(1) Dalam hal pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 memerlukan rekomendasi teknis dan/atau izin operasional, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menunjuk pejabat dengan status
dipekerjakan di Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi teknis dan/atau perizinan operasional.
(2) Penunjukan pejabat sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Dipekerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bentuk penugasan pejabat yang secara administratif, termasuk gaji, masih berada pada Kementerian/Lembaga yang menugaskan, sedangkan tunjangan kinerja dan kendali operasional mengikuti ketentuan di instansi penempatan.