Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 67-permen-kp-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 67-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Kearsipan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Prasarana dan Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c meliputi gedung, ruangan, dan peralatan yang mengatur:
a. lokasi, konstruksi, dan tata ruangan gedung;
b. lokasi, konstruksi, dan tata ruangan penyimpanan Arsip; dan
c. spesifikasi peralatan pengelolaan Arsip.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
