Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA KETENAGALISTRIKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan yang berkaitan dengan pendelegasian wewenang pemberian izin di bidang usaha ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara
Tahun 2010 Nomor 49), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Izin yang telah dikeluarkan berdasarkan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin tersebut.
Koreksi Anda
