Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 67-permen-kp-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 67-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Kearsipan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Fumigasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf f merupakan suatu tindakan terhadap hama atau organisme yang dapat merusak Arsip dengan pengasapan untuk mencegah, mengobati, dan mensterilkan bahan kearsipan, dengan menggunakan senyawa kimia fumigan di dalam ruang yang kedap gas udara pada suhu dan tekanan tertentu.
(2) Tujuan Fumigasi untuk melindungi Arsip agar terbebas dari serangga dan jamur serta hama perusak kertas lainnya sehingga Arsip senantiasa dalam kondisi baik.
(3) Fumigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh teknisi fumigasi yang terlatih dengan baik dan bersertifikat sesuai dengan standar yang benar serta menggunakan peralatan keselamatan kerja standar (fumigation safety equipment).
Koreksi Anda
