Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 67-permen-kp-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 67-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Kearsipan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Kearsipan di lingkungan Kementerian dilakukan agar sistem pengelolaan kearsipan pada tiap- tiap Pencipta Arsip di lingkungan Kementerian dapat terselenggara dengan baik.
(2) Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Unit Kearsipan I.
(3) Unit Kearsipan I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan kegiatan:
a. koordinasi penyelenggaraan Kearsipan;
b. penyusunan pedoman dan standar kearsipan;
c. pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan kearsipan;
d. sosialisasi kearsipan;
e. pengawasan kearsipan; dan
f. perencanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi kearsipan.
Koreksi Anda
