Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 67-permen-kp-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 67-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Kearsipan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d, digunakan untuk Pengelolaan Arsip.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dialokasikan oleh seluruh Pencipta Arsip dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya.
Koreksi Anda
