Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA KETENAGALISTRIKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memerlukan rekomendasi teknis dan/atau izin operasional, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menunjuk pejabat dengan status dipekerjakan di Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi teknis dan/atau perizinan operasional. (2) Penunjukan pejabat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Dipekerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bentuk penugasan pejabat yang secara administratif, termasuk gaji, masih berada pada Kementerian/Lembaga yang menugaskan, sedangkan tunjangan kinerja dan kendali operasional mengikuti ketentuan di instansi penempatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Pasal.id