Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA KETENAGALISTRIKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mendelegasikan kewenangan pemberian izin usaha ketenagalistrikan yang menjadi kewenangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Pasal.id