Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA KETENAGALISTRIKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Kewenangan pemberian izin usaha yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
1. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
1. Izin Operasi;
2. Penetapan Wilayah Usaha;
3. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
4. Izin Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara;
5. Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika;
6. Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi;
7. Izin Panas Bumi;
8. Persetujuan Usaha Penunjang Panas Bumi; dan
9. Izin Penggunaan Gudang Bahan Peledak Panas Bumi.
Koreksi Anda
