4 tahun Musnah
Promosi Ikan Hias
a. Rapat Koordinasi Petugas Informasi Produk Non Pangan 1 tahun 1 tahun Musnah
b. Workshop Penghitungan Nilai Perdagangan Produk Non Pangan 1 tahun 1 tahun Musnah 5 Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
a. Kegiatan Temu Teknis UMKM Produk Non Pangan 1 tahun 4 tahun Musnah
b. Kegiatan Apresiasi Pendampingan UMKM Produk Non Pangan 1 tahun 4 tahun Musnah
c. Pedoman Penetapan Calon Sentra UMKM Produk Perikanan Non Pangan 1 tahun 4 tahun Musnah
d. Standar Nasional INDONESIA (SNI) Mutiara Laut Selatan (South Sea Pearl) 1 tahun 4 tahun Permanen 1) Ikan Hias Mas Koki (Carassius Auratus) – Syarat Mutu dan Penanganan 2) Ikan Hias Koi (Cyprinus Carpio L.) – Syarat Mutu dan Penanganan 3) Ikan Cupang Hias (Betta Splendens) – Syarat Mutu dan Penanganan 4) Ikan Hias Arwana (Sceleropages Formosus) – Syarat Mutu dan Penanganan 5) Tanaman Hias Air Kobomba (Cabomba Spp) – Syarat Mutu dan Penanganan 6) Udang Hias Air Tawar
Karidina (Caridina Japonica) – Syarat Mutu dan Penanganan 7) Ikan Hias Botia (Botia Spp) – Syarat Mutu dan Penanganan 8) Tanaman Hias Air Tawar (Freshwater Pearl) – Syarat Mutu dan Penanganan 9) Pengemasan Ikan Hias dan Tanaman Hias Air Melalui Sarana Angkutan Udara 10) Tepung Ikan-Bahan Baku Pakan 11) Tanaman Hias Air Densa (Egeria Densa) – Syarat Mutu dan Penanganan 12) Ikan Hias Black Ghost (Apteronotus Albifrons) – Syarat Mutu dan Penanganan 13) Kitin – Syarat Mutu dan Pangan 14) Kitosan – Syarat Mutu dan Pangan 15) Minyak Ikan Sardin (Sardinella Sp) Kasar (Crude Sardine Fish Oil) – Syarat Mutu dan Pangan 16) Ikan Hias Neon Tetra (Paracheirodon Innesi) – Syarat Mutu dan Pangan 17) Tanaman Hias Air Kriptokorin (Cryptocoryne Spp) – Syarat Mutu dan
Pangan 6 Operasionalisasi SPT 65-05-S3 dalam Rangka Perumusan Standar Produk Non Pangan 1 tahun 4 tahun Musnah 7 Apresiasi Pengembangan Editor Perumusan Standar Produk Non Pangan 1 tahun 4 tahun Musnah 8 Sinkronisasi Sekretariat SPT 65- 08-2 Produk Perikanan Non Pangan 1 tahun 4 tahun Musnah 9 Gugus Kerja Perumusan Standar Produk Non Pangan 1 tahun 4 tahun Musnah 10 Perumusan Standar Produk Non Pangan 1 tahun 4 tahun Musnah 11 Identifikasi Standar Produk Non Pangan 1 tahun 4 tahun Musnah III. Mutu dan Diversifikasi Produk Perikanan 1 Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian
a. Standarisasi Selama Berlaku 2 tahun Permanen
b. Penilaian Kesesuaian Selama Berlaku 2 tahun Permanen 2 Peningkatan Mutu
a. Identifikasi dan Pemetaan 1 tahun 4 tahun Musnah
b. Operasional 1 tahun 4 tahun Musnah 3 Diversifikasi
a. Diversifikasi Produk 1 tahun 4 tahun Musnah
b. Diversifikasi Kemasan 1 tahun 4 tahun Musnah 4 Peningkatan Utilitas
a. Kerjasama Pelaku Usaha 1 tahun 4 tahun Musnah
b. Monitoring Kebutuhan Bahan Baku 1 tahun 4 tahun Musnah 5 Peningkatan Kapasitas Produksi
a. Analisis Kebutuhan 1 tahun 4 tahun Musnah
b. Pemanfaatan 1 tahun 4 tahun Musnah IV . Sistem dan Logistik
Sarana dan Prasarana
a. Fasilitasi Penerimaan dan Distribusi Sarana 1 tahun 4 tahun Musnah
b. Persiapan Pembangunan Prasarana 1 tahun 4 tahun Musnah
c. Pemantauan Progres Akhir Pembangunan Prasarana Pemasaran Dalam Negeri 1 tahun 4 tahun Musnah
d. Pedoman Pengembangan Sarana Pemasaran Dalam Negeri 1 tahun 4 tahun Musnah
e. Pedoman Pengembangan Prasarana Pemasaran Dalam Negeri 1 tahun 4 tahun Musnah
f. Penataan Sentra Pemasaran dan Promosi Hasil Perikanan 1 tahun 4 tahun Musnah
g. Pemantapan Distribusi Hasil Kelautan dan Perikanan 1 tahun 4 tahun Musnah
h. Pengembangan Sentra Kuliner dan Distribusi Daerah Pesisir Terluar 1 tahun 4 tahun Musnah 2 Promosi dan Kerjasama
a. Penyelenggaraan Festival Perikanan 1 tahun 4 tahun Musnah
b. Koordinasi Gemarikan 1 tahun 4 tahun Musnah
c. Lomba Masak Serba Ikan Tingkat Nasional 1 tahun 4 tahun Musnah
d. Safari Pengingkatan Konsumsi Ikan 1 tahun 4 tahun Musnah
e. Peringatan Hari Ikan Nasional 1 tahun 4 tahun Musnah
f. Pengembangan Kerjasama Promosi Dengan Instansi/ Lembaga Terkait 1 tahun 4 tahun Musnah
g. Penyusunan dan Pemberian Penghargaan Bidang Gemarikan 1 tahun 4 tahun Musnah
h. Fasilitasi Peningkatan Konsumsi Ikan (FORIKAN) 1 tahun 4 tahun Musnah
i. Fasilitasi Peningkatan Gizi Melalui Asupan Ikan dan Mendukung 1000 HPK (Optimalisasi) 1 tahun 4 tahun Musnah
j. Fasilitasi Penyusunan dan Pemberian Penghargaan Bidang Gemarikan 1 tahun 4 tahun Musnah
k. Bazar Aneka Masakal Hasil Laut 1 tahun 4 tahun Musnah
l. Lomba Inovasi Menu Masakan Hasil Perikanan Tingkat Nasional 1 tahun 4 tahun Musnah 3 Kelembagaan Pemasaran
a. Penyusunan Regulasi Kelayakan Dasar Pasar Ikan 1 tahun 4 tahun Musnah
b. Optimasi Pengembangan Pasar Ikan 1 tahun 4 tahun Musnah
c. Pengembangan Kelembagaan Pemasaran 1 tahun 4 tahun Musnah
d. Fasilitasi Penilaian Pasar Ikan 1 tahun 4 tahun Musnah
e. Registrasi Pelaku Usaha Pemasaran Hasil Perikanan 1 tahun 4 tahun Musnah
f. Apresiasi Peningkatan Kapasitas Pelaku Usaha Pemasaran 1 tahun 4 tahun Musnah
g. Inisiasi Penumbuhan Kelembagaan Pelaku Usaha Pemasaran 1 tahun 4 tahun Musnah
h. Fasilitasi Komisi Hasil Perikanan 1 tahun 4 tahun Musnah
i. Penyusunan Pedoman Tata Kelola Kelembagaan SLIN 1 tahun 4 tahun Musnah
j. Fasilitasi POKJA SLIN 1 tahun 4 tahun Musnah
k. Rapat Koordinasi 1 tahun 4 tahun Musnah
Pengembangan Kelembagaan SLIN Daerah
l. Pendampingan Inisiasi Pengembangan Kelembagaan POKJA SLIN Daerah 1 tahun 4 tahun Musnah
m. Workshop Pengembangan Kelembagaan SLIN 1 tahun 4 tahun Musnah 4 Analisis dan Informasi
a. Analisis Pemasaran Dalam Negeri 1 tahun 4 tahun Musnah
b. Fasilitasi Penghitungan Angka Konsumsi Nasional 1 tahun 4 tahun Musnah
c. Penguatan Basis Data Pemasaran Dalam Negeri 1 tahun 4 tahun Musnah
d. Sosialisasi Pedoman Pengumpulan dan Pengiriman Data dan Informasi Pemasaran Berbasis Sentra Perikanan – Pusat 1 tahun 4 tahun Musnah
e. Konsolidasi dan Validasi Data dan Informasi Pemasaran Berbasis Sentra Perikanan – Pusat 1 tahun 4 tahun Musnah
f. Temu Koordinasi Penguatan Kapasitas Koordinasi Provinsi Berbasis Sentra Perikanan – Pusat 1 tahun 4 tahun Musnah 5 Jaringan Distribusi dan Kemitraan
a. Penyusunan dan Sosialisasi Regulasi 1 tahun 4 tahun Musnah
b. Implementasi Sistem Logistik Ikan Nasional 1 tahun 4 tahun Musnah
c. Temu Koordinasi Sistem Logistik Ikan Nasional 1 tahun 4 tahun Musnah
d. Temu Kemitraan Pemasaran Hasil Perikanan 1 tahun 4 tahun Musnah
e. Penguatan Branding Produk Perikanan 1 tahun 4 tahun Musnah
f. Fasilitasi Bursa Produk Perikanan 1 tahun 4 tahun Musnah V.
Akses Pasar dan Promosi 1 Analisis dan Akses Pasar Dalam Negeri
a. Buku Pedoman Pengumpulan Data Pemasaran Dalam Negeri Selama Di butuhkan 2 tahun Permanen
b. Buku Pedoman Penghitungan Angka Konsumsi Ikan Selama Di butuhkan 2 tahun Permanen
c. Direktori Supplier Hasil Kelautan dan Perikanan 1 tahun 4 tahun Musnah
d. Workshop Angka Konsumsi Ikan 1 tahun 4 tahun Musnah
e. Bimtek Pengumpulan Data Pemasaran Dalam Negeri 1 tahun 4 tahun Musnah
f. Bimtek Registrasi Supplier Hasil Kelautan dan Perikanan 1 tahun 4 tahun Musnah 2 Analisis dan Akses Pasar Luar Negeri
a. Identifikasi Hambatan Ekspor Hasil Kelautan dan Perikanan Dalam Forum Perdagangan Bilateral dan Regional Selama Di butuhkan 2 tahun Permanen
b. Rancangan Pelaksanaan Market Intelligence Pemetaan Daya Saing Produk Unggulan Di Negara Tujuan Utama Dalam Forum Perdagangan Bilateral dan Regional 1 tahun 9 tahun Permanen
c. Pertemuan Koordinasi Penanganan Hambatan Ekspor Hasil Kelautan dan Perikanan Dalam Forum 1 tahun 1 tahun Permanen
Perdagangan Bilateral dan Regional
d. Evaluasi Penanganan Hambatan Ekspor Dalam Forum Perdagangan Bilateral dan Regional 1 tahun 1 tahun Permanen
e. Kegiatan Komisi Udang INDONESIA Dalam Forum Perdagangan Bilateral dan Regional 1 tahun 1 tahun Permanen
f. Analisis Hambatan Ekspor Dalam Forum Perdagangan Bilateral dan Regional 1 tahun 4 tahun Permanen
g. Panduan Delegasi Perundingan Akses Pasar Dalam Forum Perdagangan Bilateral dan Regional 1 tahun 1 tahun Musnah
h. Penyusunan Posisi Runding Akses Pasar (Bilateral dan Regional) 1 tahun 4 tahun Musnah
i. Koordinasi Penanganan Hambatan Ekspor Hasil Kelautan dan Perikanan Dalam Forum Perdagangan Multilateral 1 tahun 1 tahun Musnah
j. Evaluasi Penanganan Hambatan Ekspor Dalam Forum Perdagangan Multilateral 1 tahun 4 tahun Musnah
k. Kegiatan Komisi Udang INDONESIA Dalam Forum Perdagangan Multilateral 1 tahun 1 tahun Musnah
l. Panduan Delegasi Perundingan Akses Pasar Dalam Forum Perdagangan Multilateral 1 tahun 1 tahun Musnah
m. Penyusunan Posisi Runding Akses Pasar (Multilateral) 1 tahun 1 tahun Musnah 3 Promosi dan Kerjasama Dalam Negeri
a. Festival Perikanan Nusantara Dalam Rangka Harkas 1 tahun 1 tahun Musnah
b. Rancangan Pameran Hasil Kelautan dan Perikanan Di Dalam Negeri 1 tahun 9 tahun Musnah
c. Promosi Hasil Kelautan dan Perikanan Melalui Media Elektronik 1 tahun 4 tahun Musnah
d. Lomba Masak Serba Ikan Tingkat Nasional 1 tahun 4 tahun Musnah
e. Lomba Inovasi Menu Masakan Berbahan Baku Ikan 1 tahun 4 tahun Musnah
f. Promosi Produk Perikanan Di Retail Modern 1 tahun 4 tahun Musnah
g. Bazar Produk Perikanan dan Kuliner 1 tahun 4 tahun Musnah
h. Kerjasama Mitra Gemarikan 1 tahun 4 tahun Musnah
i. Temu Teknis/Safari / Promosi/Gemarikan 1 tahun 4 tahun Musnah
j. Sosialisasi Forikan 1 tahun 4 tahun Musnah 4 Promosi dan Kerjasama Luar Negeri
a. Pengembangan dan Updating Website Promosi Branding www.INDONESIA-seafoods.com 1 tahun 4 tahun Musnah
b. Kerjasama KKP dengan IPNLF Dalam Rangka Peningkatan Nilai Ekspor Di Negara Mitra 1 tahun 9 tahun Permanen
c. Implementasi Kerjasama KKP Dengan CBI Belanda Dalam Rangka Peningkatan Nilai Ekspor Di Negara Mitra 1 tahun 9 tahun Permanen
d. Kerjasama KKP dengan SIPPO Dalam Rangka Peningkatan Nilai Ekspor Di Negara Mitra 1 tahun 9 tahun Permanen
e. Kerjasama KKP dengan AVA Dalam Rangka Peningkatan Nilai Ekspor Di Negara Mitra 1 tahun 9 tahun Permanen
f. Kerjasama KKP dengan ITPC Barcelona Dalam Rangka Peningkatan Nilai Ekspor Di Negara Mitra 1 tahun 9 tahun Permanen
g. Kerjasama KKP dengan UNIDO Dalam Rangka Peningkatan Nilai Ekspor Di Negara Mitra 1 tahun 9 tahun Permanen 5 Peningkatan Kapasitas Pasar
a. Data Kebutuhan Es Di Daerah Sentra Perikanan 1 tahun 1 tahun Musnah
b. Data Identifikasi Lokasi Penerima Ice Flake 1 tahun 1 tahun Musnah
c. Data Kebutuhan Mesin Ice Flake Untuk Daerah 1 tahun 1 tahun Musnah
d. Data Peserta Pengadaan Mesin Ice Flake 1 tahun 1 tahun Musnah
e. Data Persyaratan Mesin Ice Flake Untuk Pengadaan Di Daerah 1 tahun 4 tahun Musnah
f. Pengadaan Sentra Kuliner Cirebon 1 tahun 1 tahun Musnah
g. Pembangunan Pasar Ikan Terintegrasi dan Online 1 tahun 4 tahun Musnah
5. Bidang Pengawasan NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF IN AKTIF I. Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan
Dokumen Tembusan SLO, HPK dan Buku Lapor dari UPT/Satker/POS 1 tahun 1 tahun Musnah 2 Dokumen Tembusan Pengawasan Pembudidayaan 1 tahun 1 tahun Musnah 3 Dokumen Tembusan Pengawasan Pengolahan Hasil Perikanan 1 tahun 1 tahun Musnah 4 Laporan Hasil Analisis Pengawasan Usaha Perikanan (Penangkapan, Budidaya, Pengolahan, dan Distribusi Hasil Perikanan) 1 tahun 4 tahun Musnah 5 Laporan Hasil Verifikasi Usaha Perikanan (Penangkapan, Budidaya, Pengolahan, Pengangkutan, dan Distribusi Hasil Perikanan) 1 tahun 4 tahun Musnah 6 Laporan Hasil Klarifikasi Pengawasan Kapal Perikanan Melalui VMS 1 tahun 4 tahun Musnah 7 Laporan Verifikasi Kapal-kapal yang di Ad-Hoc 1 tahun 9 tahun Musnah 8 Laporan Hasil Pembinaan Pengawasan Sumber Daya Perikanan 1 tahun 1 tahun Musnah 9 Laporan Pembinaan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) 1 tahun 1 tahun Musnah 10 Pedoman/Petunjuk Teknis Pelaksanan Pengawasan Sumber Daya Perikanan Selama Masih Berlaku 2 tahun Apabila direvisi dengan pedoman / juknis yang baru Permanen
Tindak Lanjut Kasus Pengawasan Usaha Perikanan, Penangkapan, Budidaya, Pengolahan, dan Distribusi 1 tahun 4 tahun Permanen II.Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan 1 Lapotan Pencemaran Akibat Kegiatan Perikanan 1 tahun 4 tahun Musnah 2 Laporan Pencemaran Akibat Kegiatan Non Perikanan 1 tahun 4 tahun Musnah 3 Laporan Kematian Masal Ikan 1 tahun 4 tahun Musnah 4 Laporan Zonasi Pemanfaatan Ruang Laut 1 tahun 4 tahun Musnah 5 Laporan Pengawasan Survei, Pengangkatan, dan Pemanfaatan BMKT 1 tahun 4 tahun Musnah 6 Laporan Pengawasan Kegiatan Pasir Laut dan Pasir Granit 1 tahun 4 tahun Musnah 7 Laporan Pengawasan Pelanggaran Aktifitas Kegiatan Wisata Bahari 1 tahun 4 tahun Musnah 8 Laporan Pengawasan Pipa Kabel Bawah Laut 1 tahun 4 tahun Musnah 9 Laporan Pengawasan Bangunan Laut 1 tahun 4 tahun Musnah 10 Laporan Pengawasan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Kepemilikan Asing 1 tahun 4 tahun Musnah 11 Laporan Alih Fungsi Lahan Pesisir 1 tahun 4 tahun Musnah 12 Laporan Pengawasan Reklamasi 1 tahun 4 tahun Musnah 13 Laporan Pengawasan Usaha Garam 1 tahun 4 tahun Musnah 14 Dokumen Peningkatan Kompetensi Polsus PWP3K 1 tahun 4 tahun Musnah 15 Laporan Pelanggaran Dikawasan Konservasi Perairan 1 tahun 4 tahun Musnah 16 Laporan Pemanfaatan Terumbu Karang 1 tahun 4 tahun Musnah
Laporan Dectructive Fishing (Pemboman dan Peracunan) 1 tahun 4 tahun Musnah 18 Laporan Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi 1 tahun 4 tahun Musnah 19 Pedoman/Petunjuk Teknis Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan 1 tahun 4 tahun Permanen III. Pemantauan dan Peningkatan Infrastruktur 1 Surat Keterangan Aktivasi Transmiter 1 tahun 4 tahun Musnah 2 LaporanAnalisis Hasil Tracking Kapal Perikanan 1 tahun 4 tahun Musnah 3 Laporan Sistem Pemantauan 1 tahun 4 tahun Musnah 4 Laporan Pemantauan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan 1 tahun 4 tahun Musnah 5 Laporan Pemantauan Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan 1 tahun 4 tahun Musnah 6 Laporan Peningkatan Infrastruktur 1 tahun 4 tahun Musnah 7 Surat Peringatan, Pembekuan dan Pencabutan SKAT 1 tahun 9 tahun Musnah 8 Dokumen Surat Username dan Password SPKP 1 tahun 1 tahun Musnah 9 Detail Engineering Design Prasarana Pengawas 1 tahun 9 tahun Permanen 10 Dokumen Usulan Sarana dan Prasarana Pengawasan Dari UPT/Dinas 1 tahun 1 tahun Musnah 11 Dokumen Sistem Kapal Inspeksi Perikanan INDONESIA (SKIPI) 1 tahun 9 tahun Permanen 12 Dokumen Rancang Bangun Kapal Pengawas 1 tahun 9 tahun Permanen 13 Laporan Evaluasi Provider VMS 1 tahun 4 tahun Musnah 14 Peta Hasil Pemantauan 1 tahun 4 tahun Permanen
Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan 15 Pedoman/Petunjuk Teknis Pelaksanan Pemantauan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Pengembangan Infrastruktur Pengawasan 2 tahun 3 tahun Permanen 16 Laporan Bulanan Direktorat 1 tahun 4 tahun Musnah 17 Laporan Perawatan Database, Jaringan, Aplikasi 2 tahun 3 tahun Musnah 18 Laporan Pengembangan Database, Jaringan, Aplikasi 2 tahun 3 tahun Musnah IV. Pengoperasian Kapal Pengawas 1 Perjanjian Kerjasama dengan Pertamina (Rutin) 1 tahun 4 tahun Musnah 2 Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Air Surveilance 1 tahun 4 tahun Musnah 3 Laporan Kejadian (Pemeriksaan Kapal Perikanan di Laut) 1 tahun 1 tahun Musnah 4 Jurnal Harian Kapal Pengawas 1 tahun 1 tahun Musnah 5 Dokumen Pass Senjata Api 1 tahun 4 tahun Permanen 6 Dokumen Riwayat Perawatan Kapal Pengawas 1 tahun 4 tahun Musnah 7 Kontrak Asuransi Jiwa Awak Kapal Pengawas 1 tahun 4 tahun Musnah 8 Medical Check Awak Kapal Pengawas 1 tahun 1tahun Musnah 9 Dokumen Pengembangan Awak Kapal Pengawas 1 tahun 4 tahun Musnah 10 Pedoman/Petunjuk Teknis Pelaksanan Kegiatan Kapal Pengawas 1 tahun 4 tahun Permanen V.
Penanganan Pelanggaran 1 Dokemen Berkas Perkara Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan 1 tahun 4 tahun Permanen 2 Dokumen Proses Penyelesaian 1 tahun 4 tahun Permanen
Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan 3 Dokumen Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan 1 tahun 4 tahun Permanen 4 Berita Acara Penanganan Awak Kapal Yutisia 1 tahun 4 tahun Permanen 5 Berita Acara Penanganan Awak Kapal Non Yutisia 1 tahun 4 tahun Permanen 6 Berita Acara Pemulangan Nelayan WNI Yang Tertangkap Di Luar Negeri 1 tahun 4 tahun Permanen 7 Kerjasama Penyelesaian TPKP dengan Instansi/Unit Lain 1 tahun 4 tahun Permanen 8 Forum Koordinasi 1 tahun 4 tahun Musnah 9 Dokumen Pengadilan dan Hakim Ad Hoc Perikanan 1 tahun 4 tahun Permanen 10 Perjanjian Kerjasama Peningkatan Kompetensi Aparat Penegak Hukum 1 tahun 4 tahun Permanen 11 Diklat PPNS 1 tahun 4 tahun Musnah 12 Administrasi PPNS 1 tahun 4 tahun Musnah 13 Informasi Data Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan 1 tahun 4 tahun Permanen 14 Dokumentasi Data Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan 1 tahun 4 tahun Permanen 15 Pedoman/Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran 1 tahun 4 tahun Permanen VI. Unit Pelaksana Teknis PSDKP 1 Rancang Bangun Sarana dan Prasarana Pengawasan 1 tahun 4 tahun Permanen 2 Laporan Pemantauan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan 1 tahun 4 tahun Musnah 3 Hasil Pemeriksaan Kapal 1 tahun 4 tahun Musnah
Perikanan, Surat Laik Operasi, dan Buku Lapor Pangkalan 4 Laporan Hasil Verifikasi Pendaratan Ikan 1 tahun 4 tahun Musnah 5 Laporan Hasil Pembinaan Pengawas Perikanan di Satker dan Pos 1 tahun 4 tahun Musnah 6 Laporan Hasil Pemantauan Kapal Perikanan Melalui Regional Monitoring Center 1 tahun 4 tahun Musnah 7 Laporan Pelaksanaan Pengawasan Usaha Perikanan (Penangkapan, Budidaya, Pengolahan, Pengangkutan, dan Pemasaran Hasil Perikanan) 1 tahun 4 tahun Musnah
6. Bidang Hasil Pengawasan NO JENIS SURAT JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 Audit Atas Efisiensi, Efektivitas dan Keekonomisan Kegiatan/Program Sampai tindak lanjut selesai 2 tahun Permanen 2 Audit Atas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Unit Kerja Sampai tindak lanjut selesai 2 tahun Permanen 3 Audit Kepegawaian Sampai tindak lanjut selesai 2 tahun Permanen 4 Audit Investigasi Sampai tindak lanjut selesai 2 tahun Permanen
Audit Pengadaan Barang dan Jasa Sampai tindak lanjut selesai 2 tahun Permanen 6 Audit Atas hal-hal lain di Bidang Keuangan Sampai tindak lanjut selesai 2 tahun Permanen 7 Reviu Laporan Keuangan Sampai tindak lanjut selesai 2 tahun Musnah 8 Reviu Anggaran Sampai tindak lanjut selesai 2 tahun Musnah 9 Reviu Laporan Kinerja Sampai tindak lanjut selesai 2 tahun Musnah 10 Reviu Rencana Kebutuhan BMN Sampai tindak lanjut selesai 2 tahun Musnah 11 Reviu Pengadaan Barang/Jasa Sampai tindak lanjut selesai 2 tahun Musnah 12 Reviu PNBP Sampai tindak lanjut selesai 2 tahun Musnah 13 Reviu PHLN/Hibah Luar Negeri Sampai tindak lanjut selesai 2 tahun Musnah
Reviu Lainnya Sampai tindak lanjut selesai 2 tahun Musnah 15 Evaluasi Terhadap Program dan Kegiatan Sampai tindak lanjut selesai 2 tahun Musnah 16 Evaluasi Sistem Pengendalian Intern Sampai tindak lanjut selesai 2 tahun Musnah 17 Evaluasi Pelayanan Publik Sampai tindak lanjut selesai 2 tahun Musnah 18 Evaluasi SAKIP Sampai tindak lanjut selesai 2 tahun Musnah 19 Avaluasi Reformasi Birokrasi Sampai tindak lanjut selesai 2 tahun Musnah 20 Evaluasi Penanganan Benturan Kepentingan Sampai tindak lanjut selesai 2 tahun Musnah 21 Evaluasi Lainnya Sampai tindak lanjut selesai 2 tahun Musnah 22 Pemantauan Tindak Lanjut temuan Inspektorat Jenderal 1 tahun 1 tahun Musnah 23 Pemantauan Tindak Lanjut BPK 1 tahun 1 tahun Musnah 24 Pemantauan Tindak Lanjut 1 tahun 1 tahun Musnah
BPKP 25 Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara 1 tahun 1 tahun Musnah 26 Pemantauan Lainnya 1 tahun 1 tahun Musnah 27 Sosialisasi 1 tahun 1 tahun Musnah 28 Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan 1 tahun 1 tahun Musnah 29 Pemaparan Hasil Pengawasan Intern/Eksternal 1 tahun 1 tahun Musnah 30 Studi Banding 1 tahun 1 tahun Musnah 31 Asistensi 1 tahun 1 tahun Musnah 32 Bimbingan Teknis 1 tahun 1 tahun Musnah 33 Pendampingan 1 tahun 1 tahun Musnah 34 Supervisi 1 tahun 1 tahun Musnah
7. Bidang Penelitian dan Pengembangan NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF I.
Penelitian dan Pengembangan Perikanan
1. Pemulihan dan Konservasi Sumber Daya Ikan Selama digunakan 2 tahun Permanen
2. Perikanan Laut Selama digunakan 2 tahun Permanen
3. Perikanan Perairan Umum Selama digunakan 2 tahun Permanen
4. Perikanan Tuna Selama digunakan 2 tahun Permanen
5. Budidaya Laut Selama digunakan 2 tahun Permanen
6. Budidaya Air Payau, Air Tawar Selama digunakan 2 tahun Permanen
7. Budidaya Ikan Hias Selama digunakan 2 tahun Permanen
8. Pemuliaan Ikan Selama digunakan 2 tahun Permanen
9. Budidaya Rumput Laut Selama digunakan 2 tahun Permanen
10. Perlindungan Varietas Selama digunakan 2 tahun Permanen
11. Teknologi Perikanan Selama digunakan 2 tahun Permanen II. Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Laut dan Pesisir
1. Sumberdaya Laut dan Pesisir Selama digunakan 2 tahun Permanen
2. Perubahan Iklim Selama digunakan 2 tahun Permanen
3. Karbon Biru Selama digunakan 2 tahun Permanen
4. Observasi Laut Selama digunakan 2 tahun Permanen
5. Perekayasaan Teknologi Kelautan Selama digunakan 2 tahun Permanen III.
Penelitian dan Pengembangan Daya Saing Produk dan Bioteknologi KP
1. Daya Saing Produk Selama digunakan 2 tahun Permanen
2. Bioteknologi Selama digunakan 2tahun Permanen IV.Penelitian Sosial Ekonomi KP
1. Pengelolaan Sumber Daya Selama digunakan 2 tahun Permanen
2. Sosial Ekonomi Selama digunakan 2 tahun Permanen V. Penyebaran Teknologi Hasil Penelitian dan Pengembangan
1. Penelitian dan Pengembangan Perikanan Selama digunakan 2 tahun Permanen
2. Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Laut dan Pesisir Selama digunakan 2 tahun Permanen
3. Penelitian dan Pengembangan Daya Saing Selama digunakan 2 tahun Permanen
Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan
4. Penelitian Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan Selama digunakan 2 tahun Permanen VI.Laporan Bulanan Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan 1 tahun 1 tahun Musnah
8. Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 Pedoman-Pedoman Diklatluh Selama berlaku 9 tahun Permanen 2 Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA (SKKNI)/ Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3)/Standar Kompetensi Kerja (SKK) 3 tahun 7 tahun Permanen 3 Kurikulum-Kurikulum Diklatluh 1 tahun 1 tahun Musnah 4 Modul-Modul Diklatluh 1 tahun 1 tahun Musnah 5 Panduan Fasilitator 1 tahun 1 tahun Musnah 6 Saran/Rekomendasi Penyelenggaraan Diklat 1 tahun 1 tahun Musnah 7 Notulen Sosialisasi/Rapat Koordinasi Kebijakan Diklat 1 tahun 1 tahun Musnah 8 Akreditasi Lembaga Diklat 1 tahun 9 tahun Permanen 9 Sertifikat Sumber Daya Manusia Kediklatluhan 1 tahun 4 tahun Musnah 10 Sistem Data dan Informasi Diklatluh:
1 tahun 4 tahun Musnah
a. Data Prasarana Diklatluh
b. Data Sarana Diklatluh
c. Data Pengelolaan Diklatluh
d. Data Penyelenggaraan Diklatluh
e. Data Widyaiswara/
Instruktur/Dosen/Guru/ Penyuluh
f. Data Purnawidya/Alumni
a. Data Tenaga Kependidikan 10 Rencana Tahunan Diklatluh 2 tahun 3 tahun Musnah 11 Rencana Penyelenggaraan Diklatluh 2 tahun 3 tahun Musnah 12 Evaluasi Penyelenggaraan Diklat 2 tahun 3 tahun Musnah 13 Data Alumni Pelatihan 1 tahun 9 tahun Permanen 14 Data Kesiswaan
a. Data Penerimaan Siswa 1 tahun 1 tahun Musnah
b. Nomor Induk/Buku Induk 1 tahun 9 tahun Permanen
c. Absensi/Keterangan 1 tahun 1 tahun Musnah
d. Data Kedisiplinan 1 tahun 4 tahun Musnah
e. Data Penerima Beasiswa 1 tahun 4 tahun Musnah
f. Data Alumni 1 tahun 9 tahun Permanen
g. Evaluasi Hasil Belajar 1 tahun 4 tahun Musnah 15 Penyuluhan KP
a. Data Penyuluh PNS 1 tahun 1 tahun Musnah
b. Data Penyuluh Kontrak 1 tahun 1 tahun Musnah
c. Data Penyuluh Swadaya dan Swasta 1 tahun 1 tahun Musnah 16 Penyelenggaraan Penyuluhan
a. Materi Diklat/Sosialisasi/ Workshop 2 tahun 3 tahun Musnah
b. Laporan Penyelenggaraan Penyuluhan 1 tahun 1 tahun Musnah
9. Bidang Karantina Ikan dan Mutu NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 Data Karantina Ikan
a. Data Penyakit Ikan 1 tahun 2 tahun Musnah
b. Data Kualitatif Karantina Ikan 1 tahun 2 tahun Musnah
c. Data Kuantitatif Karantina Ikan 1 tahun 2 tahun Musnah
d. Data Sarana/ Laboratorium/Lokasi 1 tahun 2 tahun Musnah 2 Inventarisasi
a. Survei 1 tahun 2 tahun Musnah
b. Daerah Sebaran Hama dan Penyakit Ikan 2 tahun setelah dilaksana kan 3 tahun Permanen
c. Identifikasi Penyakit Ikan 2 tahun setelah dilaksana kan 3 tahun Permanen
d. Uji Coba 1 tahun 2 tahun Musnah 3 Tindak Karantina Ikan
a. Pemeriksaan 1 tahun 1 tahun Musnah
b. Pengasingan 1 tahun 1 tahun Musnah
c. Pengamatan 1 tahun 1 tahun Musnah
d. Perlakuan 1 tahun 1 tahun Musnah
e. Penahanan 1 tahun setelah berkas perkara selesai 1 tahun Musnah
f. Penolakan 1 tahun 1 tahun Musnah
g. Pemusnahan 1 tahun setelah berkas perkara selesai 1 tahun Musnah
h. Pelepasan/Pembebasan 1 tahun 1 tahun Musnah 1) Dokumen Eksport
2) Dokumen Import 3) Dokumen Domestik Keluar 4) Dokumen Domestik Masuk 4 Tertib Operasional
a. Persyaratan Lalu Lintas Pemasukan 1 tahun setelah diperbarui 4 tahun Permanen
b. Persyaratan Lalu Lintas Pengeluaran 1 tahun setelah diperbarui 4 tahun Permanen
c. Rekomendasi Ijin Pemasukan Ikan 1 tahun 2 tahun Musnah 5 Pencegahan Penyakit
a. Penutupan Suatu Area 1 tahun setelah dipublikasi 4 tahun Permanen
b. Pelanggaran Lalu Lintas Ikan 1 tahun setelah dipublikasi 4 tahun Permanen 6 Instalasi Karantina Ikan 1 tahun setelah perbaharui 1 tahun Musnah 7 Sertifikat HCCP 1 tahun setelah perbaharui 1 tahun Musnah
B.
KELOMPOK FASILITATIF
1. Bidang Kepegawaian NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 Penataan Kompetensi Pegawai
a. Usulan dari Unit Kerja 2 tahun setelah tahun anggaran 2 tahun Musnah
b. Usulan Tambahan Formasi Kepada Menpan dan RB dan Kepala BKN 2 tahun setelah tahun anggaran 2 tahun Musnah
c. Persetujuan Menpan dan RB 2 tahun setelah tahun anggaran 3 tahun Musnah
d. Penetapan Formasi 2 tahun setelah tahun anggaran 3 tahun Musnah
e. Penetapan Formasi Khusus 2 tahun setelah realisasi 3 tahun Permanen 2 Pengadaan Pegawai
a. Proses Penerimaan Pegawai ASN CPNS, meliputi:
2 tahun setelah semua diangkat PNS 2 tahun Musnah 1) Pengumuman Pengadaan Pegawai ASN CPNS 2) Seleksi Administrasi 3) Pemanggilan CPNS 4) Tes Kompetensi Dasar (TKD) 5) Tes Kompetensi Bidang
(TKB) 6) Tes Psikologi Lanjutan 7) Pemanggilan CPNS 8) Pembatalan Pemanggilan
b. Proses Penerimaan Pegawai ASN PPPK, meliputi:
2 tahun setelah semua diangkat PNS 2 tahun Musnah 1) Pengumuman Pengadaan Pegawai ASN PPPK 2) Seleksi Administrasi 3) Pemanggilan PPPK 4) Tes Kompetensi Dasar (TKD) 5) Tes Kompetensi Bidang (TKB) 6) Tes Psikologi Lanjutan 7) Pemanggilan PPPK 8) Pembatalan Pemanggilan 3 Penyelenggaraan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah 1 tahun setelah pelaksanaan ujian 1 tahun Musnah a Berkas Usulan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah b Lembar Jawaban Komputer (LJK) Ujian Dinas Tk. I dan Tk. II c Lembar Jawaban Komputer (LJK) Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
Pembinaan Karir Pegawai
a. Diklat/Kursus/Tugas Belajar/Ujian Dinas/Ijin 4 tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun Musnah 1) Surat Perintah/Surat Tugas/Surat Ijin 2) Laporan Kegiatan Pengembangan Diri
b. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan/Sertifikat - - Masuk berkas perorangan
c. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) / Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun setelah SK ditetapkan 3 tahun Musnah
d. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit 2 tahun anggaran berjalan 2 tahun Musnah, kecuali SK PAK masuk berkas perorangan
e. Disiplin Pegawai 1 tahun anggaran berjalan 2 tahun Musnah 1) Daftar Hadir 1) Rekapitulasi Daftar Hadir
f. Berkas Hukuman Disiplin 1 tahun anggaran berjalan 2 tahun Musnah, kecuali BAP dan SK masuk berkas perorangan
g. Penghargaan dan Tanda Jasa 2 tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun Musnah, kecuali SK masuk berkas perseorangan 5 Penyelesaian Pengelolaan Keberatan Pegawai 1 Tahun setelah memperoleh keputusan tetap 5 tahun Dinilai kembali, kecuali SK Penetapan berkas perorangan
Mutasi Pegawai
a. Alih Status, Pindah Instansi, Pindah Wilayah Kerja, Diperbantukan, Dipekerjakan, Penugasan Sementara, Mutasi Antar Perwakilan, Mutasi ke dan dari Perwakilan, Sementara, Mutasi Antar Unit 1 tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun Musnah, kecuali Nota dan SK masuk berkas perorangan
b. Nota Persetujuan/ Pertimbangan Kepala BKN - - Masuk berkas perseorangan
c. Mutasi Keluarga 1) Surat Izin Pernikahan/Perceraia n - - Masuk berkas perseorangan 2) Surat Penolakan Izin Pernikahan/Perceraia n 3) Surat Nikah/Cerai 4) Akte Kelahiran Anak 5) Surat Keterangan Meninggal Dunia
d. Usul Kenaikan Pangkat/ Golongan/Jabatan 1 tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun Musnah, kecuali Nota dan SK masuk berkas perorangan
e. Usul Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Struktural 1 tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun Musnah, kecuali SK masuk berkas perorangan
f. Usul Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Fungsional 1 tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun Musnah, kecuali SK masuk berkas
perorangan
g. Usul Penetapan Perubahan Data Dasar/Status Kedudukan Hukum Pegawai 1 tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun Musnah, kecuali Surat Persetujuan dan SK masuk berkas perorangan
h. Peninjauan Masa Kerja 2 tahun setelah SK ditetapkan - Musnah, kecuali SK masuk berkas perorangan
i. Berkas Baperjakat 1 tahun setelah SK ditetapkan 5 tahun Musnah 7 Adminisrasi Pegawai
a. Surat Perintah/Surat Tugas 2 tahun setelah pelaksanaan 2 tahun Musnah, kecuali SK Masuk berkas perorangan
b. Cuti Besar 1 tahun setelah SK ditetapkan - Masuk berkas perorangan
c. Cuti Sakit, Cuti Bersalin, Cuti Tahunan 1 tahun setelah pelaksanaan 2 tahun Musnah
d. Cuti Alasan Penting 1 tahun setelah pelaksanaan 2 tahun Musnah
e. Cuti di Luar Tanggungan Negara CTLN) 3 tahun setelah pelaksanaan - Masuk berkas perorangan
f. Dokumentasi Identitas Pegawai:
1 tahun setelah identitas di tetapkan 2 tahun Musnah kecuali keanggotaan organisasi profesi/ kedinasan 1) Usul Penetapan Karpeg/ KPE/Karis/Karsu
2) Keanggotaan Organisasi Profesi/ Kedinasan dinilai kembali 3) Laporan Pajak Penghasilan Pribadi (LP2P) 4) Keterangan Penerimaan Pembayaran Penghasilan Pegawai (KP 4)
g. Berkas Kepegawaian & Daftar Urut Kepangkatan (DUK) 2 tahun - Musnah 8 Kesejahteraan Pegawai
a. Berkas tentang Layanan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai;
2 tahun - Musnah kecuali berkas tentang layanan tabungan perumahan (Taperum) sampai pensiun
b. Berkas tentang Layanan Asuransi Pegawai;
c. Berkas tentang Layanan Tabungan Perumahan;
d. Berkas tentang Bantuan Dinas/Layanan Bantuan Sosial;
e. Berkas tentang Layanan Olah Raga dan Rekreasi;
2 tahun - Musnah kecuali berkas tentang layanan tabungan perumahan (Taperum) sampai pensiun
f. Berkas tentang Layanan Beras/Pakaian Dinas 9 Pemberhentian Pegawai Tanpa Hak Pensiun 1 tahun setelah SK terbit 2 tahun Masuk berkas Perseorangan
Perselisihan/Sengketa Pegawai 1 tahun anggaran 2 tahun sejak hak dan kewajibannya habis Dinilai kembali 11 Usul Pemberhentian dan Penetapan Pensiun Pegawai Janda/Dudanya & PNS yang tewas 1 tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun Dinilai kembali 12 Berkas Perseorangan Pegawai Negeri Sipil :
1 tahun setelah berhenti/Pe nsiun 2 tahun setelah Hak dan kewajiban habis Musnah kecuali Pejabat Eselon I dan PNS yang berjasa/terlibat peristiwa berskala nasional disimpan permanen
a. Berkas Lamaran CPNS yang diterima
b. Nota Penetapan NIP dan Kelengkapannya
c. Nota Persetujuan / Pertimbangan Kepala BKN
d. SK Pengangkatan CPNS
e. Hasil Pengujian Kesehatan
f. SK Pengangkatan PNS
g. SK Peninjauan Masa Kerja
h. SK Kenaikan Pangkat
i. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/ Menduduki Jabatan/Surat Pernyataan Pelantikan
j. SK Pengangkatan dalam atau Pemberhentian dari Jabatan Struktural/ Fungsional
k. SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional
l. SK Perpindahan Wilayah Kerja
m. SK Perpindahan Antar Instansi
n. SK Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN)
o. Berita Acara Pemeriksaan
p. SK Hukuman Jabatan/ Hukuman Disiplin PNS
q. SK Perbantuan / Dipekerjakan Diluar Instansi Induk
r. SK Penarikan Kembali dari Perbantuan/Dipekerjaka n
s. SK Pemberian Uang Tunggu
t. SK Pembebasan dari Jabatan Organik Karena Diangkat Sebagai Pejabat Negara
u. SK Pengalihan PNS
v. SK Pemberhentian sebagai PNS
w. SK Pemberhentian Sementara (Sebagai CPNS, PNS, Jabatan Struktural, dan Jabatan Fungsional)
x. Surat Keterangan Pernyataan Hilang
y. Surat Keterangan Kembalinya PNS yang
dinyatakan hilang
z. SK Penggantian Nama aa.
Surat Perbaikan Tanggal Tahun Kelahiran ab.
Akta Nikah/Cerai ac.
Akta Kelahiran ad.
Isian Formulir PUPNS ae.
Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji PNS dan Jabatan af.
Surat Permohonan netralitas PNS ag.
Surat Keterangan Mutasi Keluarga ah.
Surat Keterangan Meningal Dunia ai.
Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan aj.
Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional ak.
Surat Keterangan Hasil Penelitian Khusus al.
Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala am.
Surat Tugas/ Izin Belajar Dalam/Luar Negeri an.
Surat Bepergian Keluar Negeri ao Kartu Pendaftaran Ulang (Kardaf) PN ap.
Ijasah/Sertifikat aq.
SK Penempatan/Penarikan Pegawai ar.
SK Pengangkatan pada Jabatan Di Luar Instansi
2. Bidang Keuangan NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF I.
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/APBN-P 1 Ketetapan Pagu Indikatif/Sementara 1 tahun setelah tahun anggaran berakhir 4 tahun Musnah 2 Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) dengan Komisi DPR - RI 1 tahun setelah tahun anggaran berakhir 4 tahun Musnah 3 Risalah Rapat Dengar Pendapat dengan DPR - RI 1 tahun setelah tahun anggaran berakhir 5 tahun Permanen 4 Ketetapan Pagu Definitif 1 tahun setelah tahun anggaran berakhir 4 tahun Permanen 5 Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA- KL) 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 4 tahun Musnah Induk as.
Surat Pertimbangan Status PNS at.
SK Pengaktifan Kembali Sebagai PNS au.
Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari Jabatan Organik karena dicalonkan sebagai Kepala/ Wakil Kepala Daerah av.
SK Pensiun
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) dan Revisinya 1 tahun setelah tahun anggaran berakhir 4 tahun Dinilai Kembali 7 Ketentuan/Peraturan Yang Menyangkut Perencanaan, Pelaksanaan Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Anggaran 1 tahun setelah ketentuan/ peraturan diperbaharui 4 tahun Permanen 8 Target Penerimaan Negara Bukan Pajak 1 tahun setelah UU Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) diundangkan 9 tahun Dinilai Kembali II.
Pelaksanaan Anggaran 1 Pendapatan a Surat Setoran Pajak (SSP) 5 tahun setelah UU LKPP diundangkan 13 tahun Dinilai Kembali b Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) 5 tahun setelah UU LKPP diundangkan 13 tahun Dinilai Kembali c Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 5 tahun setelah UU LKPP diundangkan 13 tahun Dinilai Kembali d Penerimaan Sisa Anggaran Lebih dan Saldo Kas atau Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) 1 tahun setelah UU LKPP diundangkan 9 tahun Musnah e Bunga dan atau Jasa Giro pada Bank 5 tahun setelah UU LKPP diundangkan 13 tahun Musnah 2 Belanja
Surat Penyedia Dana (SPP- UP, SPP-TUP, SPP-GU) 1 tahun setelah UU LKPP diundangkan 5 tahun Musnah 2 Dokumen Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah antara lain untuk:
a Barang habis pakai beserta data pendukungnya antara lain:
1 tahun setelah serah terima barang 4 tahun Musnah 1) Dokumen uang muka dan data pendukung 2) Penagihan/invoice, kwitansi pembayaran, faktur pajak, bukti penerimaan kas/bank beserta data pajak, bukti penerimaan kas/bank beserta data pendukungnya antara lain: copy faktur pajak, nota kredit, dll 3) Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan/Serah Terima Barang 1 tahun setelah serah terima barang 4 tahun Musnah 4) Surat Permintaan Pembayaran (SPP)/Surat Perintah Membayar (SPM)/Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) beserta lampirannya.
b Barang inventaris beserta data pendukungnya antara lain:
1 tahun setelah serah terima barang 4 tahun Dinilai Kembali 1) Dokumen uang muka dan data pendukung
2) Penagihan/invoice, kwitansi pembayaran, faktur pajak, bukti penerimaan kas/bank beserta data pajak, bukti penerimaan kas/bank beserta data pendukungnya antara lain: copy faktur pajak, nota kredit, dll 3) Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan/Serah Terima Barang 4) Surat Permintaan Pembayaran (SPP)/Surat Perintah Membayar (SPM)/Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) beserta lampirannya.
c Jasa 1 tahun setelah serah terima pekerjaan 5 tahun setelah hak dan kewaji ban habis Dinilai Kembali 1) Dokumen uang muka dan data pendukung 2) Penagihan/invoice, kwitansi pembayaran, faktur pajak, bukti penerimaan kas/bank beserta data pajak, bukti penerimaan kas/bank beserta data pendukungnya antara lain: copy faktur pajak, nota kredit, dll 3) Berita Acara Penyelesaian
Pekerjaan/Serah Terima Barang 4) Surat Permintaan Pembayaran (SPP)/Surat Perintah Membayar (SPM)/Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) beserta lampirannya.
3 Pembukuan Anggaran yaitu:
5 tahun setelah UU LKPP diundangkan 13 tahun Dinilai Kembali a Buku Kas Umum (BKU) b Buku Kas Pembantu (BKP) c Buku/Kartu Pengawas Kredit Anggaran d Rekening Koran Bank e Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara 4 Daftar Gaji 1 tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 tahun Musnah 5 Kartu Gaji 1 tahun setelah surat keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP) terbit 3 tahun Dinilai Kembali 6 Laporan Kas:
5 tahun setelah tahun anggaran berakhir 13 tahun Musnah a Berita Acara Pemeriksaan b Kas/Register Penutupan Kas c Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Catatan Atas laporan Keuangan (CALK) Termasuk Arsip Data
Komputer (ADK) d Laporan Pendapatan Negara e Laporan Keadaan Kredit Anggaran (LKKA) Bulanan/Triwulan/ Semesteran 7 Laporan perkembangan realisasi penerimaan, realisasi belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal 1 tahun setelah tahun anggaran berakhir 2 tahun Musnah 8 Laporan Keuangan Tahunan 1 tahun setelah UU LKPP diundangkan 5 tahun Permanen III.
Bantuan/Pinjaman Luar Negeri 1 Permohonan Pinjaman Luar Negeri (Blue Book) 3 tahun setelah dilaksanakan 3 tahun Permanen 2 Dokumen kesanggupan negara donor untuk membiayai (Grey Book) 1 tahun setelah Loan Agreement ditandatangani 3 tahun Permanen 3 Dokumen Memorandum of Understanding (MoU), dan dokumen sejenisnya 1 tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 tahun Permanen 4 Dokumen Loan Agreement Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) seperti :
draft agreeement, legal opinion, surat menyurat dengan tender 5 tahun setelah proyek diserahterimaka n 13 tahun Dinilai Kembali 5 Alokasi dan Relokasi Penggunaan Dana Luar Negeri a.l. : usulan luncuran dana 5 tahun setelah pekerjaan diserahterimaka n 13 tahun Dinilai Kembali
Aplikasi Penarikan Dana Bantuan Luar Negeri (BLN) berikut lampirannya:
5 tahun setelah pekerjaan diserahterimaka n 13 tahun Dinilai Kembali a
Reimbursement b
Direct Payment/Transfer Procedure
c. Special Commitment/L/C Opening d
Special Account/Imprest Fund 7 Otorisasi Penarikan Dana (Payment advice) 5 tahun setelah pekerjaan diserahterimaka n 13 tahun Dinilai Kembali 8 Realisasi Pencairan Dana Bantuan Luar Negeri, yaitu:
SP2D, SPM beserta lampirannya 1 tahun setelah pemeriksaan 5 tahun Dinilai Kembali 9 Replenishment (permintaan penarikan dana dari negara donor) meliputi : No Objection Letter (NOL), Project Implementation, Notification of Contract, Withdrawl Authorization (WA), Statement of Expenditure (SE) 5 tahun setelah pemeriksaan 13 tahun Dinilai Kembali 10 Staff Appraisal Report 1 tahun setelah Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) selesai 2 tahun Musnah 11 Report/Laporan terdiri dari 5 tahun setelah pekerjaan diserahterimaka n 13 tahun Dinilai Kembali a
Progress Report b
Monthly Report
c. Quarterly Report 12 Laporan Hutang Negara:
1 tahun setelah terbit 3 tahun Permanen a
Laporan Pembayaran Hutang Negara b
Laporan Posisi Hutang Negara 13 Completion Report/Annual Report 5 tahun setelah UU LKPP diundangkan 13 tahun Permanen 14 Ketentuan/Peraturan yang Menyangkut Bantuan/ Pinjamin Luar Negeri 1 tahun setelah diperbaharui 4 tahun Permanen IV. Pengelolaan APBN/Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) 1 Keputusan Menteri/Eselon I tentang:
5 tahun setelah UU LKPP diundangkan 13 tahun Dinilai Kembali a
Kuasa Pengguna Anggaran b
Kuasa Pengguna Barang/Jasa
c. Pejabant Pembuat Komitmen d
Pejabat Pembuat Daftar Gaji
e. Pejabat Penandatangan SPM
f. Bendahara Penerimaan/ Pengeluaran
g. Pengelola Barang termasuk Berita Acara Serah Terima Jabatan V. Sistem Akuntansi Instansi (SAI) 1 Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) 1 tahun setelah tahun anggaran berakhir 5 tahun Musnah
Register Transaksi Harian (RTH), Dokumen Sumber (DS), Surat Tanda Setoran (STS), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB), Surat Perintah Membayar (SPM) 1 tahun setelah anggaran berakhir 5 tahun Musnah 3 Laporan Realisasi Bulanan SAI/Triwulan/Semester 1 tahun setelah UU LKPP diundangkan 2 tahun Musnah VI. Pertanggungjawaban Keuangan Negara 1 Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2 tahun setelah ditindaklanju ti 6 tahun Permanen 2 Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan Internal oleh Inspektorat 2 tahun setelah ditindaklanju ti 5 tahun Permanen 3 Laporan Aparat Pemeriksa Fungsional 2 tahun setelah ditindaklanju ti 5 tahun Permanen a
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) b
Memorandum Hasil Pemeriksaan (MHP)
c. Tindak Lanjut/Tanggapan LHP 4 Dokumen Penyelesaian Kerugian Keuangan Negara :
5 tahun setelah mendapat keputusan hukum yang tetap 2 tahun setelah hak dan kewajiban habis Permanen a
Tuntutan Perbendaharaan/ TP b
Tuntutan Ganti Rugi/TGR
3. Bidang Hukum NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 Rancangan Peraturan Perundang-undangan
a. Rancangan UNDANG-UNDANG dari rancangan awal sampai rancangan akhir, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Perpres/Keppres Tentang Kelautan dan Perikanan dan telaah hukum sampai diundangkan Selama Berlaku 5 tahun Permanen
b. Rancangan Peraturan/ Keputusan Menteri/Pejabat Eselon I Selama Berlaku 5 tahun Dinilai Kembali 2 Peraturan Menteri/Pejabat Eselon I Selama Berlaku 5 tahun Permanen 3 Keputusan Menteri/Pejabat Eselon I Selama Berlaku 5 tahun Permanen 4 Surat Edaran/Instruksi
a. Surat Edaran/Instruksi Menteri Selama Berlaku 2 tahun Permanen
b. Surat Edaran/Instruksi Pejabat Eselon I dan II Selama Berlaku 2 tahun Dinilai Kembali 5 Surat Perintah
a. Surat Perintah Menteri Selama Berlaku - Dinilai Kembali
b. Surat Perintah Pejabat Eselon I dan II Selama Berlaku - Dinilai Kembali 6 Standar/Pedoman/Prosedur Kerja/PetunjukPelaksanaan/ Selama Berlaku 3 tahun Permanen
Petunjuk Teknis 7 Nota Kesepahaman/MoU/Perjanjian Kerjasama
a. Dalam Negeri Selama Berlaku 5 tahun Permanen
b. Luar Negeri Selama Berlaku 5 tahun Permanen 8 Dokumentasi Hukum:
UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Perpres/Keppres Tentang Kelautan dan Perikanan Sampai keputusan berkekuatan - Simpan di Perpustakaan 9 Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Sampai HAKI habis 2 tahun Permanen 10 Bantuan Hukum Berkas Pemberian Bantuan/ Konsultasi Hukum 2 tahun 2 tahun Dinilai Kembali 11 Kajian Hukum Laut 1 tahun 5 tahun Dinilai Kembali 12 Program Legislasi - Bahan/Materi Program Legislasi Nasional dari Lembaga 1 tahun 2 tahun Dinilai Kembali - Program Legislasi Kementerian Kelautan dan Perikanan 2 tahun 3 tahun Permanen
4. Bidang Organisasi Dan Tatalaksana NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 Struktur Organisasi Kementerian
a. Pembentukan Selama Berlaku 5 tahun Permanen
b. Pengubahan Selama Berlaku 5 tahun Permanen
c. Pembubaran Selama Berlaku 5 tahun Permanen 2 Uraian Jabatan dan Tata Kerja Selama Berlaku 5 tahun Permanen 3 Standar Kompetensi Jabatan Struktural dan Fungsional Selama Berlaku 5 tahun Permanen 4 Evaluasi Kelembagaan 1 tahun 5 tahun Dinilai Kembali 5 Standar Operasional Prosedur (SOP) Selama Berlaku 2 tahun Permanen 6 Manajemen Perubahan Selama Berlaku 2 tahun Musnah 7 Penguatan Sistem Pengawasan Selama Berlaku 2 tahun Musnah 8 Manajemen Resiko Selama Berlaku 2 tahun Musnah 9 Kualitas Pelayanan Publik Selama Berlaku 2 tahun Musnah 10 Layanan Perizinan Terpadu Selama Berlaku 2 tahun Musnah
5. Bidang Kearsipan NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 Administrasi Persuratan
a. Kartu Kendali Setelah Fungsi Pengendali an Selesai 2 tahun Dinilai Kembali
b. Buku Agenda 1 tahun 2 tahun Dinilai Kembali
c. Lembar Pengantar/Buku Ekspedisi 1 tahun 2 tahun Musnah
d. Formulir/Catatan Permintaan dan Layanan 1 tahun 2 tahun Musnah
Penggandaan Dokumen/Arsip 2 Penyimpanan dan Pemeliharaan Arsip
a. Daftar Arsip Selama Diperguna kan - Musnah
b. Pemeliharaan Arsip dan Ruang Penyimpanan 1 tahun 2 tahun Musnah 3 Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Sampai Ditetapkan 3 tahun Permanen 4 Layanan Arsip (Peminjaman dan Penggunaan Arsip) 1 tahun 2 tahun Musnah 5 Penyusutan Arsip
a. Pemindahan Arsip Inaktif Selama berlaku 2 tahun Permanen 1) Berita Acara Pemindahan 2) Daftar Arsip yang Dipindahkan
b. Pemusnahan Arsip yang Tidak Bernilai Guna 2 tahun 3 tahun Permanen 1) Berita Acara Pemusnahan 2) Daftar Arsip yang Dimusnahkan 2) Rekomendasi/ Pertimbangan/ Pemusnahan Arsip 4) Surat Keputusan Pemusnahan
c. Penyerahan Arsip Statis 2 tahun 3 tahun Permanen 1) Berita Acara Serah Terima Arsip Statis 2) Daftar Arsip yang Diserahkan 6 Pembinaan Kearsipan 1 tahun 2 tahun Musnah
a. Apresiasi/Sosialisasi/ Penyuluhan Kearsipan
b. Bimbingan Teknis
c. Supervisi dan Monitoring
6. Bidang Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 Telekomunikasi Administrasi Penggunaan/ Langganan Peralatan Telekomunikasi;
Telepon, TV Kabel dan Internet 1 tahun - Musnah 2 Laporan Perjalanan Dinas 2 tahun 3 tahun Musnah
a. Dalam Negeri
b. Luar Negeri 3 Administrasi Penggunaan Fasilitas Kantor, meliputi Permintaan dan Penggunaan Ruang, Gedung, Kendaraan, Wisma, Rumah Dinas dan Ffasilitas Kantor Lainnya 2 tahun - Musnah 4 Risalah/Notulen Rapat Rapat Pimpinan 1 tahun 4 tahun Permanen Rapat Staf 1 tahun 4 tahun Dinilai Kembali 5 Administrasi Penyediaan Konsumsi dan Akomodasi 1 tahun 1 tahun Musnah 6 Pengurusan Kendaraan Dinas 1 tahun 1 tahun Musnah
a. Pengurusan Surat-surat Kendaraan Dinas
b. Pemeliharaan dan Perbaikan
c. Pengurusan Kehilangan dan Masalah Kendaraan 7 Pemeliharaan Gedung dan Taman 1 tahun 1 tahun Musnah
a. Pertamanan/landscaping
b. Penghijauan
c. Perbaikan Gedung
d. Perbaikan Rumah Dinas/Wisma
e. Kebersihan Gedung dan Taman 8 Pengelolaan Jaringan Listrik, Air, Telepon dan Komputer meliputi Perbaikan/Pemeliharaan dan Pemasangan 1 tahun 1 tahun Musnah 9 Ketertiban dan Keamanan 2 tahun 3 tahun Musnah
a. Pengamanan, Penjagaa dan Pengawalan terhadap Pejabat, Kantor dan Rumah Dinas 1) Daftar Nama Satuan Pengamanan 2) Daftar Piket 3) Catatan Kejadian 4) Surat Izin Keluar Masuk Orang atau Barang
b. Laporan Ketertiban dan Keamanan meliputi:
Kehilangan, Kerusakan, Kecelakaan dan Gangguan 2 tahun 3 tahun Musnah 10 Administrasi Pengelolaan Parkir 1 tahun 1 tahun Musnah 11 Administrasi Pakaian Dinas Pegawai, Satpam, Petugas Kebersihan dan Pegawai Lainnya 1 tahun 1 tahun Musnah 12 Administrasi Klinik
a. Pemeriksaan Kesehatan 1 tahun 1 tahun -
b. Surat Keterangan Kesehatan 1 tahun 1 tahun -
c. Resep Dokter 1 tahun 1 tahun -
d. Rekam Medik Pegawai Selama menjadi pegawai - -
7. Bidang Hubungan Masyarakat NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 Keprotokolan
a. Penyelenggaraan acara kedinasan (upacara, pelantikan, peresmian, dan jamuan termasuk acara peringatan hari-hari besar) 1 tahun 3 tahun Musnah
b. Buku tamu 2 tahun 2 tahun Musnah
c. Agenda kegiatan Menteri 1 Tahun 4 tahun Musnah
d. Kunjungan dinas dalam dan luar negeri 1) kunjungan dinas Menteri 1 tahun 4 tahun Permanen 2) kunjungan dinas pejabat lain/pegawai 1 tahun 3 tahun Musnah
e. Daftar nama/alamat kantor/pejabat Selama berlaku - Musnah 2 Dokumentasi/Liputan Kegiatan Dinas Menteri, Acara Kedinasan Dan Peristiwa-Peristiwa Bidang Masing-Masing Dalam Berbagai Media (Kertas/Foto/Video/ Rekaman Suara/ Multimedia) 2 tahun 3 tahun Dinilai Kembali 3 Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian Informasi Kelembagaan
a. kliping koran 1 tahun 4 tahun Musnah
b. brosur/leaflet/poster/plakat 1 tahun 2 tahun Musnah
c. pengumuman/pemberitaan 1 tahun 2 tahun Musnah 4 Hubungan antar Lembaga Negara dan Badan Pemerintah/Instansi
a. hubungan antar lembaga pemerintah 1 tahun 4 tahun Dinilai Kembali
b. hubungan dengan organisasi sosial/LSM 1 tahun 4 tahun Dinilai Kembali
c. hubungan dengan perusahaan 1 tahun 4 tahun Dinilai Kembali
d. hubungan dengan perguruan tinggi/sekolah termasuk PSG, PKL siswa 1 tahun 2 tahun Musnah
e. forum kehumasan 1 tahun 2 tahun Musnah
f. hubungan dengan media massa 1) siaran pers/konferensi pers/press release 1 tahun 4 tahun Permanen 2) kunjungan wartawan/peliputan 1 tahun 2 tahun Musnah 3) wawancara 1 tahun 2 tahun Musnah 5 Dengar Pendapat/Hearing DPR 1 tahun 4 tahun Permanen 6 Bahan/Materi Pidato 1 tahun 4 tahun Permanen 7 Penerbitan Majalah, Buletin, Koran dan Jurnal 1 tahun 3 tahun Musnah kecuali master permanen 8 Publikasi Melalui Media Cetak Maupun Elektronik 1 tahun 3 tahun Musnah kecuali master permanen 9 Pameran/Sayembara/Lomba/ Festival, Pembuatan Spanduk dan Iklan 1 tahun 4 tahun Dinilai Kembali 10 Penghargaan/Kenang-Kenangan (administrasi pemberian penghargaan/kenang-kenangan) 1 tahun 3 tahun Permanen 11 Ucapan Terima Kasih, Ucapan Selamat, Bela Sungkawa, Permohonan Maaf 1 tahun - Musnah 12 Bantuan
a. Tenaga Ahli (Expert) 2 tahun 5 tahun Musnah
b. Bea Siswa 2 tahun 5 tahun Musnah
c. Peralatan 2 tahun 5 tahun Musnah 13
a. Bantuan Program - Commodity Aid 2 tahun 5 tahun Dinilai Kembali - Aid Exchange (Devisa Kredit) 2 tahun 5 tahun Dinilai Kembali
b. - Kerjasama Antar Lembaga
- Kerjasama Teknik 2 tahun 5 tahun Dinilai Kembali - Kapasitas Kelembagaan 2 tahun 5 tahun Dinilai Kembali - Antar Lembaga 2 tahun 5 tahun Dinilai Kembali 15 Kerjasama/Konferensi Internasional
a. Multilateral 2 tahun 5 tahun Permanen
b. Bilateral 2 tahun 5 tahun Permanen
c. Regional 2 tahun 5 tahun Permanen
8. Bidang Perlengkapan NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 Laporan Perlengkapan 2 tahun 3 tahun Musnah 2 Data Kepemilikan Barang Milik Negara
a. Kepemilikan Tanah 3 tahun 7 tahun Permanen
b. Kepemilikan Bangunan 3 tahun 7 tahun Permanen
c. Kepemilikan Peralatan 3 tahun 7 tahun Dinilai Kembali 3 Perencanaan Material Bangunan 1 tahun 2 tahun Permanen 4 Administrasi Pengadaan Barang meliputi Pembelian, Pemborongan, Bantuan/Hibah 1 tahun 5 tahun Dinilai Kembali 5 Data Pergudangan meliputi Penerimaan, Perawatan, Penyaluran Barang 1 tahun 2 tahun Musnah 6 Data Inventarisasi Barang 1 tahun 4 tahun Musnah 7 Data Administrasi Pengadaan Barang Milik Negara 2 tahun 7 tahun Musnah
9. Bidang Perencanaan NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 Pokok-Pokok Kebijakan dan Strategi Pembangunan a Rencana Pembangunan Jangka Panjang/Master Selama Berlaku 4 tahun Permanen
Plan (RPJM) b Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Selama berlaku 4 tahun Permanen c Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan 1 tahun 2 tahun Dinilai kembali 2 Program Kerja Tahunan a Usulan Unit Kerja Beserta Data Pendukung 2 tahun - Musnah b Program Kerja Tahunan Unit Kerja 1 tahun 2 tahun Musnah c Program Kerja Tahunan 1 tahun 3 tahun Permanen 3 Penetapan/Kontrak Kerja
a. Pimpinan Unit Kerja 3 tahun 4 tahun Musnah
b. Ketua/Menteri/Kepala Lembaga Negara dan Badan Pemerintah/Instansi 3 tahun 4 tahun Permanen 4 Laporan
a. Laporan Berkala 1) Laporan Harian 1 tahun 1 tahun Musnah 2) Laporan Mingguan 1 tahun 1 tahun Musnah 3) Laporan Bulanan 1 tahun 1 tahun Musnah 3) Laporan Triwulan 1 tahun 1 tahun Musnah 5) Laporan Semesteran 1 tahun 2 tahun Musnah 6) Laporan Tahun Unit Kerja Lain 1 tahun 1 tahun Musnah 7) Laporan Tahunan Lembaga/Instansi 2 tahun 4 tahun Permanen
b. Laporan Insidental 2 tahun 4 tahun Dinilai Kembali
c. Laporan Kegiatan 1 tahun 5 tahun Musnah 5 Evaluasi Program
a. Evaluasi Program Unit Kerja 2 tahun 4 tahun Musnah
b. Evaluasi Program Lembaga/Instansi 2 tahun 4 tahun Permanen MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUSI PUDJIASTUTI
LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 67/PERMEN-KP/2016 TENTANG KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN PRASARANA DAN SARANA KEARSIPAN A. Ketentuan Umum
1. prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
a. gedung;
b. ruangan; dan
c. peralatan.
2. persyaratan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud di atas mengatur lokasi, konstruksi, dan tata ruangan gedung, ruangan penyimpanan Arsip serta spesifikasi peralatan Pengelolaan Arsip.
3. standar sarana berupa bangunan gedung penyimpanan Arsip dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
B. Prasarana dan Sarana
1. Standar minimal gedung penyimpanan Arsip Inaktif.
a. Lokasi 1) lokasi gedung penyimpanan Arsip dapat berada di lingkungan kantor atau di luar lingkungan kantor.
2) lokasi gedung penyimpanan Arsip berada di daerah yang jauh dari segala sesuatu yang dapat membahayakan atau mengganggu keamanan fisik dan informasi Arsip antara lain:
a) area penyimpanan bahan kimia, dapur, unit AC, atau kamar mandi yang bukan diperuntukkan sebagai tempat penyimpanan Arsip;
b) jalan masuknya terkontrol dan terhindar dari unsur-unsur yang mengganggu keamanan Arsip;
c) kontrol lingkungan dilakukan secara tepat sesuai dengan
retensinya/jangka waktu simpan Arsip;
d) untuk menjaga kondisi fisik Arsip tetap baik, suhu dijaga agar tidak melebihi 27°C dan mempunyai kelembaban tidak lebih dari 60%;
e) jendela tidak diutamakan, apabila jendela tidak bisa dihindari sebaiknya memasang tirai;
f) lingkungan harus bersih dari kontaminasi industri atau gas;
dan g) ruang penyimpanan Arsip media magnetik harus terlindung dari medan magnet.
3) Gedung Penyimpanan Arsip Inaktif di luar lingkungan kantor perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) hindari daerah atau lokasi yang memiliki kandungan polusi udara tinggi, bekas hutan dan perkebunan, rawan kebakaran, rawan banjir, dan yang berdekatan dengan keramaian/ pemukiman penduduk atau pabrik; dan b) mudah dijangkau untuk pengiriman, penggunaan maupun transportasi pegawai, serta mudah diakses informasinya.
b. Konstruksi 1) konstruksi gedung penyimpanan Arsip Inaktif dibuat untuk dapat bertahan dari cuaca dan tidak mudah terbakar, menggunakan bahan-bahan bangunan yang tidak mendatangkan rayap maupun binatang perusak lainnya; dan 2) apabila bangunan bertingkat, masing-masing lantai ruang simpan Arsip tingginya 260-280 cm, namun jika bangunan tidak bertingkat, tinggi ruangan disesuaikan dengan tinggi rak yang digunakan.
c. Tata Ruang 1) tata ruang gedung penyimpanan Arsip Inaktif pada dasarnya dapat dibagi 2 (dua) yaitu:
a) ruangan kerja; dan b) ruangan penyimpanan Arsip Inaktif.
2) ruangan kerja merupakan ruangan yang digunakan untuk kegiatan menerima Arsip yang baru dipindahkan, membaca Arsip Inaktif, mengolah Arsip Inaktif, memusnahkan Arsip yang tidak bernilai guna, dan ruangan-ruangan lain yang digunakan untuk bekerja.
3) ruang penyimpanan Arsip Inaktif digunakan khusus untuk menyimpan Arsip sesuai dengan jenis dan medianya yang suatu saat akan dimusnahkan.
4) apabila fasilitas proteksi Arsip Vital dan Arsip permanen berada di gedung penyimpanan Arsip Inaktif, maka ruang penyimpanan di desain khusus yang tahan api dan memiliki alat pengatur suhu serta kelembaban tersendiri.
5) Arsip bentuk khusus seperti foto, video, rekaman suara, dan media simpan Arsip elektronik dapat disimpan di ruang penyimpanan Arsip Vital dan Arsip permanen.
6) kecuali ruangan kerja dan ruang penyimpanan Arsip Inaktif dimungkinkan adanya ruangan-ruangan lain seperti cafetaria, toilet, mushola, untuk memberi kenyamanan bagi pengguna Arsip. Fasilitas semacam ini sangat tergantung dari kemampuan unit/satuan kerja.
2. Standar Ruang Penyimpanan Arsip Inaktif.
a. Beban muatan bahan muatan ruang penyimpanan Arsip Inaktif didasarkan pada berat rak dan Arsip yang disimpan. Kekuatan lantai ruang simpan harus mempertimbangkan berat rak dan Arsip.
Sebagai dasar perhitungannya:
1) satuan volume Arsip adalah meter linear (ML);
2) 1 ML Arsip rata-rata= 50 kg;
3) 1 M3 Arsip rata-rata = 600 kg; dan 4) 1 M3 Arsip = 12 ML Arsip.
b. Kapasitas ruang simpan 1) luas ruang simpan Arsip Inaktif pada dasarnya sangat tergantung pada kondisi dan kemampuan instansi;
2) rata-rata setiap 200 M2 ruang simpan Arsip dengan ketinggian 260 cm dapat menyimpan 1.000 meter linear Arsip dengan menggunakan rak konvensional (rak statis, stationary stacks);
3) penyimpanan dengan rak yang padat (compact shelfing, roll o'pact.
mobile stacks, rak bergerak) dapat menyimpan 1.800 meter linear Arsip.
c. Suhu dan kelembaban
untuk mengatasi masalah suhu dan kelembaban secara teknis dapat dilakukan dengan cara:
1) pemeriksaan secara periodik menggunakan alat hygrometer;
2) menjaga sirkulasi udara berjalan lancar;
3) menjaga suhu udara tidak lebih dari 270C dan kelembaban tidak lebih dari 60%;
4) rak Arsip yang digunakan harus dapat menjamin sirkulasi udara yang cukup;
5) hindari penggunaan rak yang padat;
6) menjaga langit-langit, dinding, dan lantai tidak berlobang dan tetap rapat;
7) pondasi didesain untuk menjaga uap atau udara lembab naik ke tembok karena daya resapan kapiler;
8) hindari menanam pohon dan kayu-kayuan di dekat gedung;
9) menjaga ruang agar tetap bersih dari kontaminasi gas/lingkungan agar tidak mudah timbul jamur yang akan merusak arsip;
10) tandai kondisi Arsip dan peralatannya yang terkena jamur atau korosi, untuk segera diadakan perbaikan; dan 11) Standar suhu dan kelembaban untuk ruang simpan Arsip fasilitasi proteksi Arsip Vital dan Arsip permanen serta Arsip bentuk khusus, perlu diatur suhu ruangannya tidak lebih dari 20°C dan kelembaban tidak lebih dari 50%.
d. Cahaya dan penerangan Cahaya dan penerangan tidak menyilaukan, berbayang dan sangat kontras. Sinar matahari tidak boleh langsung mengenai Arsip. Jika cahaya masuk melalui jendela tidak dapat dihindari, maka dapat diberi tirai penghalang cahaya matahari.
e. Pencegahan dan penanggulangan bahaya serangga dan cuaca 1) rayap dan segala macam varietasnya sering merusak bangunan yang terbuat dari kayu, oleh karena itu bangunan tempat penyimpanan Arsip Inaktif dianjurkan untuk tidak menggunakan kayu;
2) lantai bangunan dianjurkan untuk disuntik dengan DDT atau Gammexane atau Penthaehlorophenol hingga kedalaman 50 cm, karena rayap pada umumnya hidup dalam tanah sampai pada kedalaman 50 cm; dan
3) pondasi gedung didesain secara kuat untuk mendukung dinding yang kuat sehingga mampu menahan terpaan angin kencang dan hujan deras. Jendela-jendela dan pintu-pintu diperkuat dengan metoda tertentu untuk mencegah terpaan hujan deras dan tampias air.
3. Standar Peralatan Arsip Inaktif
a. Rak Arsip 1) tinggi rak (rak statis) disesuaikan dengan ketinggian atap ruang penyimpanan Arsip Inaktif.
Ruang penyimpanan dengan ketinggian atap 260 cm - 280 cm dipergunakan rak arsip setinggi 200 cm - 220 cm;
2) jarak antara rak dan tembok 70 cm - 80 cm;
3) rak Arsip sebaiknya terbuat dari metal yang tidak mudah berkarat;
4) perbandingan keuntungan dan kerugian penggunaan rak statis dengan roll o'pact adalah sebagai berikut:
a) penggunaan roll o'pact lebih banyak dapat menampung volume Arsip yang disimpan;
b) penggunaan roll o'pact tidak dapat diakses secara bersamaan;
c) ukuran roll o'pact tidak dapat menyesuaikan dengan ketinggian ruangan karena sudah standar;
d) roll o'pact relatif lebih mahal;
e) penggunaan roll o'pact diperlukan konstruksi beban muatan lebih kuat; dan f) penggunaan roll o'pact tidak menjamin sirkulasi udara berjalan dengan lancar.
5) Rak, peralatan dan perlengkapan lainnya harus dijamin aman, mudah di akses, dan terlindung dari hama. Bentuk rak Arsip dan roll o'pact sebagaimana tercantum pada Gambar 5. dan Gambar
6. Gambar 5. rak Arsip Gambar 6. roll o'pact
b. Boks Arsip 1) dipergunakan boks Arsip dengan ukuran kecil (38 x 10 x 27 cm) atau ukuran besar (38 x 20 x 27 cm);
2) boks Arsip dibuat dari bahan kardus dan memiliki lubang sirkulasi udara, dan memiliki penutup untuk menjamin kebersihan;
3) bahan boks Arsip terbuat dari karton gelombang, yaitu karton yang dibuat dari beberapa lapisan kertas medium bergelombang dengan kertas lainer sebagai penyekat dan pelapisnya; dan
4) hindari penggunaan boks dari bahan plastik karena menyebabkan lembab. Rancang bangun dan bentuk boks arsip sebagaimana tercantum pada Gambar 7. dan Gambar 8.
Gambar 7. rancang bangun boks Arsip 20 CM 27 CM 38 CM
Gambar 8. Boks Arsip
c. Folder Arsip 1) bentuk folder seperti map, tetapi tanpa daun penutup pada sisinya, dan diatasnya terdapat bagian yang menonjol yang juga disebut tab.
Tab gunanya untuk menulis titel dan kode klasifikasi;
2) ukuran folder yaitu panjang 35,5 cm, lebar 24 cm ditambah 1 cm untuk lipatan. Panjang tab folder 8 cm, lebar tab folder 1,5 cm;
dan 3) bahan folder Arsip terbuat dari lembar kertas manila karton.
Bentuk folder Arsip sebagaimana tercantum pada Gambar 9.
Gambar 9. Folder Arsip
d. Guide (sekat) Arsip 1) bentukya segi empat dan terdapat bagian yang menonjol yang juga disebut tab. Tab gunanya untuk menulis kode klasifikasi;
2) ukuran guide yaitu panjang 35,5 cm, lebar 24 cm. Panjang tab guide 8 cm, lebar tab guide 1,5 cm;
3) dibuat dari kertas karton mm lebih tebal dari bahan folder sehingga tidak mudah melengkung (terlipat); dan 4) klasiflkasi menurut penggunaan guide adalah sebagai berikut:
a) Guide Primer (dipergunakan untuk pokok masalah);
b) Guide Sekunder (dipergunakan untuk sub masalah); dan c) Guide Tertier (dipergunakan untuk sub-sub masalah).
Bentuk guide Arsip sebagaimana tercantum pada Gambar 10.
Gambar 10. Guide Arsip (sekat)
7. Peralatan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Api/Kebakaran:
a. Alat pemadam api dengan menggunakan:
1) fire alarm system dan fire fight system; dan 2) tabung pemadam dan heat/smoke detection.
b. Hydrant dalam gedung dan luar gedung.
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUSI PUDJIASTUTI
LAMPIRAN IX PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 67/PERMEN-KP/2016 TENTANG KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP A.
SUBSTANTIF
1. Pengelolaan Ruang Laut (Kode PRL) Kode Jenis Arsip Klasifikasi Keamanan Dasar Pertimbangan Hak Akses Keterangan 111 Kawasan Antar Wilayah Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 112 Perairan Yuridiksi Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 121 Wilayah Barat Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait -
Wilayah Timur Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 131 Kawasan Strategis Nasional Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 132 Kawasan Strategis Nasional Tertentu Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 141 Data Spacial Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 142 Kebijakan Spacial Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 211 Penataan Kawasan Konservasi Nasional Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait -
Penataan Kawasan Konservasi Daerah Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 221 Perlindungan Keanekaragaman Hayati Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 222 Pelestarian Keanekaragaman Hayati Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik - 231 Pemanfaatan Kawasan Konservasi Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 232 Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 241 Kemitraan Konservasi Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait -
Sarana dan Prasarana Konservasi Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 311 Tata Kelola Pesisir Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 312 Evaluasi dan Kemitraan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 321 Rehabilitasi Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 322 Pencegahan Pencemaran Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 331 Reklamasi Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait -
Pengembangan Kawasan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 341 Mitigasi Bencana Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 342 Adaptasi Dampak Perubahan Iklim Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 411 Penguatan Kelembagaan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 412 Peningkatan Peran Serta Masyarakat Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 421 Revitalisasi Lingkungan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit
Peningkatan Ketahanan Lingkungan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 431 Perancangan Gugus Pulau Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 432 Promosi dan Investasi Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 441 Kemitraan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 442 Peningkatan Infrastruktur Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 511 Pendayagunaan Air Laut Non Energi Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait -
Benda Muatan Kapal Tenggelam BMKT Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 521 Penataan Bangunan Pantai Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 522 Penataan Bangunan Lepas Pantai Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 531 Penataan Pipa Bawah Laut Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 532 Penataan Kabel Bawah Laut Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 541 Pengembangan Wisata Bawah Laut Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit
Pengembangan Wisata Pesisir Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 551 Pengembangan Usaha Garam Rakyat Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit
2.Penangkapan Ikan (Kode PI) Kode Jenis Arsip Klasifikasi Keamanan Dasar Pertimbangan Hak Akses Keterangan 111 Pengumpulan dan Pengolahan Data Statistik Perikanan Tangkap Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 112 Analisis dan Penyajian Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 113 Observer Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Publik Setelah laporan tahunan terbit
Kode Jenis Arsip Klasifikasi Keamanan Dasar Pertimbangan Hak Akses Keterangan Keterbukaan Informasi Publik 114 Pengelolaan Loogbook Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 121 Pemanfaatan Sumber Daya Ikan Perairan Umum Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 122 Tata Kelola Pengelolaan Sumber Daya Ikan Perairan Pedalaman Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 123 Kelembagaan Sumber Daya Ikan Perairan Pedalaman Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 124 Rencana Pengelolaan Perikanan Perairan Pedalaman Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 Publik Setelah laporan tahunan terbit
Kode Jenis Arsip Klasifikasi Keamanan Dasar Pertimbangan Hak Akses Keterangan tentang Keterbukaan Informasi Publik 131 Pemanfaatan Sumber Daya Ikan Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 132 Tata Kelola Sumber Daya Ikan Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 133 Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) WPPNRI Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 134 Kesepakatan Konggres Nasional Pengelolaan Sumber Daya Ikan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 141 Pemanfaatan Sumber Daya Ikan Zona Ekonomi Eklusif Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan Publik Setelah laporan tahunan
Kode Jenis Arsip Klasifikasi Keamanan Dasar Pertimbangan Hak Akses Keterangan INDONESIA (ZEEI) dan Laut Lepas terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terbit 142 Tata Kelola Sumber Daya IkanZona Ekonomi Eklusif INDONESIA (ZEEI) dan Laut Lepas Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 151 Pemantauan Pengelolaan Sumber Daya Ikan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 152 Evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Ikan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 211 Rancang Bangun Kapal Perikanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 212 Kelaikan Kapal Perikanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Pejabat Terkait -
Kode Jenis Arsip Klasifikasi Keamanan Dasar Pertimbangan Hak Akses Keterangan Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 213 Rekomendasi Rancang Bangun Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 214 Bahan Bakar Minyak Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 215 Desain Kapal Perikanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 221 Rancang Bangun Alat Penangkap Ikan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 222 Kelaikan Alat Terbatas UNDANG-UNDANG Pejabat -
Kode Jenis Arsip Klasifikasi Keamanan Dasar Pertimbangan Hak Akses Keterangan Penangkap Ikan Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Terkait 223 Rekomendasi Alat Penangkap Ikan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 224 International Science Union Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 225 Standardisasi Alat Penangkapan Ikan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 226 Bycatch Reduction Techologies and Change Of Management Coral Triangle Initiative Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit
Kode Jenis Arsip Klasifikasi Keamanan Dasar Pertimbangan Hak Akses Keterangan 231 Identifikasi Pengukuran Kapal Perikanan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 232 Pencatatan dan Dokumentasi Kapal Perikanan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 233 Buku Kapal Perikanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 234 Rekomendasi Teknis Sebagai Kapal Perikanan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 235 Rekomendasi Persetujuan Pembangunan Kapal Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Publik Setelah laporan tahunan terbit
Kode Jenis Arsip Klasifikasi Keamanan Dasar Pertimbangan Hak Akses Keterangan Informasi Publik 241 Pengawakan Kapal Perikanan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 242 Ketenagakerjaan Kapal Perikanan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 243 Kasus Pelaut Perikanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 244 Kompetensi Pelaut Perikanan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 251 Produktivitas Kapal Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Publik Setelah laporan tahunan terbit
Kode Jenis Arsip Klasifikasi Keamanan Dasar Pertimbangan Hak Akses Keterangan Keterbukaan Informasi Publik 252 Operasional Kapal Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 311 Dokumen Perencanaan Pelabuhan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 312 Penyiapan dan Identifikasi Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 321 Pemanfaatan Lahan Pelabuhan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 322 Inspeksi Pembongkaran Ikan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 Publik Setelah laporan tahunan terbit
Kode Jenis Arsip Klasifikasi Keamanan Dasar Pertimbangan Hak Akses Keterangan tentang Keterbukaan Informasi Publik 323 Uji Labolatorium Formalin Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 324 Cara Penanganan Ikan Yang Baik Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 325 Wilayah Kerja Operasional Pelabuhan Perikanan (WKOPP) Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 326 Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 331 Pelaksanaan Pengendalian Pembangunan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan Publik Setelah selesai dilaksanakan
Kode Jenis Arsip Klasifikasi Keamanan Dasar Pertimbangan Hak Akses Keterangan Pelabuhan Perikanan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan laporan terbit 332 Pembahasan Pengembangan Pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah selesai dilaksanakan dan laporan terbit 333 Inventarisasi Kerusakan Fasilitas Pelabuhan Perikanan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 334 Pengendalian Dampak Lingkungan di Pelabuhan Perikanan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 335 Supervisi dan bimbingan teknis Pengendalian Pembangunan Pelabuhan Perikanan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 341 Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Pejabat Terkait Setelah laporan
Kode Jenis Arsip Klasifikasi Keamanan Dasar Pertimbangan Hak Akses Keterangan Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tahunan terbit 342 Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait Setelah laporan tahunan terbit 343 Port State Measures (PSM) Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait Setelah laporan tahunan terbit 351 Evaluasi Kinerja Operasional Pelabuhan Perikanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait Setelah laporan tahunan terbit 352 Evaluasi Pelaksanaan Sistem Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait Setelah laporan tahunan terbit 353 Evaluasi Nilai Ekonomi Terbatas UNDANG-UNDANG Pejabat Setelah
Kode Jenis Arsip Klasifikasi Keamanan Dasar Pertimbangan Hak Akses Keterangan Pelabuhan Perikanan Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Terkait laporan tahunan terbit 354 Pengembangan Sistem Informasi Pelabuhan Perikanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait Setelah laporan tahunan terbit 411 Alokasi Usaha Penangkapan Ikan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 412 Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIUP) Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 413 Hasil Penilaian Rencana Usaha Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait -
Kode Jenis Arsip Klasifikasi Keamanan Dasar Pertimbangan Hak Akses Keterangan 414 Penentuan Peluang Menangkap Ikan Laut Lepas Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 415 Pendaftaran Dokumen Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 416 Resume Verifikasi Dokumen Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 421 Pembayaran Terkait Usaha Penangkapan Ikan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 422 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI/SIKPI) Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Pejabat Terkait Setelah laporan tahunan terbit
Kode Jenis Arsip Klasifikasi Keamanan Dasar Pertimbangan Hak Akses Keterangan Informasi Publik 423 Berita Acara Serah Terima Blanko Izin Usaha Penangkapan Ikan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 424 Surat Keterangan Kepala Pelabuhan/ Dinas KP/Satker PSDKP Tentang Pendaratan Dan Pangkalan Sesuai SIPI/SIKPI Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 425 Penerimaan Dokumen Perizinan Usaha Penangkapan Ikan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik - 426 Blanko Izin Usaha Penangkapan Ikan yang Rusak Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 427 Blanko Izin Usaha Penangkapan Ikan Yang Dikembalikan Karena Perubahan dan Perpanjangan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Publik Setelah laporan tahunan terbit
Kode Jenis Arsip Klasifikasi Keamanan Dasar Pertimbangan Hak Akses Keterangan Keterbukaan Informasi Publik 428 Blanko Izin Usaha Penangkapan Ikan Yang Tidak Terpakai Karena Perubahan Format Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 429 Izin Rumpon Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait Setelah laporan tahunan terbit 431 Permohonan/ Permintaan Cek Fisik Kapal Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 432 Verifikasi Dokumen Pemeriksaan Fisik Kapal Perikanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait Setelah laporan tahunan terbit 433 SPT Cek Fisik Kapal Perikanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 Pejabat Terkait Setelah laporan tahunan terbit
Kode Jenis Arsip Klasifikasi Keamanan Dasar Pertimbangan Hak Akses Keterangan tentang Keterbukaan Informasi Publik 434 Surat Klarifikasi Penangkapan Ikan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 435 Surat Penolakan Penangkapan Ikan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 436 Rekomendasi Hasil Verifikasi Pemeriksaan Fisik Kapal Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 441 Data Perizinan SIUP, SIPI/SIKPI Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 442 Data Kapal Penangkap Ikan dan Pengangkut Ikan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan Pejabat Terkait -
Kode Jenis Arsip Klasifikasi Keamanan Dasar Pertimbangan Hak Akses Keterangan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 443 Data Shering Sistem (DSS) Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 444 International Standar Operation (ISO) Usaha Penangkapan Ikan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 451 Surat PeringatanHarmonisasi dan Evaluasi Perizinan Pusat Daerah Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 452 Surat Pembekuan Harmonisasi dan Evaluasi Perizinan Pusat Daerah Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 453 Surat Pencabutan Harmonisasi dan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Pejabat Terkait -
Kode Jenis Arsip Klasifikasi Keamanan Dasar Pertimbangan Hak Akses Keterangan Evaluasi Perizinan Pusat Daerah Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 454 Surat Klarifikasi Harmonisasi dan Evaluasi Perizinan Pusat Daerah Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 455 Surat Penundaan Perpanjangan Harmonisasi dan Evaluasi Perizinan Pusat Daerah Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 456 Survey Kepuasan Masyarakat Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 457 Data Izin Daerah (SIMKADA) Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik - 458 Data Kapal Daerah Terbuka UNDANG-UNDANG Publik Setelah
Kode Jenis Arsip Klasifikasi Keamanan Dasar Pertimbangan Hak Akses Keterangan Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik laporan tahunan terbit 511 Pengembangan Kelembagaan Kelompok Usaha Bersama Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 512 Kemitraan Usaha Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 513 Asosiasi Perikanan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik - 521 Konsultan Keuangan Mitra Bank(KKMB) Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik -
Kode Jenis Arsip Klasifikasi Keamanan Dasar Pertimbangan Hak Akses Keterangan 522 Kinerja Modal Nelayan Skim KKP-E/KUR dan Kinerja Modal Non Perbankan:
Perbankan/Pegadaian Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 523 Kelembagaan Pelayanan Akses Modal:
Lembaga Keuangan Mikro/BPR Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 525 Penjaminan Asuransi Kapal (Aset):
Konsorsium Asuransi Kapal Perikanan (KAKAP) Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik - 531 Pendataan Kartu Nelayan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 532 Perlindungan Nelayan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Publik Setelah laporan tahunan terbit
Kode Jenis Arsip Klasifikasi Keamanan Dasar Pertimbangan Hak Akses Keterangan Informasi Publik 533 Bimbingan Keterampilan Nelayan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik - 541 Sertifikasi Hak Atas Nelayan (SeHAT) Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 542 Diversifikasi Pengembangan Usaha Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 543 Pengelolaan Usaha Nelayan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 551 Perumusan Kebijakan Bidang Pembinaan dan Pengelolaan Informasi Kenelayanan dan Bidang Penataan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Kode Jenis Arsip Klasifikasi Keamanan Dasar Pertimbangan Hak Akses Keterangan Sentra Nelayan Keterbukaan Informasi Publik 552 Pelaksanaan Kegiatan Identifikasi dan Evaluasi Penataan Basis Data Kenelayanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 553 Pelaksanaan Validasi Pengelolaan dan Pemutahiran Data Kenelayanan Nasional Melalui Sistem Aplikasi Kenelayanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 554 Evaluasi Penataan Sentra Perikanan Terpadu Pada Kawasan Minapolitan Perikanan Tangkap Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit
3. Perikanan Budidaya (Kode PB) Kode Jenis Arsip Klasifikasi Keamanan Dasar Pertimbangan Hak Akses Keterangan 111 Peningkatan Produksi Induk Unggul Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik -
Kuantitas Hatchsery Rumah Tangga dan Unit Pembenihan Rakyat Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 113 Distribusi Induk dan Benih Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 114 Pendataan Calon Induk, Induk dan Benih Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 115 Alokasi Penyediaan Induk dan Benih Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 121 Bantuan Bibit Benih dan Restocking Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 122 Usaha Budidaya Mina Padi Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit
Rekomendasi Pembangunan Balai Benih Ikan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 124 Tindak Lanjut Inovasi Teknologi Ikan Air Tawar Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 125 Perencanaan Perbenihan Skala Kecil Ikan Air Tawar Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 126 Identifikasi Unit Pembenihan Skala kecil Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 127 Informasi Kebutuhan Benih Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 131 Bantuan Bibit Benih dan Restocking Ikan Air Payau Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait -
Jejaring Perbenihan Air Payau Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 140 Standardisasi dan Sertifikasi Perbenihan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 142 Teknologi Bidang Perbenihan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 143 Manajemen Pengendali Mutu Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 144 Sertifikasi Perbenihan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 151 Evaluasi Perbenihan Ikan Laut Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit
Kawasan Pembenihan Ikan Laut dan Pembibitan Rumput Laut Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 153 Pembenihan Ikan Laut/Pembibitan Rumput Laut Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 154 Pendataan Perencanaan Perbenihan Ikan Laut/ Pembibitan Rumput Laut Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 211 Identifikasi Potensi Lahan dan Air Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 212 Penataan Lahan dan Air Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 213 Pemetaan Kawasan Perikanan Budidaya (Tematik) Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait -
Sistem Informasi Lahan dan Air Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 215 Profil Kawasan Perikanan Budidaya Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 216 Pengelolaan Pembangunan Kawasan Perikanan Budidaya Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 221 Operasional Kawasan Budidaya Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 222 Pemeliharaan Kawasan Budidaya Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 223 Pengelolaan Irigasi Tambak Patisipatip Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit
Standarisasi Kawasan Budidaya Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 232 Pemanfaatan Fasilitas Kawasan Budidaya Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 241 Identifikasi Potensi Kawasan Minapolitan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 242 Pemanfaatan Potensi Kawasan Minapolitan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 311 Teknologi Bahan Baku Pakan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 312 Analisis Bahan Baku Pakan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait -
Pendaftaran Pakan Ikan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 322 Pemantauan Mutu Pakan Ikan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 331 Peningkatan Produksi Pakan Ikan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 332 Pemantauan Pakan Ikan Buatan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 341 Sertifikasi Pakan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 342 Sertifikasi Cara Pembudidaya Ikan Yang Baik Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit
Sistem Jaminan Mutu Keamanan Hasil Perikanan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 351 Peningkatan Produksi Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 352 Pemantauan Pakan Ikan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 411 Pengendalian Penyakit Ikan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 412 Surveilllance Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 413 Analisis Resiko Impor Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait -
Zonasi Penyakit Ikan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 415 Emergency Respon Hama dan Penyakit Ikan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 421 Perlindungan Lingkungan Perikanan Budidaya Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 422 Pengendalian Lingkungan Perikanan Budidaya Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 423 Rehabilitasi Lingkungan Perikanan Budidaya Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 431 Nomor Pendaftaran Obat Ikan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit
Surat Keterangan Pemasukan/ Pengeluaran Obat Ikan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 433 Ijin Penyediaan Obat Ikan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 434 Pemantauan Obat Ikan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 440 Standardisasi dan Laboratorium Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 450 Monitoring Residu Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 511 Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait -
Rekomendasi Pembudidayaan Ikan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 513 Surat Izin Pemasukan Ikan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 521 Bantuan Sarana dan Prasarana Pengembangan Pemberdayaan Usaha Budidaya Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 522 Bimbingan Usaha Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 523 Pengembangan Usaha Mina Mandiri Perikanan Budidaya (PUMM PB) dan Pengembangan Usaha Mina Pedesaan Perikanan Budidaya (PUM PB) Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 524 Sertifikasi Hak Atas Tanah Pembudidaya Ikan (SeHATKan) Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Keterbukaan Informasi Publik 530 Produksi Ikan Air Tawar, Air Payau dan Laut Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 532 Permodalan Usaha Perikanan Budidaya Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 541 Standardisasi Tenaga Kerja Perikanan Budidaya Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 542 Penilaian/Penerapan/ Pengembangan Sistem Sertifikasi Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit
4. Penguatan Daya Saing (Kode PDS) Kode Jenis Arsip Klasifikasi Keamanan Dasar Pertimbangan Hak Akses Keterangan 110 Analisis dan Akses Pasar Dalam Negeri Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Pejabat Terkait -
Informasi Publik 120 Analisis dan Akses Pasar Luar Negeri Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 130 Peningkatan Kapasitas Pasar Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 210 Standardisasi Mutu dan Diversifikasi Produk Kelautan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 220 Peningkatan Mutu dan Diversifikasi Produk Kelautan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 230 Diversifikasi Produk Bioteknologi Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 240 Diversifikasi Produk Nonbioteknologi Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Pejabat Terkait -
Informasi Publik 250 Peningkatan Kapasitas Produksi Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 310 Standardisasi Mutu dan Diversifikasi Produk Perikanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 320 Peningkatan Mutu dan Diversifikasi Produk Perikanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 330 Diversifikasi Produk Bioteknologi Perikanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 340 Diversifikasi Produk Nonbioteknologi Perikanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 350 Peningkatan Kapasitas Produksi Perikanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Pejabat Terkait -
Informasi Publik 400 Sistem Logistik Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 510 Pelayanan Usaha Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 520 Pengusahaan dan Kelembagaan Usaha Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 530 Investasi dan Pembiayaan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 540 Ketenagakerjaan dan Kemitraan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit
5. Pengawasan (Kode PW) Kode Jenis Arsip Klasifikasi Keamanan Dasar Pertimbangan Hak Akses Keterangan
Surat Laik Operasi/HPK/Buku Lapor, Laporan Verifikasi Pendaratan Ikan (LVPI) Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 112 Verifikasi Kapal Perikanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 113 Verifikasi Usaha Pendaratan Ikan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 114 Pemeriksaan Kapal Perikanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 115 Rekomendasi Hasil Pengawasan Kapal Perikanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 121 Pengawasan Usaha Pembudidayaan, Obat dan Pakan Ikan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait -
Pengawasan Identifikasi dan Verifikasi Usaha Budidaya, Obat dan Pakan Ikan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 123 Uji Petik Pengawasan Peredaran Ikan Yang Dilarang Masuk Ke Wilayah RI Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 124 Uji Petik Pengawasan Kapal Angkut Ikan Hidup Hasil Budidaya Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait 125 Laporan Hasil Pengawasan Usaha Budidaya, Obat dan Pakan Ikan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 131 Verifikasi Usaha Pengolahan Hasil Perikanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 132 Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Usaha Pengolahan Hasil Perikanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait -
Usaha Pengolahan Hasil Perikanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 134 Laporan Hasil Pengawasan Usaha Pengolahan Hasil Perikanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 135 Pengawasan Penggunaan Tambahan Bahan Berbahaya Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 136 Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Penggunaan Tambahan Bahan Berbahaya Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 141 Pengawasan Importasi Hasil Perikanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 142 Pengawasan Distribusi di Pintu-pintu Pemasukan dan Wilayah Perbatasan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait -
Pengumpulan Bahan, Keterangan, Klarifikasi dan Tindak Lanjut Temuan di Lapangan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 144 Laporan Pengawasan Distribusi Hasil Perikanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 151 Pengawas Perikanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 152 Kelompok Masyarakat Pengawas Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 211 Pencemaran Akibat Kegiatan Perikanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 212 Pencemaran Akibat Kegiatan Non Perikanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait -
Kematian Massal Ikan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 214 Zonasi Pemanfaatan Ruang Laut Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 221 Pengawasan Survei, Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 222 Pengawasan Kegiatan Pasir Laut dan Pasir Granit Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait 223 Pengawasan Pelanggaran Aktifitas Kegiatan Wisata Bahari Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 224 Pengawasan Pipa Kabel Bawah Laut Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Keterbukaan Informasi Publik 225 Pengawasan Bangunan Laut Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 231 Pengawasan Pulau- pulau Kecil Terluar dan Kepemilikan Asing Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 232 Alih Fungsi Lahan Pasir Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 233 Pengawasan Reklamasi Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 234 Pengawasan Usaha Garam Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 235 Pengawas Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dengan Kewenangan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Kepolisian Khusus Keterbukaan Informasi Publik 241 Pelanggaran Di Kawasan Konservasi Perairan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 242 Pemanfaatan Terumbu Karang Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 243 Destructive Fishing (Pemboman dan Peracunan) Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 244 Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 311 Provider Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 312 SMS Gateway Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Keterbukaan Informasi Publik 313 Perawatan Sistem Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 321 Pemantauan Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 322 Pemantauan Pemanfaatan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 323 Pemantauan Pemanfaatan Ruang Laut Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 331 Analisis Hasil Tracking Kapal Perikanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 332 Pemantauan Usaha Perikanan Tangkap Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Keterbukaan Informasi Publik 333 Pemantauan Usaha Pembudidayaan Ikan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 334 Pemantauan Usaha Pengolahan Ikan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 341 Sarana Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 342 Prasarana Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 351 Surat Keterangan Aktivasi Trasnmitter (SKAT) Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 352 Surat Peringatan SPKP Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Keterbukaan Informasi Publik 353 Surat Pembekuan SKAT Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 354 Surat Pencabutan SKAT Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 355 User Name dan Password Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 356 Surat Keterangan (Identifikasi/Verifikasi Transmitter SPKP) Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 411 Operasi Kapal Pengawas Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 412 Operasi Pemantauan Udara Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Keterbukaan Informasi Publik 413 Penangkapan Kapal Perikanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 421 Sertifikasi Awak Kapal Pengawas Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 422 Asuransi Awak Kapal Pengawas Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 423 Medical Check Awal Kapal Pengawas Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 424 Persandian Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 431 Logistik Kapal Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit Pejabat Terkait -
tentang Keterbukaan Informasi Publik 432 Logistik Personel Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 433 Perawatan dan Perpanjangan Ijin Senjata Api Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 441 Perawatan Rutin Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 442 Perawatan Terjadwal Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 443 Perawatan Kelayakan Usia Pakai Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 444 Perawatan Darurat Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit Pejabat Terkait -
tentang Keterbukaan Informasi Publik 511 Proses Penyidikan Perikanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 512 Proses Penyidikan Kelautan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 531 Penanganan Awak Kapal Yustisia Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 532 Penanganan Awak Kapal Non Yustisia Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 551 Kerjasama Penyelesaian TPKP dengan Instansi/Unit Lain Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 552 Forum Koordinasi Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit Pejabat Terkait -
tentang Keterbukaan Informasi Publik 553 Pengadilan dan Hakim Ad Hoc Perikanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 554 Kerjasama Peningkatan Kompetensi Aparat Penegak Hukum Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 561 Fasilitasi Penyidik PNS Perikanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 562 Administrasi PPNS Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 571 Informasi Data Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 572 Dokumentasi Data Tindak Pidana Kelautan dan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit Pejabat Terkait -
Perikanan 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
6. Penelitian dan Pengembangan (Kode LB) Kode Jenis Arsip Klasifikasi Keamanan Dasar Pertimbangan Hak Akses Keterangan 111 Pemulihan dan Konservasi Sumber Daya Ikan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 112 Perikanan Laut Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 113 Perikanan Perairan Umum Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 114 Budidaya Laut, Payau, Tawar Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 115 Budidaya Ikan Hias Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Keterbukaan Informasi Publik 116 Pemuliaan Ikan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 117 Budidaya Rumput Laut Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 118 Perlindungan Varietas Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 119 Teknologi Perikanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 121 Sumber Daya Laut dan Pesisir Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 122 Perubahan Iklim Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Publik Setelah laporan tahunan terbit
Keterbukaan Informasi Publik 123 Karbon Biru Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 124 Observasi Laut Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 125 Perekayasaan Teknologi Kelautan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 131 Pengolahan Produk Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 132 Bioteknologi Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 141 Pengelolaan Sumber Daya Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Keterbukaan Informasi Publik 142 Sosial Ekonomi Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 151 Penelitian dan Pengembangan Perikanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 152 Penelitian dan Pengembangan Perikanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 153 Penelitian dan Pengembangan Daya Saing Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 154 Penelitian Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait -
7. Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan (Kode DL) Kode Jenis Arsip Klasifikasi Dasar Hak Keterangan
Keamanan Pertimbangan Akses 111 Data Peserta Didik Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 112 Data Peserta Didik Non Formal Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 113 Data Peserta Latih Aparatur Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 114 Data Peserta Latih Non Aparatur Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 115 Data Penyuluh Perikanan/Tenaga Pendamping Usaha Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 116 Data Guru/Dosen Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Pejabat Terkait -
Informasi Publik 117 Data Instruktur/Widyaiswar a Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 118 Data Pelaku Utama/ Pelaku Usaha Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 119 Data Sarana dan Prasarana Diklatluh Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 120 Rencana dan Program Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 130 Norma, Standar Pedoman, dan Kriteria Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 141 Metode dan Kurikulum Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Publik Setelah laporan tahunan terbit
Informasi Publik 142 Modul/Materi/Bahan Ajar Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 143 Sertifikat Pelatihan/ Magang Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 144 Ujian Sekolah dan Ujian Nasional Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 145 Diklat Aparatur Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 146 Diklat Non Aparatur Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 147 Inhouse Training/ Magang Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Publik Setelah laporan tahunan terbit
Informasi Publik 151 Pos Penyuluhan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 152 Gerakan Nasional Masyarakat Perikanan/ Gempita Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 153 Program Penyuluhan Perikanan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 154 Penyuluh Perikanan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 155 Pemberdayaan Masyarakat Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 156 Temu Wicara Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Publik Setelah laporan tahunan terbit
Informasi Publik 161 Akreditasi Lembaga/ Program Studi Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 162 Sertifikasi Profesi dan Sertifikasi Kompetensi Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 163 Kelembagaan Pelatihan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 164 Kelembagaan Penyuluhan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 165 Kelembagaan Pelaku Utama/Pelaku Usaha Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan terbit 271 Tugas Belajar Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Pejabat Terkait -
Informasi Publik 272 Izin Belajar Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait -
8. Karantina Ikan dan Mutu (Kode KI) Kode Jenis Arsip Klasifikasi Keamanan Dasar Pertimbangan Hak Akses Keterangan 111 Virus Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 112 Bakteri Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 113 Parasit Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 114 Jamur Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Pejabat Terkait -
Informasi Publik 115 Daerah Sebaran Hama Penyakit Ikan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 116 Identifikasi Penyakit Ikan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 117 Uji Coba Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 121 Pemeriksaan Perkarantinaan Ikan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 122 Survei Kepuasan Pelanggan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 131 Pemasukan dan Pengeluaran HPI/HPIK Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Pejabat Terkait -
Informasi Publik 132 Pemasukan dan Pengeluaran Mutu Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 140 Data Sarana/ Laboratorium/Lokasi Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik - 211 Hasil Pengujian Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan selesai 220 Pengasingan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 230 Pengamatan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 240 Perlakuan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Pejabat Terkait -
Informasi Publik 250 Penahanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 260 Penolakan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 270 Pemusnahan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 281 Karantina Ikan Dokumen (KI-D)1-17 Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik - 310 Persyaratan Lalu Lintas Pemasukan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik - 320 Persyaratan Lalu Lintas Pengeluaran Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Publik -
Informasi Publik 330 Sertifikat/HACCP Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 340 Pemasukkan Formulir Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik - 350 Pemalsuan Sertifikat Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 360 Evaluasi dan Monitoring Sertifikat Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan selesai 370 Surat Perintah Pemeriksaan Mutu dan Karantina Ikan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah laporan tahunan selesai 380 Rekomendasi Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Publik Setelah laporan tahunan selesai
Informasi Publik 410 Penutupan Suatu Area Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 420 Pelanggaran Lalu Lintas Ikan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 510 Akreditasi Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 520 Harmonisasi dan Penanganan Kasus Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 530 Pemantauan HPI/HPIK Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 610 SK Penetapan Instalasi Karantina Ikan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Pejabat Terkait -
Informasi Publik 620 CKIB Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait -
9. Penanaman Modal (Kode PM) Kode Jenis Arsip Klasifikasi Keamanan Dasar Pertimbangan Hak Akses Keterangan 110 Keorganisasian Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 120 Perizinan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 130 Data Kualitatif Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 140 Data Kuantitatif Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait -
Laporan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 200 Penanaman Modal Dalam Negeri Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 300 Penanaman Modal Asing Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 400 Industri Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait -
8. FASILITATIF
1. Hukum (Kode HK) Kode Jenis Arsip Klasifikasi Keamanan Dasar Pertimbangan Hak Akses Keterangan 110 Rancangan UNDANG-UNDANG Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Pejabat Terkait -
Informasi Publik 120 Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 130 Rancangan Peraturan/ Keputusan/Instruksi
Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 140 Rancangan Peraturan/Keputusan Kementerian/Lembaga Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 150 Rancangan Perundang-undangan Pejabat Unit Eselon I Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 210 Ratifikasi perjanjian internasional Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 220 Kajian di bidang Hukum Laut Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Pejabat Terkait -
Informasi Publik 230 Pengembangan Hukum Laut Nasional Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 310 Kesepakatan Bersama Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 320 Perjanjian Kerja Sama Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 410 Masalah Perdata Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 420 Masalah Pidana Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 430 Masalah Tata Usaha Negara Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Pejabat Terkait -
Informasi Publik 440 Masalah Asset Negara Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 511 Keputusan/Peraturan/ Instruksi Menteri/Eselon I Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 512 Kep. Bersama Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 513 Naskah Bersama Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 521 Lembaga Negara Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 522 Lembaga Pemerintah Non Kementerian Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Pejabat Terkait -
Informasi Publik 610 Hak Cipta Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 620 Hak Paten Sederhana Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 630 Hak Paten Biasa Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 640 Hak Merk Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait -
2. Hubungan Masyarakat (Kode HM) Kode Jenis Arsip Klasifikasi Keamanan Dasar Pertimbangan Hak Akses Keterangan 110 Liputan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 120 Publikasi Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun Publik -
tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 131 Majalah Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik - 132 Buletin Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik - 133 Brosur/Leaflet Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik - 134 Surat Kabar Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik - 135 Penerbitan Khusus Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik - 140 Dokumentasi Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun Publik -
tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 150 Pameran Promosi Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik - 160 Perpustakaan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik - 210 Aplikasi Sistem Informasi Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 220 Infrasruktur Sistem Informasi Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 230 Kerjasama Informasi Data Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 310 Penghimpunan Data Statistik Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun Pejabat Terkait -
tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 320 Kerja Sama BPS Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 330 Diseminasi Data Statistik Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 410 Data Kehumasan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 420 Penerangan, Pers Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik - 430 Hubungan Kelembagaan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait -
3. Kerja Sama (Kode KS)
Kode Jenis Arsip Klasifikasi Keamanan Dasar Pertimbangan Hak Akses Keterangan 100 Kerja Sama Bilateral Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 200 Kerjasama Regional dan Multilateral Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 300 Kerja sama Antar Lembaga Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait -
4. Kepegawaian (Kode KP) Kode Jenis Arsip Klasifikasi Keamanan Dasar Pertimbangan Hak Akses Keterangan 111 Kepanitiaan Kepegawaian Baperjakat Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 112 Tim Kepegawaian Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Pejabat Terkait -
Informasi Publik 113 KORPRI Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 121 Daftar Riwayat Hidup Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 122 Ijazah/Sertifikat Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 123 Specimen Tanda Tangan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 124 Surat Keterangan/Pernyataa n/Kuasa Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 131 Pengangkatan Pegawai Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Pejabat Terkait -
Informasi Publik 132 Pengangkatan Jabatan Struktural/Fungsional Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 141 NIP/KPE/KARPEG/ KARIS/KARSU Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 142 Tanda Pengenal Pegawai Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 151 Izin Di Luar Kedinasan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 161 Survey Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 162 Lokakarya/Rapat Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Keterbukaan Informasi Publik 163 Pedoman/Juklak/Juk nis Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 171 Statistik Pegawai Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 172 Inventarisasi Pegawai Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 173 Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 211 Perencanaan Formasi ASN CPNS Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 212 Perencanaan Formasi ASN PPPK Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Keterbukaan Informasi Publik 213 Redistribusi Pegawai Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 221 Profil Pegawai Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 222 Seleksi Terbuka JPT Madya setara Eselon I Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 223 Seleksi Terbuka JPT Pratama setara Eselon II Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 224 Seleksi Terbuka Jabatan Administrator setara Eselon III Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 225 Seleksi Terbuka Jabatan Pengawas Setara Esolon IV Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Keterbukaan Informasi Publik 311 Lamaran Pekerjaan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 312 Penolakan Lamaran Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 321 Pengumuman Pengadaan Pegawai ASN CPNS Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 322 Seleksi Administrasi Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 323 Tes Kompetensi Dasar Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 324 Tes Kompetensi Bidang Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Keterbukaan Informasi Publik 325 Tes Psikologi lanjutan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 326 Penentuan Akhir (PANTUKHIR) Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 327 Pemanggilan CPNS Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 328 Pembatalan Pemanggilan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 331 Pengumuman Pengadaan Pegawai ASN PPPK Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 332 Seleksi Administrasi Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Keterbukaan Informasi Publik 333 Tes Kompetensi Dasar Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 334 Tes Kompetensi Bidang Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 335 Tes Psikologi lanjutan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 336 Penentuan Akhir (PANTUKHIR) Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 337 Pemanggilan PPPK Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 338 Pembatalan Pemanggilan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Keterbukaan Informasi Publik 341 Pengangkatan Calon Pegawai Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 342 Penentuan NIP Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 343 Penempatan Calon Pegawai Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 344 Orientasi CPNS Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 345 Perekrutan Calon Pegawai Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 346 Pengangkatan PNS Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Keterbukaan Informasi Publik 351 Bantuan Dalam Kedinasan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 352 Bantuan Di Luar Kedinasan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 353 Satpam/Tenaga Kontrak Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 354 Permohonan/ Penambahan Staf Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 355 Permohonan Personil Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 411 Kenaikan Gaji Berkala Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Keterbukaan Informasi Publik 412 Kenaikan Gaji Adanya Perubahan Gaji Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 413 Inpassing Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 421 Kenaikan Pangkat Reguler Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 422 Kenaikan Pangkat Sesuai Dengan Ruang Gaji Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 423 Kenaikan Pangkat Penyesuain Ijazah Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 424 Kenaikan Pangkat Pilihan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Keterbukaan Informasi Publik 425 Kenaikan Pangkat Pengabdian Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 426 Kenaikan Pangkat Istimewa Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 431 Pemindahan Satu Lokasi Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 432 Pemindahan Lain Lokasi Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 433 Promosi Jabatan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 434 Pendayagunaan Pegawai Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Keterbukaan Informasi Publik 435 Pelimpahan Pegawai/Pengalihan PNS Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 436 Pengembalian Pegawai Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 437 Pengangkatan Bendaharawan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 438 Peninjauan Masa Kerja PNS Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 439 Pencantuman Gelar Pendidikan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 441 Dari Pusat Ke Daerah Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Keterbukaan Informasi Publik 442 Dari Daerah Ke Pusat Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 443 Antar Instansi Dalam/Luar Negeri/Perusahaan Negara Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 444 Surat Perintah/Tugas Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 450 Serah Terima Jabatan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 461 Seleksi JPT Madya Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 462 Seleksi JPT Pratama Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Keterbukaan Informasi Publik 463 Seleksi Jabatan Administrator Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 464 Seleksi Jabatan Pengawas Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 511 Narasumber Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 512 Bahan Ajar Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 513 Penawaran Diklat Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 521 Diklat Prajabatan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Keterbukaan Informasi Publik 522 Diklat Kepemimpinan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 523 Diklat Fungsional Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 531 Ijin Belajar Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 532 Tugas Belajar Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 533 Diklat Kepemimpinan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 541 Ujian Penyesuaian Ijazah Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Keterbukaan Informasi Publik 542 Ujian Dinas Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 543 Ujian Sertifikasi Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 551 Masa Kerja Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 552 Pengabdian Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 553 Pensiun Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 554 Tewas Dalam Menjalankan Tugas Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Keterbukaan Informasi Publik 555 Pegawai Teladan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 556 Penghargaan Lainnya Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 561 Reformasi Birokrasi Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 562 Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 563 Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 564 Analisis Jabatan, Peta Jabatan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Keterbukaan Informasi Publik 565 Uraian Jabatan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 566 Analisis Beban Kerja/ Norma Waktu Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 567 Revolusi Mental Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 611 Cuti Tahunan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 612 Cuti Besar Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 613 Cuti Sakit Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Keterbukaan Informasi Publik 614 Cuti Bersalin Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 615 Cuti Karena Alasan Penting Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 616 Cuti Diluar Tanggungan Negara Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 621 BPJS Kesehatan/ Jasindo Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 622 Medical Check Up Pejabat/Pegawai Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 623 Surat Keterangan Sakit Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Keterbukaan Informasi Publik 624 Pembebasan Tugas Karena Kesehatan/Cacat Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 625 Donor Darah Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 631 Pakaian dinas Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 632 Perumahan Pegawai/Rumah Dinas Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 633 Bantuan Sosial, Khitanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 634 Pernikahan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Keterbukaan Informasi Publik 635 Rekreasi/Hiburan/Jiw a Korsa Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 636 Olahraga/Piala Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 637 Konsumsi Rapat Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 638 Uang Makan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 639 Koperasi Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 640 Taspen Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Keterbukaan Informasi Publik Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 711 Absensi/Ijin/Sakit Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 712 Jam Kerja Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 721 Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 722 Balance Scorecard (BSC) Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 731 Perceraian Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Keterbukaan Informasi Publik 732 Kasus Pegawai Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 740 Uji Kepatutan dan Kelayakan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 750 LHKPN/Tipikor Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 760 Kontrak Kinerja Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 811 Dengan Hormat Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 812 Dengan Tidak Hormat Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Keterbukaan Informasi Publik 813 Permintaan Sendiri Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 814 Pemberhentian Karena Perampingan Organisasi Pemerintah Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 821 Mencapai Usia Pensiun Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 822 Atas Permintaan Sendiri Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 823 Karena Meninggal Dunia Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 824 Janda/Duda/Anak Yatim Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Keterbukaan Informasi Publik 825 Peremajaan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 826 Pensiun Dini Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 911 Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 912 Hasil Penilaian Angka Kredit (HAPAK) Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 913 Penetapan Angka Kredit (PAK) Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 914 Berita Acara Penilaian Angka Kredit Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Keterbukaan Informasi Publik 920 Peringatan, Pembebasan Sementara, Pemberhentian Dari Jabatan Fungsional Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 930 Pengangkatan Pertama/ Inpassing, Pengangkatan Kembali, dan Kenaikan Jabatan Fungsional, Uji Kompetensi/ Sertifikasi/Alih Jabatan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait -
5. Keuangan (Kode KU) Kode Jenis Arsip Klasifikasi Keamanan Dasar Pertimbangan Hak Akses Keterangan 111 Penunjukan Petugas Pengelola Anggaran Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 112 Surat Kuasa Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 113 SPTJM Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun Pejabat Terkait -
tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 114 Spesimen Tanda Tangan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 121 Hasil Survey Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 122 Karya Tulis Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 123 Rapat/Lokakarya Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 124 Pedoman/Juklak/Juk nis Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 131 Statistik Keuangan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun Pejabat Terkait -
tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 132 Inventarisasi Keuangan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 133 Realisasi Anggaran Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 140 Laporan Keuangan (SAI dan SIMAK BMN) Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 211 Pembayaran, SPP/SPM/ SP2D/UP/TUP Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 221 APBN/APBNP Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 231 Gaji/Translok/ Vakasi/Honor Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun Pejabat Terkait -
tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 311 Pajak Penghasilan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 312 Pajak Kekayaan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 313 Pajak Penjualan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 314 Pajak Lainnya Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 321 Pungutan Hasil Perikanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 322 Sumbangan Pihak Ketiga Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun Pejabat Terkait -
tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 341 Royalti Eksport Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 342 Royalti Import Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 341 Sewa Bangunan Negara Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 342 Sewa Daya dan Jasa Lainnya Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 350 Hasil Lelang Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 410 Verifikasi Pelaksanaan Anggaran Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun Pejabat Terkait -
tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 440 Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 451 Perizinan/Pembukaan Rekening Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 461 BKU/Buku2 Pembantu Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 462 SSP/SSPB/SSBP Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 511 Rutin/Pembangunan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait -
6. Organisasi dan Tatalaksana (Kode OT)
Kode Jenis Arsip Klasifikasi Keamanan Dasar Pertimbangan Hak Akses Keterangan 110 Data Kualitatif Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 120 Laporan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 211 Tugas dan Fungsi Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 212 Struktur Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 213 Tata Kerja Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 214 Perubahan Status Unit Kerja Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Keterbukaan Informasi Publik 310 SOP Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik - 320 Hubungan Tata Kerja Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 410 Pengajuan Akreditasi Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 411 Persyaratan Akreditasi Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 412 Penetapan Akreditasi Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 510 Manajemen Laboratorium Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Keterbukaan Informasi Publik 610 Data Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 611 Tim Layanan Perizinan Terpadu Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 612 Perizinan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 613 Rekomendasi Perizinan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 710 Manajemen Perubahan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 720 Penguatan Sistem Pengawasan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Keterbukaan Informasi Publik 730 Manajemen Resiko Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 740 Kualitas Pelayanan Publik Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait -
7. Perlengkapan (Kode PL) Kode Jenis Arsip Klasifikasi Keamanan Dasar Pertimbangan Hak Akses Keterangan 111 Panitia Pengadaan Barang dan Jasa/ Operator Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 112 Tim Penghapusan BMN Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 113 Tim Inventaris BMN Terbatas Undang- Pejabat -
undang Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Terkait 114 Penunjukan Konsultan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 115 Unit Layanan Pengadaan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 121 Daftar Rekanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 122 Prakualifikasi Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Keterbukaan Informasi Publik 123 Daftar Harga Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 124 Informasi Pasar Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 125 Penilaian Harga Barang Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 126 Standardisasi Mutu Barang Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 127 Laporan Pengadaan Terbatas Undang- Pejabat -
B/J undang Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Terkait 131 Statistik Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 211 Surat Kepemilikan Tanah Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 212 Izin Penggunaan Tanah Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 214 Pengukuran Tanah Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Keterbukaan Informasi Publik 215 Pemindahan Hak Tanah Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 216 Izin Hak Guna Usaha Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 217 Ruislag Tanah Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 218 NJOP Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 219 Rekomendasi Sewa Terbatas Undang- Pejabat -
Lahan/Tanah undang Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Terkait 221 Surat Pemilikan Bangunan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 222 Izin Bangunan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 231 Kendaraan Bermotor Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 232 Alat-alat/mesin kantor Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Keterbukaan Informasi Publik 310 Desain Bangunan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 320 Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 411 Belanja Modal Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 412 Belanja Barang Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 421 Proses Lelang sampai Terbatas Undang- Pejabat -
dengan Penetapan Pemenang dan Perjanjian Kerja undang Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Terkait 422 Penawaran/hotel Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 430 Berita Acara Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 440 Telaah/sanggah banding Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 511 Serah Terima Barang Inventaris Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Keterbukaan Informasi Publik 512 Pemeriksaan Atas Mutu dan Kelengkapan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 513 Alat dan Bahan Termasuk Buku Induk Penerimaan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 514 Daftar Persediaan Barang Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 521 Benda Tidak Bergerak Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 522 Buku Induk Terbatas Undang- Pejabat -
Pengeluaran Barang undang Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Terkait 523 Perintah Pengeluaran Barang (DO) Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 524 Kuitansi/faktur Pengeluaran Barang Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 611 Benda Bergerak Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 612 Benda Tidak Bergerak Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor Pejabat Terkait -
Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 613 Alat dan Bahan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 614 Pencetakan Kartu Nama Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 615 ATK & Komputer Suplies Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 621 Pengurusan Jasa Ekspedisi Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Pejabat Terkait -
Informasi Publik 622 Rekomendasi Bebas Bea Masuk Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 711 Kerjasama Penyedia Infrastruktur Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 720 Pinjam Pakai Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 730 Bangun Serah Guna Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 740 Bangun Guna Serah Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor Pejabat Terkait -
Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 750 Rumah Dinas/Negara Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 811 Kekurangan Uang Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 812 Surat Berharga Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 813 Kehilangan BMN Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Pejabat Terkait -
Informasi Publik 814 Force Majeure Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 821 Penjualan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 822 Tukar Menukar Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 823 Penyertaan Modal Pemerintah Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 831 Penyerahan BMN Ke Pengelola Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor Pejabat Terkait -
Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 832 Pengalihan Status Penggunaan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 833 Putusan Pengadilan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 834 Karena Sebab Lain Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 911 Dalam Rangka Pemanfaatan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Pejabat Terkait -
Informasi Publik 912 Dalam Rangka Pemindahtanganan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 913 Ditetapkan Oleh Pengelola Barang Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 921 Inventarisasi Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 922 Pelaporan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 923 Pembukuan BMN Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor Pejabat Terkait -
Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 931 Penetapan Status Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 932 Hibah Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 933 Penyerahan BMN Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait -
8. Perencanaan (Kode RC) Kode Jenis Arsip Klasifikasi Keamanan Dasar Pertimbangan Hak Akses Keterangan 111 Proposal/Usulan Terbatas Undang- Pejabat -
Daerah undang Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Terkait 121 Data Profil/Potensi Daerah/ Data Teknis Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 211 RKP/RENJA/Hasil Musrembangnas/Hasil Sinkronisasi/Bilateral/ Tirateral/Pesetujuan DPR Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 221 Renstra/Master Plan/ Blue Book Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 230 Perencanaan Jangka Panjang Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Keterbukaan Informasi Publik 240 Program Pembangunan dan Proyek Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 250 Pedoman Perencanaan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 311 Minapolitan/ Industrialisasi/ Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (PSKT) Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 321 Green Book/Readiness Criteria/FAFI/USAID/ JICA Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 331 Dokumen Kegiatan Terbatas Undang- Pejabat -
Terpadu Lintas KL/ Dokumen Gender/ BNPP/PDT undang Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Terkait 411 Dokumen awal RKA- KL/TOR/RAB/RUP/ SIRUP Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 421 Dokumen Revisi RKA-KL/RAB/RUP/ SIRUP Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 510 Dokumen Monitoring dan Evaluasi Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 611 Kinerjaku/Perjanjian Kinerja/Rencana Aksi/ Evaluasi Rencana Aksi/ Pengukuran Kinerja/ Verifikasi Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Pejabat Terkait -
Kinerja/ Evaluasi Kinerja Keterbukaan Informasi Publik 621 Bahan Rapat Sidang Kabinet/Paripurna/ Rapat Terbatas/Rapat Koordinasi/Rapat Pimpinan/Raker DPR/ Kunker DPR/Rakor Eselon I Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait -
9. Ketatausahaan (Kode TU) Kode Jenis Arsip Klasifikasi Keamanan Dasar Pertimbangan Hak Akses Keterangan 111 Kepanitiaan/ Kepengurusan/Tim Kegiatan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 121 Sambutan Menteri/ pejabat es I/pejabat lain Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik - 122 Bahan rapat koordinasi Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit Pejabat Terkait -
tentang Keterbukaan Informasi Publik 123 Hasilrapat koordinasi Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 124 Pointers Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 125 Notulensi Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 131 Statistik Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait -
Laporan Berkala Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah Laporan Tahunan Selesai 142 Laporan Insidentil Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah Laporan Tahunan Selesai 143 Laporan Tentang Ketatausahaan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah Laporan Tahunan Selesai 144 Laporan Bidang Unit Kerja KKP Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah Laporan Tahunan Selesai 145 Laporan Kinerja/Laporan Tahunan/Laporan Triwulan/Laporan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit Pejabat Terkait -
Semesteran/Refleksi Akhir Tahun/Laporan Intern KKP/Memori Serah Terima Jabatan/ Completion Report/ Aide Memoire 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 146 Laporan E-Monev/ Laporan Monev DAK/ Laporan Monev PHLN/ Laporan Evaluasi Program dan Kegiatan/ Laporan Monev Terpadu Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 211 Surat Pengantar Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 212 Kop Surat/Stempel Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 213 Alamat Kantor/Pejabat Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Publik Setelah Laporan Tahunan Selesai
Informasi Publik 214 Telepon/Faksimili Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah Laporan Tahunan Selesai 215 Kartu Ucapan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah Laporan Tahunan Selesai 216 Permohonan Tanda Tangan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah Laporan Tahunan Selesai 217 Penggandaan Bahan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah Laporan Tahunan Selesai 218 Tanda Terima Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor Publik Setelah Laporan
Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Tahunan Selesai 221 Pedoman/petunjuk pelaksanaan /petunjuk teknis Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah Laporan Tahunan Selesai 222 Konsultasi Kearsipan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik Setelah Laporan Tahunan Selesai 223 Kode Klasifikasi Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 224 Akuisisi Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Pejabat Terkait -
Informasi Publik 225 Jadwal Retensi Arsip Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 226 Penyusutan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 227 Pengawasan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 231 Telepon Kantor Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik - 232 Faksimili Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor Publik -
Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 233 Radio Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik - 234 SSB Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik - 235 E-mail Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik - 236 Penambahan Bandwith Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Publik -
Informasi Publik 310 Kunjungan Tamu Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik - 315 Bantuan Pengurusan Pas Bandara/Landing/ Take Off Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik - 316 Audiensi Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 320 Upacara/Hari Peringatan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik - 330 Rapat/pertemuan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor Pejabat Terkait -
Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 340 Pengawalan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 350 Belasungkawa Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik - 360 Ucapan Terima Kasih Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik - 411 Keamanan Di Gedung Kantor/Rumah Dinas/ audit Sarana dan Prasarana Gedung Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Pejabat Terkait -
Informasi Publik 412 Penghematan Energi Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik - 413 Penataan Ruang dan Warna Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 414 Kebersihan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik - 415 Pemusnahan Hama Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik - 420 Perjalanan Dinas Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor Pejabat Terkait -
Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 422 Perencanaan Perjalanan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 423 Pengurusan Pasport Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 424 Pengurusan Visa Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 431 Pemeliharaan Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Pejabat Terkait -
Informasi Publik 441 Angkutan Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik - 451 Izin Pemakaian Kantor/ Ruang Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik - 452 Izin pemakaian Gedung Tanpa Sewa Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik - 453 Izin Pemakaian Mess/Guest House tanpa Sewa Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Publik - 454 Izin Pemakaian Areal Parkir Terbuka UNDANG-UNDANG Nomor Publik -
Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 455 Pemakaian Ruang VIP/VVIP Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - 456 Ruang Arsip Terbatas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun tahunan terbit 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Terkait - MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUSI PUDJIASTUTI