Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 67-permen-kp-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 67-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Kearsipan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Penyeleksian Arsip dilakukan oleh panitia penilai berdasarkan JRA dengan tahapan:
a. mencermati daftar Arsip usul musnah; dan
b. memverifikasi daftar Arsip usul musnah, khususnya pada kolom retensi inaktif dan berketerangan musnah.
(2) Hasil penyeleksian Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam daftar Arsip usul musnah, paling sedikit berisi:
a. nomor;
b. jenis Arsip;
c. tahun;
d. jumlah;
e. tingkat perkembangan; dan
f. keterangan.
(3) Bentuk dan format daftar Arsip usul musnah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Koreksi Anda
