Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 67-permen-kp-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 67-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Kearsipan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Kearsipan di lingkungan Kementerian dilakukan agar sistem pengelolaan kearsipan pada tiap- tiap Pencipta Arsip di lingkungan Kementerian dapat terselenggara dengan baik. (2) Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kearsipan I. (3) Unit Kearsipan I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan kegiatan: a. koordinasi penyelenggaraan Kearsipan; b. penyusunan pedoman dan standar kearsipan; c. pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan kearsipan; d. sosialisasi kearsipan; e. pengawasan kearsipan; dan f. perencanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi kearsipan.
Koreksi Anda