Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA KETENAGALISTRIKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan pemberian izin usaha yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: 1. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; 1. Izin Operasi; 2. Penetapan Wilayah Usaha; 3. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik; 4. Izin Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara; 5. Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika; 6. Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi; 7. Izin Panas Bumi; 8. Persetujuan Usaha Penunjang Panas Bumi; dan 9. Izin Penggunaan Gudang Bahan Peledak Panas Bumi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Pasal.id