Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 67-permen-kp-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 67-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Kearsipan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Arsip dilakukan terhadap Arsip Dinamis dan Arsip Statis. (2) Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Arsip Vital, termasuk Arsip Terjaga; b. Arsip Aktif; dan c. Arsip Inaktif. (3) Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pencipta Arsip. (4) Pengelolaan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Arsip Nasional Republik INDONESIA.
Koreksi Anda