Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA KETENAGALISTRIKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan izin usaha ketenagalistrikan dalam rangka pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dilaksanakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
