Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA KETENAGALISTRIKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berpedoman pada: a. Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal; dan b. peraturan dan ketentuan teknis tata cara perizinan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Pasal.id